Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Kayu di Lingkungan Perhutani

Authors

  • Satrya Anugrah Tama Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Dedi Wardana Nasution Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2658

Keywords:

Pencurian Kayu, Perum Perhutani, Kehutanan, Illegal Logging, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian kayu di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan prosedur penanganan terhadap pelakunya. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif melalui identifikasi aturan, pengkajian keterkaitan peraturan, penafsiran norma, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian kayu tidak hanya tunduk pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai ketentuan khusus. Penanganan perkara berlangsung melalui pencegahan dan pengamanan awal oleh Polisi Kehutanan, penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, penyerahan perkara kepada Kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan, eksekusi putusan, dan pemulihan kawasan hutan. Secara yuridis, asas lex specialis derogat legi generali menempatkan ketentuan khusus kehutanan sebagai dasar utama ketika unsur perbuatannya terpenuhi. Efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi luas kawasan hutan, keterbatasan personel dan sarana, jaringan pelaku terorganisir, faktor ekonomi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga. Karena itu, diperlukan penegakan hukum tegas yang disertai pengawasan, sinergi kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrari, A., & Fadli, A. F. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Perhutani KPH Bondowoso Wilayah Kabupaten Situbondo (Studi Kasus Putusan PN Situbondo Nomor 177/Pid.B/LH/2017/PN Sit). Jurnal E-Dinamic Law, Universitas Bondowoso.

Agrawal, A., & Gibson, C. C. (1999). Enchantment And Disenchantment: The Role Of Community In Natural Resource Conservation. World Development, 27(4), 629–649.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Dicey, A. V. (1959). Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution (10th Ed.). London: Macmillan. (Original Work Published 1885).

Food And Agriculture Organization Of The United Nations. (2016). State Of The World’s Forests 2016: Forests And Agriculture: Land-Use Challenges And Opportunities. FAO.

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. (2016). Analisis Pencurian Kayu Di RPH Pengkok, BKPH Cabak, KPH Cepu, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Skripsi, Universitas Gadjah Mada.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ostrom, E. (1990). Governing The Commons: The Evolution Of Institutions For Collective Action. Cambridge University Press.

Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Windiyastuti, F., & Leksono, A. B. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Indonesia. IBLAM Law Review.

World Bank. (2006). Strengthening Forest Law Enforcement And Governance: Addressing A Systematic Constraint To Sustainable Development. World Bank.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Tama, S. A., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Nasution, D. W. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Kayu di Lingkungan Perhutani . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14266–14279. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2658