Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Pengemudi yang Mengakibatkan Kematian
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2656Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian (Culpa), Kecelakaan Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana serta hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mensyaratkan pemenuhan unsur-unsur secara kumulatif, yang meliputi: (1) subjek hukum pengemudi kendaraan bermotor yang mampu bertanggung jawab secara psikis (toerekeningsvatbaarheid); (2) adanya kesalahan dalam bentuk kelalaian berat (culpa lata) berupa penyimpangan dari standar kehati-hatian wajar (objektieve keurige man) dan pelanggaran kewajiban konsentrasi berkendara; (3) akibat fatal berupa meninggalnya orang lain yang mengkualifikasikan delik ini sebagai delik materiil; (4) adanya hubungan kausalitas adekuat (Adequate Verursachungslehre) antara perbuatan lalai pengemudi dan kematian korban yang dibuktikan secara medis melalui Visum et Repertum; serta (5) tidak ditemukannya alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) baik alasan pembenar maupun pemaaf. Dalam praktik peradilan, pembuktian unsur kelalaian kini sangat bertumpu pada bukti ilmiah (scientific crime investigation) seperti metode Traffic Accident Analysis (TAA). Selain itu, penjatuhan sanksi pidana oleh hakim masih menunjukkan disparitas yang dipengaruhi oleh keadaan memberatkan (seperti melarikan diri/hit and run) dan keadaan meringankan. Perkembangan peradilan modern juga telah mengintegrasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, yang di tingkat persidangan diwujudkan melalui reorientasi pemidanaan berupa pidana percobaan (Pasal 14a KUHP) apabila pelaku beriktikad baik memberikan santunan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Downloads
References
Afifah, Wiwik. (2026). Pendapat Hukum Mengenai Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ Dan Pertimbangan Aspek Perdata Korban.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hobbs, F.D. (1995). Perencanaan Dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kurniawan, Rian. (2022). Asas Lex Specialis Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas. Skripsi. Fakultas Hukum.
Lestari, Dewi. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Berat. Skripsi. Fakultas Hukum.
Marwiyah, Siti. (2026). Pandangan Akademis Tentang Restorative Justice Dan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pompe, W.P.J. (1959). Handboek Van Het Nederlandse Strafrecht. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Prasetyo, Ahmad. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Skripsi. Fakultas Hukum.
Rahmawati, Siti. (2019). Tindak Pidana Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Skripsi. Fakultas Hukum.
Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Salim, Abbas. (2000). Manajemen Transportasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Santoso, Budi. (2020). Analisis Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. Skripsi. Fakultas Hukum.
Sidarta, Dudik Djaja. (2026). Kajian Yuridis Mengenai Konstruksi Unsur Lalai (Voorzienbaarheid) Dalam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ.
Simons, D. (1937). Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Van Apeldoorn, L.J. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Warpani, Suwardjoko P. (2002). Rekayasa Lalu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















