Kepastian Hukum Waris Tanah dan Pertanggungjawaban Pidana Pengusiran Paksa
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2655Keywords:
Hak Waris Atas Tanah, Kepastian Hukum, Pengusiran Paksa, Pertanggungjawaban Pidana, Sengketa TanahAbstract
Penelitian ini menganalisis kepastian hukum hak waris atas tanah dan pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengusiran paksa dalam kasus Dukuh Kuwukan Surabaya dengan fokus pada penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persoalan berangkat dari tanah warisan yang belum didaftarkan atau belum dibalik nama sehingga menimbulkan ketidakpastian administratif, dualisme klaim, dan risiko konflik yang dapat berkembang menjadi tindakan penguasaan atau pengosongan sepihak disertai kekerasan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945, UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, KUH Perdata, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; bahan sekunder berasal dari buku, jurnal, dan pendapat ahli, sedangkan bahan tersier berasal dari kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris atas tanah beralih secara substantif kepada ahli waris, tetapi kepastian formalnya belum sempurna apabila pendaftaran peralihan dan balik nama sertifikat belum dilakukan. Pengusiran paksa dapat memasuki ranah pidana apabila unsur delik kekerasan kolektif yang dianalisis dalam skripsi terpenuhi, terutama dilakukan bersama-sama, terbuka, disertai kekerasan atau ancaman, dan tanpa dasar eksekusi yang sah. Penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara ketat agar sengketa perdata murni tidak dikriminalisasi.
Downloads
References
Akmal, A., Fitriansyah, H., & Ramadhan, F. A. (2023). Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(2). Https://Jurnal.Dpr.Go.Id/Index.Php/Hukum/Article/View/3964
Arba, H. M. (2019). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 567–585.
Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana: Bagian 1. Rajagrafindo Persada.
Gustav Radbruch. (1961). Statutory Law And Legal Principles. University Of California Press.
Gusti, N. S. C., Rizqi, A. M., & Rahmad, N. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Penguasaan Dan Pendaftaran Tanah Secara Absentee Karena Pewarisan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Administrasi Pertanahan. Paris Langkis: Jurnal Hukum, 6(2). Https://Doi.Org/10.37304/Parislangkis.V6i2.24683
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Edisi Revisi). Djambatan.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960.
Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Penerbit Negara.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Itsnaini, F. M., & Alexander, H. B. (2024, June 28). Konflik Agraria PT IHIP Di Morowali Berujung Kriminalisasi Warga. Kompas.Com.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. CV Maha Karya Pustaka.
Moeljatno. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Nugroho, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 220–238.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia. Genta Publishing.
Rahman, F. (2020). Sengketa Tanah Warisan Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 85–101.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Soepomo, R. (1981). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.
Soepomo, R. (2003). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita.
Subekti. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Intermasa.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Utrecht, E. (1986). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















