Perlindungan Hukum Hak Akses Penyandang Disabilitas dalam Transportasi Publik Trans Jatim

Authors

  • Nyono Nyono Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Fitri Ayuningtiyas Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2654

Keywords:

Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hukum, Transportasi Publik, Trans Jatim

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum hak akses penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi publik Bus Trans Jatim Koridor Malang Raya serta implikasi yuridis pelaksanaannya. Transportasi publik yang inklusif merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris secara terbatas untuk memperoleh gambaran faktual mengenai ketersediaan dan keseragaman fasilitas aksesibilitas pada halte. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diinventarisasi, diklasifikasi, disistematisasi, dan diinterpretasi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak akses telah memiliki landasan yuridis berlapis, mulai dari UUD 1945, regulasi hak asasi manusia, pelayanan publik, lalu lintas dan angkutan jalan, ratifikasi CRPD, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, peraturan teknis, hingga regulasi daerah. Namun, efektivitas perlindungan tidak cukup ditentukan oleh pengakuan normatif. Pelaksanaan masih memerlukan konsistensi standar aksesibilitas, harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas penyelenggara, fasilitas yang memenuhi universal design, mekanisme pengaduan, dan partisipasi penyandang disabilitas. Pelaksanaan yang parsial menimbulkan kesenjangan antara das sollen dan das sein serta berpotensi melemahkan kesetaraan substantif dan perlindungan hukum.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Access Exchange International. (2015). Universal Access To Bus Rapid Transit. San Francisco: Access Exchange International.

Ariansyah, K., Takariani, C. S. D., Sari, D., Setiawan, A. B., Budhirianto, S., Ardison, Nugroho, A. C., Hidayat, D., & Hikmaturokhman, A. (2025). Transportation Accessibility For People With Disabilities. Case Studies On Transport Policy, 103451. Https://Doi.Org/10.1016/J.Cstp.2025.101451

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara . Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan MK RI.

Attoh, K. A. (2013). Rights In Transit: Public Transportation And The Right To The City In California’s East Bay [Syracuse University]. Https://Files01.Core.Ac.Uk/Download/Pdf/215700875.Pdf

Barnes, C., & Mercer, G. (2010). Exploring Disability. Cambridge: Polity Press.

Cervero, R. (2013). Bus Rapid Transit (BRT): An Efficient And Competitive Mode Of Public Transport. Berkeley: University Of California.

Fischer, G., & Sullivan, J. F. (2002). Human-Centered Public Transportation Systems For Persons With Cognitive Disabilities. Proceedings Of The Participatory Design Conference (PDC).

Fredman, S. (2011). Discrimination Law. Oxford University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia . Bina Ilmu.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107.

Indonesia. (2016).

Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1385.

Lammarito Lumban Gaol, & Ivanna, J. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Terhadap Penumpang Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Transportasi Transjakarta. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3).

Litman, T. (2020). Evaluating Transportation Equity. Victoria Transport Policy Institute.

Lucas, K. (2011). Making The Connections: Final Report On Transport And Social Exclusion. London: Department For Transport.

Lucas, K. (2012). “Transport And Social Exclusion: Where Are We Now?” Transport Policy.

Maritza, T. S., & Faralita, E. (2025). Penyediaan Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory, 3(2), 1611–1618.

Martens, K. (2016). Transport Justice: Designing Fair Transportation Systems. Routledge.

Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum (10th Ed.). Kencana.

Pojani, D., & Stead, D. (2015). Sustainable Urban Transport In The Developing World: Beyond Megacities. Sustainability, 7(6), 7784–7805.

Quinn, G., & Degener, T. (2002). Human Rights And Disability. United Nations.

Rawls, J. (1971). A Theory Of Justice. Harvard University Press.

Sen, A. (1999). Development As Freedom. Oxford University Press.

Shakespeare, T. (2014). Disability Rights And Wrongs Revisited. Routledge.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum (1st Ed.). Rajagrafindo Perkasa.

Sospeter, R., & Banele, S. D. (2025). Passengers With Disabilities Encountered Challenges In The Bus Rapid Transit (BRT) System: A Case Study Of Dar Es Salaam Rapid Transit (DART), Tanzania. African Journal Of Engineering And Technology, 6(4). Https://Doi.Org/10.51867/Ajernet.6.4.39

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

United Nations. (2006). Convention On The Rights Of Persons With Disabilities. New York: United Nations.

United Nations. (2016). Sustainable Development Goals. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Vuchic, V. R. (2007). Urban Transit Systems And Technology. Wiley.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Nyono, N., Handayati, N., Cornelis, V. I., & Ayuningtiyas, F. (2026). Perlindungan Hukum Hak Akses Penyandang Disabilitas dalam Transportasi Publik Trans Jatim . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14307–14324. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2654