Perlindungan Hukum Privasi Korban Kejahatan Seksual dalam Berkas Perkara
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2653Keywords:
Berkas Perkara, Hak Privasi, Kejahatan Seksual, Pelindungan Data Pribadi, Perlindungan HukumAbstract
Kejahatan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis, tetapi juga berisiko melanggar hak privasi korban selama proses peradilan pidana. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum positif mengenai kerahasiaan identitas korban pada setiap tahapan pemeriksaan berkas perkara, mekanisme pengelolaan dan standardisasi pengamanan data pribadi untuk mencegah secondary victimization, serta pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kebocoran identitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka dengan identifikasi, inventarisasi, dan kategorisasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui sistematisasi, interpretasi, dan argumentasi deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan privasi telah memiliki dasar melalui UUD NRI Tahun 1945, UU TPKS, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHAP, serta kebijakan keterbukaan informasi peradilan. Perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, pembatasan publikasi, sidang tertutup, anonimisasi, dan perlindungan khusus. Namun, mekanisme teknis pengelolaan data belum terintegrasi dan seragam pada seluruh institusi penegak hukum. Standardisasi perlu mencakup klasifikasi data, pembatasan akses, anonimisasi, pseudonimisasi, enkripsi, dan audit pemrosesan. Kebocoran data dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. Penguatan regulasi, SOP nasional, kapasitas aparat, dan sistem informasi yang aman diperlukan agar perlindungan privasi menjadi bagian integral dari perlindungan dan pemulihan korban.
Downloads
References
Atmasasmita, Romli. 2018. Teori Dan Kapita Selekta Viktimologi. Bandung: Refika Aditama.
Azzahra, Putri. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Atas Publikasi Data Pribadi Pada Kasus Tindak Pidana Kesusilaan Di Situs Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 1 No. 1.
Fajri, N., Dkk. 2023. “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Terhadap Kerahasiaan Identitas Korban Kekerasan Seksual Dalam Proses Penyidikan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 12 No. 2.
Gosita, Arif. 2009. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Hartayani, Kadek Budi. 2025. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Kasus Pemerkosaan.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol. 5 No. 2.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981).
Makarim, Edmon. 2020. Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Pradityo, R. 2022. “Restorative Justice Dan Perlindungan Privasi Korban Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 4.
Rosadi, Sinta Dewi. 2015. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Setiawan, Sesicha Putri. 2021. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Dalam Kasus Pelecehan Seksual Di Media Massa.” Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4 No. 1.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Waluyo, Bambang. 2022. Viktimologi: Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Warren, Samuel D., Dan Louis D. Brandeis. 1890. “The Right To Privacy.” Harvard Law Review, Vol. 4 No. 5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















