Analisis Yuridis Program Jawa Timur Bersih Narkoba Menuju Generasi Sehat dan Produktif
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2652Keywords:
Analisis Yuridis, JATIM BERSINAR, Narkotika, Penegakan Hukum, P4GNAbstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan hukum, kesehatan, sosial, dan keamanan yang memerlukan penanganan terpadu. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum pemberantasan narkotika, implementasi Program Jawa Timur Bersih Narkoba (JATIM BERSINAR), kendala yuridis, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas program menuju generasi sehat dan produktif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan pendekatan kasus yang dalam skripsi ditempatkan sebagai pendekatan opsional. Sumber penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan, jurnal, buku, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JATIM BERSINAR memiliki landasan hukum terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengintegrasikan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat. Implementasinya mencerminkan perlindungan preventif dan represif, tetapi masih menghadapi kendala berupa belum optimalnya harmonisasi regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, sarana dan prasarana, layanan rehabilitasi, kemampuan menghadapi modus kejahatan berbasis teknologi, partisipasi masyarakat, dan budaya hukum. Efektivitas program dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum. Optimalisasi memerlukan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, profesionalisme aparat, pendidikan hukum, layanan rehabilitasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.
Downloads
References
Agus Nugroho. (2023). Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Rehabilitasi Narkotika. Jurnal Yuridika, 38(2), 250–265.
Ahmad Rahman. (2022). Efektivitas Undang-Undang Narkotika Dalam Praktik. Jurnal Hukum Nasional, 8(3), 180–195.
Ahmad Rifai. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Rehabilitasi Pengguna Narkotika Sebagai Korban. Jurnal Lex Crimen, 10(3).
Andi Firmansyah. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Peredaran Gelap Narkotika. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 211–225.
Arief, B. N. (2018). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Narkotika Nasional. (2021). Laporan Tahunan Badan Narkotika Nasional. Jakarta: BNN RI.
Budi Kurniawan. (2024). Integrasi Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Narkotika. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 67–82.
Dedi Saputra. (2023). Sinergi Lembaga Dalam Pemberantasan Narkotika. Jurnal Governance, 15(2), 133–147.
Dewi Kartika Sari. (2022). Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Administrasi Publik, 8(2).
Dimas Irawan. (2021). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 25–40.
Eko Setiawan. (2024). Reformulasi Kebijakan Hukum Narkotika Di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 13(1), 22–38.
Fajar Maulana. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Justitia, 9(1), 77–91.
Fajar Nugroho. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika Di Jawa Timur. Jurnal Hukum Pidana, 12(1).
Hendra Pratama. (2021). Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Memberantas Narkotika. Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 99–113.
Lestari P. Dewi. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Lex Suprema, 3(2), 120–134.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Maya Sari. (2021). Pendekatan Kesehatan Dalam Penanganan Pecandu Narkotika. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 16(1), 60–75.
Muhammad Fadillah. (2024). Pendekatan Penal Dan Non-Penal Dalam Kebijakan Narkotika. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 6(1), 33–48.
Nur Lestari. (2020). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 200–214.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional.
Putri Utami. (2022). Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Narkotika. Jurnal Otonomi Daerah, 10(2), 155–170.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Rina Marlina. (2019). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).
Rina Putri. (2024). Strategi Pencegahan Narkoba Berbasis Generasi Muda. Jurnal Kebijakan Sosial, 11(1), 44–59.
Rizky Halim. (2022). Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Pemberantasan Narkoba. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 89–102.
Rudi Ardiansyah. (2022). Efektivitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 55–70.
Satria Wibowo. (2023). Penanggulangan Narkotika Melalui Pendekatan Preventif. Jurnal Kriminologi Modern, 6(2), 88–102.
Siti Aminah. (2023). Kebijakan Penanggulangan Narkotika Berbasis Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 7(2), 101–115.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Suhardi. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).
Tri Handayani. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Dan HAM, 14(2), 145–160.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















