Tanggung Jawab Hukum Pengembang terhadap Kerusakan Rumah dalam Masa Pemeliharaan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2651Keywords:
Kerusakan Bangunan, Masa Pemeliharaan, Pengembang, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab HukumAbstract
Kerusakan bangunan rumah yang terjadi setelah serah terima dan masih berada dalam masa pemeliharaan menimbulkan persoalan mengenai batas tanggung jawab pengembang dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan serta bentuk tanggung jawab hukum pengembang terhadap kerusakan bangunan rumah dalam masa pemeliharaan dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka serta teknik kategorisasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembang bersumber dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Pengembang wajib menyerahkan rumah yang memenuhi standar serta memberikan masa pemeliharaan paling singkat 120 hari sejak serah terima. Kerusakan akibat cacat konstruksi, mutu bahan yang tidak sesuai, atau kesalahan pelaksanaan wajib diperbaiki tanpa biaya bagi konsumen. Apabila pengembang mengabaikan kewajiban tersebut, pertanggungjawaban dapat didasarkan pada wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan perlindungan konsumen. Konsumen dapat menempuh pengaduan dan musyawarah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, serta gugatan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh perbaikan dan ganti rugi.
Downloads
References
Aisyah, S. N., Mafaza, Z. A., & Citra, H. (2023). Tanggung Jawab Developer Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Pengadaan Perumahan. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Amiq, B. (2020). Aspek Hukum Perumahan Dan Permukiman Di Indonesia. Surabaya: Unitomo Press.
Andi Pratama. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pengembang Terhadap Cacat Tersembunyi (Hidden Defect) Pada Perumahan. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Arsy, M. (2021). Tanggung Jawab Pengembang Terhadap Kualitas Bangunan Yang Telah Terjual Di Kota Makassar. Jurnal Pleno Jure, 10(1).
Asybibi, N. T., & Mulyanti, A. S. (2024). Analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sehubungan Dengan Tanggung Jawab Pengembang Terhadap Konsumen Akibat Kerusakan Rumah. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(8), 264–270.
Dewi Lestari. (2024). Implementasi Masa Pemeliharaan Bangunan Rumah Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan. Jurnal Yustisia, 13(1).
Hamzah, A., Sundra, I. W., & Manulu, B. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Kallo, E. (2009). Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti. Jakarta: Minerva Athena Pressindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Miru, A., & Yodo, S. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad Rizki. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Spesifikasi Rumah Oleh Pengembang. Jurnal IUS, 9(2).
Muhammad, A. (2010). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nur Aini. (2022). Tanggung Jawab Developer Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Cacat Bangunan Perumahan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Nurhakim, M. A., & Pandamdari, E. (2017). Pemenuhan Atas Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Jurnal Hukum Adigama.
Pandjaitan, N. T. M. (2025). Tanggung Jawab Hukum Developer Terhadap Konsumen Atas Barang Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Properti Bangunan Rumah. Lex Administratum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Puspitasari, C. D. (2015). Tanggung Jawab Developer Untuk Menanggung Cacat Tersembunyi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah Perumahan. Jurnal Penelitian Humaniora.
Rina Wulandari. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Properti Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Atas Kualitas Bangunan Rumah. Jurnal Rechtsvinding.
Santoso, U. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Shafira, R., & Saly, J. N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Umum Dari Perbuatan Wanprestasi Oleh Developer. Jurnal Hukum Adigama, 2(1).
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Soekorini, N. (2022). Tinjauan Yuridis Masa Pemeliharaan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah. Jurnal Hukum Adalah, 4(2), 15.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Taroreh, J. V. (2020). Tanggung Jawab Hukum Dari Pengembang (Developer) Atas Produknya Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen Perumahan. Lex Privatum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Yushar. (2019). Tanggung Gugat Kontraktor Dalam Kegagalan Bangunan. Media Iuris, 2(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















