Perlindungan Hukum Kontraktor atas Wanprestasi Pemberi Kerja dalam Kontrak Konstruksi Pemerintah

Authors

  • Iwan Kuswanto Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Fitri Ayuningtiyas Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2650

Keywords:

Kontrak Kerja Konstruksi, Kontraktor, Pemerintah, Perlindungan Hukum, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kontraktor atas wanprestasi instansi pemerintah sebagai pemberi kerja dalam kontrak kerja konstruksi. Permasalahan berangkat dari ketidakseimbangan posisi para pihak ketika kontraktor menghadapi keterlambatan pembayaran, perubahan pekerjaan, pemutusan kontrak, atau penghentian proyek karena proses hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, sistematisasi, serta penelaahan doktrin dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi pemberi kerja dapat berupa tidak memenuhi prestasi, memenuhi prestasi tidak sesuai perjanjian, terlambat memenuhi prestasi, atau melakukan tindakan yang dilarang kontrak. Dalam kontrak konstruksi pemerintah, bentuknya meliputi keterlambatan pembayaran termin, kegagalan menyediakan lahan atau dokumen, perubahan ruang lingkup secara sepihak, pemutusan kontrak tanpa dasar hukum, dan penghentian proyek akibat proses hukum yang menyebabkan kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Perlindungan preventif dilakukan melalui klausul kontrak yang jelas, pembagian risiko, itikad baik, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Perlindungan represif dapat ditempuh melalui somasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan gugatan wanprestasi. Kontraktor yang telah berprestasi dan tidak terlibat pelanggaran tetap berhak atas pengakuan pekerjaan, pembayaran, serta pemulihan hak sesuai kontrak dan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.

Amin, A. M. F., Salma, S., dan Mursyid, M. (2025). Analisis yuridis pemulihan hak atas pelanggaran kontrak konstruksi dalam hukum perjanjian. Jurnal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1431

Arifin, Z., Soegianto, S., dan Sulistyani, D. (2020). Perlindungan hukum perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada bidang konstruksi. Jurnal USM Law Review, 3(1). https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134

Asri, R., dan Marsal, A. (2025). [Perlu konfirmasi penulis: data bibliografi lengkap tidak tercantum dalam daftar pustaka skripsi].

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne.

Born, G. B. (2014). International Commercial Arbitration. Kluwer Law International.

Cahyaningsurya, N. S., Marwiyah, S., Handayati, N., Sidarta, D. D., dan Hartoyo. (2023). Analisis putusan Nomor 394/Pdt.G/2021 PN Smg hukum terhadap tidak terpenuhinya prestasi dalam kontrak perusahaan dalam bidang jasa konstruksi baja. UNES Review, 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Cappelletti, M. (1989). The Judicial Process in Comparative Perspective. Clarendon Press.

Cappelletti, M., dan Garth, B. (1978). Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective. Sijthoff and Noordhoff.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan.

Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.

Dworkin, R. (1986). Law's Empire. Harvard University Press.

Ervianto, W. I. (2023). Manajemen Proyek Konstruksi. Andi.

Fried, C. (1981). Contract as Promise: A Theory of Contractual Obligation. Harvard University Press.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Revised ed.). Yale University Press.

Hadjon, P. M., dkk. (2018). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Clarendon Press.

Henkin, L. (1990). The Age of Rights. Columbia University Press.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017.

Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kuahaty, S. S. (2011). Pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam kontrak pengadaan barang/jasa. Jurnal Sasi, 17(3). https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.365

Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum (10th ed.). Kencana.

Najmifaza, S. N., Barokah, N. D., dan Dafira, L. (2025). Perlindungan hukum terhadap penyedia jasa dalam kontrak konstruksi pemerintah: Studi kasus pemutusan sepihak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2). https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1280

Ndaomanu, M. (2019). Status kontrak kerja konstruksi pemerintah (Suatu studi dari perspektif hukum perdata dan hukum administrasi negara). Prosiding Konferensi Nasional VI Hukum Perdata. Universitas Islam Bandung.

Ndaomanu, M., Ndaomanu, F., dan Ndaomanu, D. N. (2026). Freedom of contract versus public regulatory control in government construction contracts: A legal analysis under Law No. 2 of 2017 on construction services. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 4(1). https://doi.org/10.38035/gijlss.v4i1.777

Orias, M., Satriawan, D., Zaenal, H. K., Nurwachid, A., dan Utama, Y. P. (2025). Analyzing contracts through the lens of forensic linguistics: A comprehensive literature review. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2).

Pane, M. D. (2017). Aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090

Radbruch, G. (2006a). Legal Philosophy (K. Wilk, Trans.). Harvard University Press.

Radbruch, G. (2006b). Rechtsphilosophie (3rd ed.). C. F. Müller.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Raz, J. (1979). The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Clarendon Press.

Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Savigny, F. C. von. (1840). System des Heutigen Römischen Rechts (Vol. 1). Veit und Comp.

Setiawan, B., dan Markoni. (2024). Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian jasa konstruksi. Jurnal Cinta Nusantara, 2(2). https://doi.org/10.63754/jcn.v2i02.36

Situmeang, T. (2025). The government procurement contract (A juridical review between Civil Code vs Presidential Regulation). Jurnal AKTA, 12(3). https://doi.org/10.30659/akta.v12i3.46792

Soekanto, S., dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sutedi, A. (2012). Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sinar Grafika.

Trasaenda, R. K., dan Winanti, A. (2025). Legal force of the preliminary sales agreement (PPJB) as evidence for the seller against the buyer who is in breach of contract (Case study: Decision of the Surabaya District Court No. 862/Pdt.G/2021/PN Sby). Journal of Law, Politic and Humanities, 6(1). https://doi.org/10.38035/jlph.v6i1.2626

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Kuswanto, I., Cornelis, V. I., Astutik, S., & Ayuningtiyas, F. (2026). Perlindungan Hukum Kontraktor atas Wanprestasi Pemberi Kerja dalam Kontrak Konstruksi Pemerintah. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14378–14391. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2650