Penerapan Diversi terhadap Anak dalam Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2649Keywords:
Anak Berkonflik Dengan Hukum, Asas Legalitas, Diversi, Hak Korban, NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika serta mengkaji pertentangan normatif antara pemenuhan bentuk pertanggungjawaban hasil diversi dengan asas legalitas dan perlindungan hak-hak korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal hukum, dan bahan pendukung lain yang relevan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tidak dapat diterapkan secara seragam karena Pasal 7 ayat (2) UU SPPA mensyaratkan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, sedangkan banyak ketentuan UU Narkotika memuat ancaman di atas tujuh tahun. Pasal 127 masih membuka ruang diversi karena ancaman maksimalnya empat tahun, sementara Pasal 112, 114, dan 116 secara tekstual menjadi hambatan. Praktik peradilan menunjukkan disparitas akibat perbedaan interpretasi terhadap UU SPPA dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014. Penelitian juga menemukan pertentangan antara bentuk pertanggungjawaban hasil diversi, asas legalitas, dan perlindungan korban karena parameter ganti rugi serta “kewajiban lainnya” belum cukup jelas. Penguatan regulasi, perlindungan korban, pedoman teknis, dan pengawasan kesepakatan diversi diperlukan untuk mewujudkan keadilan restoratif yang seimbang.
Downloads
References
Ali, M. (2020). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arta, D. A. (2025). Tinjauan yuridis implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika (Studi putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tgl) [Skripsi]. Universitas Hasanuddin Makassar.
Badan Narkotika Nasional. (2025). Statistik kasus narkotika nasional 2024-2025. Jakarta: Pusat Data dan Informasi BNN.
Baskoro, N. E. (2019). Rekonstruksi hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dalam konteks sistem peradilan pidana. Bandung: Refika Aditama.
Fuady, M. (2020). Teori hukum progresif. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Grenata, D. (2025). Pelaksanaan diversi pada tindak pidana kasus narkotika terhadap anak (Studi kasus: 19/Pid.Sus-Anak/2022/Pn. Jkt. Sel) [Skripsi]. Universitas Andalas.
Hamzah, A. (2021). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hurairah, Royani, F., & Juliando, O. (2025). Dampak pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana narkotika. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(2), 199-215. https://doi.org/10.33369/jik.v24i2.44620
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia, Mahkamah Agung. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Ke Dalam Panti Rehabilitasi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Indonesia, Mahkamah Agung. (2014a). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Indonesia, Mahkamah Agung. (2014b). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Institute for Criminal Justice Reform. (2014, 12 Agustus). MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak. ICJR. https://icjr.or.id/ma-terbitkan-perma-diversi-peradilan-anak/
Kurniawan, T. (2023). Kendala implementasi diversi dalam perkara anak pelaku tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145-167.
Kuswanto, H. (2015). Kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lubis, S. (2022). Disparitas putusan diversi bagi anak pelaku tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 8(1), 89-110.
Machbuby, A. E., Soekorini, N., & Aranggraeni, R. (2025). Diversi dalam penyelesaian kasus narkoba yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(3), 4015-4024. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i3.858
Makhrus Munajat. (2023). Hukum pidana anak di Indonesia (Cetakan 2). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Mardatillah, A. (2024, 7 Oktober). Mengenal diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-lt67052662848bb/
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Munir, M. (2025). Reformulasi diversi dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika guna pembaharuan hukum pidana yang berkeadilan [Disertasi]. Universitas Borobudur.
Pancasilawati, A., Herlambang, S., & Naffati, A. K. (2025). Symbolic restorative justice in the courtroom: Navigating the intersection of justice and child welfare in Indonesian juvenile court decisions. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 8(2).
Pemerintah Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Lembaran Negara RI Tahun 1990. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara.
Penetapan Pengadilan Negeri Metro Nomor 9/Pen.Div/2024/PN Met Jo. Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Met. (2024). Tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://putusan.mahkamahagung.go.id
Prasetyo, T. (2015). Penerapan diversi terhadap tindak pidana anak dalam sistem peradilan pidana anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Pratiwi, D. (2023). Anak sebagai kurir narkotika: Kajian kriminologis. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2), 201-222.
Pujianto, R., Faizah, S. N., Hidayati, N. N., & Adikara, G. A. (2026). Analisis yuridis asas kepentingan terbaik bagi anak dalam pemidanaan anak pelaku pengedar narkotika. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2882
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum (Edisi Revisi). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahayu, C. I. A. I., & Purwanto, I. W. N. (2025). Kebijakan Indonesia terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1211
Santoso, S., & Widodo, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 678-699.
Satriya, C. A. (2023). Kendala diversi bagi anak berkonflik dengan hukum dalam perkara narkotika. Hukumonline. https://www.hukumonline.com
Sendiko, R. (2024). Analisis yuridis terhadap penerapan restorative justice pada anak pelaku tindak pidana narkotika (Studi putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Bls) [Skripsi]. Universitas Lampung.
Sinaga, E. M. C., & Sabila, S. (2020). Narkotika anak: Pidana dan pemidanaan (Edisi 1, Cetakan 2). Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Stiawan, S. (2025). Implementasi sanksi rehabilitasi terhadap anak sebagai korban penyalahguna narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Padang) [Skripsi]. Universitas Andalas.
Suhariyanto, B. (2023). Restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2018). Hukum acara pidana anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaputra, R. (2025). Penerapan double track system terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika ditinjau dari perspektif perlindungan anak di Indonesia [Skripsi]. Universitas Jambi.
Thohir, M., & Panjaitan, D. B. S. (2025). Penerapan sistem peradilan pidana anak dalam kasus tindak pidana narkotika (Studi putusan No. 57/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2033
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations General Assembly.
Utomo, H. R., & Widyawati, A. (2025). Implementasi diversi pada tindak pidana narkotika anak guna mewujudkan keadilan restoratif (Studi kasus Kota Salatiga). Indonesian Procedural Law Review, 5(1). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i1.26158
Wahyudi, M. A., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2023). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, *3*(06), 1-7.
Wahyuni, E. N. (2024). Diversi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika perspektif fiqh jinayah dan undang-undang sistem peradilan pidana anak [Skripsi]. IAIN Parepare.
Wahyuni, S. (2019). Dampak pemidanaan terhadap perkembangan psikologi anak. Jurnal Psikologi Hukum, 4(1), 55-78.
Waruwu, N. T., & Agusmidah. (2026). Analisis arah kebijakan pemerintah terhadap Undang-Undang SPPA dan RUU Narkotika dalam mewujudkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Case Law: Journal of Law, 8(1).
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















