Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Landak Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2648Keywords:
Hak Ulayat, Kabupaten Landak, Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Hukum, Tanah UlayatAbstract
Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan religius sehingga memerlukan perlindungan hukum dari negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Landak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, serta argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan tanah ulayat memiliki dasar konstitusional dan agraria melalui UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, pengakuan hak ulayat masih bersifat bersyarat dan sangat bergantung pada pengakuan formal masyarakat hukum adat. Efektivitas perlindungan dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi, belum optimalnya pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah yang belum lengkap, administrasi pertanahan yang lemah, tumpang tindih penguasaan atau perizinan, kebijakan pemerintah, koordinasi antarinstansi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat adat. Penguatan perlindungan memerlukan percepatan pengakuan, pemetaan partisipatif, penatausahaan tanah ulayat, sinkronisasi kebijakan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Downloads
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Badan Pusat Statistik. (2023). Kabupaten Landak dalam Angka.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fariz, T., & Kodiyat, B. A. (2023). Perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat pasca Undang-Undang Cipta Kerja. EduYustisia, 1(3), 36–42.
Gunanegara. (2022). Kebijakan negara pada pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 161–184.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2008). Kepastian hukum hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Hutagalung, A. S. (2022). Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahesa, K. H., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan hukum dalam jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Murni, A., & Nelson, R. (2023). Politik hukum agraria dalam perspektif keadilan sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pratama, D. A. (2022). Implementasi perlindungan hak atas tanah dalam perspektif keadilan sosial. Jurnal Perspektif Hukum.
Pulungan, M. S. (2023). Menelaah masa lalu, menata masa depan: Sejarah hukum tanah ulayat dan model penanganan konflik sosialnya. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 235–267.
Rachman, N. F. (2020). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan, A., & Rahmawati, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam sengketa tanah adat. Jurnal Hukum.
Rolando, A., et al. (2024). Agrarian conflict and land governance in Indonesia. Journal of Agrarian Change.
Safa’at, R. (2017). Reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat. Jurnal Konstitusi.
Salfutra, R. D., Agustian, R. A., & Situmorang, A. A. C. (2023). Problematika hukum pengaturan hak ulayat di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA, 6(1).
Santoso, U. (2019). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Shebubakar, A. N. (2023). Penafsiran Konsep Penguasaan Negara dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Srikusuma, D., & Harve, M. (2024). Mediation in land dispute resolution: An alternative approach. International Journal of Law and Society.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumardjono, M. S. W. (2010). Perlindungan hukum hak atas tanah dalam perspektif hak asasi manusia. Mimbar Hukum.
Sumardjono, M. S. W. (2021). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Supriadi. (2015). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2021). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wangi, N. K. P. S., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2023). Analisis yuridis hak ulayat terhadap kepemilikan tanah adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3).
Widodo, J. (2019). Administrasi pertanahan dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Pertanahan Nasional.
Wijaya, A., Yudhanto, T., Rachma, N., Betari, I., & Bela, L. (2024). Analisis hukum terhadap hak-hak atas tanah ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria (Studi kasus: Eksistensi Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Panorama Hukum, 9(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















