Harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Authors

  • Hadi Fathur Rohman Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Fathul Hamdani Universitas Dr. Soetomo
  • Renda Aranggraeni Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2647

Keywords:

Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Cipta Kerja, Harmonisasi, Produk Hukum Daerah, Otonomi Daerah

Abstract

Penelitian hukum normatif ini mengkaji keselarasan produk hukum daerah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permasalahan difokuskan pada implikasi yuridis pemberlakuan undang-undang tersebut terhadap keberlakuan regulasi daerah serta peran dan kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam proses harmonisasi. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka, inventarisasi, kategorisasi, kartu catatan, dan sistematisasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan logika deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengharuskan penataan dan penyelarasan produk hukum daerah, khususnya pada bidang perizinan berusaha, tata ruang, perpajakan dan retribusi, serta bidang lain yang terdampak integrasi kebijakan nasional. Kondisi tersebut memengaruhi ruang kewenangan daerah sekaligus menuntut audit, revisi, pencabutan, dan pembentukan regulasi baru yang konsisten dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah memegang peran strategis melalui inventarisasi, pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, disertai koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Penelitian menegaskan bahwa harmonisasi tidak cukup dilakukan sebagai formalitas administratif, tetapi harus menjaga kepastian hukum, kebutuhan masyarakat lokal, prinsip otonomi daerah, dan kesatuan kebijakan nasional secara seimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006a). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2006b). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Press.

Atok, R. Al. (2015). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Teori, Sejarah dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral (Edisi revisi). Setara Press.

Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara [Disertasi, Universitas Indonesia].

Bernstorff, J. von. (2010). The Public International Law Theory of Hans Kelsen: Believing in Universal Law. Cambridge University Press.

Diandra. (2008). Political Ethics: Etika Politik. EduGorilla Community Pvt. Ltd.

Hadjon, P. M. (1998). Tentang Wewenang. Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hamdani, F. (2021). Studi Komparasi Pengujian Undang-Undang dalam Sistem Hukum Prancis dan Indonesia dalam Rangka Pembaruan Hukum di Indonesia [Skripsi, Universitas Mataram].

Hikam Hulwanullah. (2025). Ilmu Negara: Teori, Konstitusi, dan Transformasi Negara Modern. Pustaka Aksara.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Indrati, M. F. (2020). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Edisi Revisi. Kanisius.

Kammerhofer, J. (2021). International Investment Law and Legal Theory. Cambridge University Press.

Kenari Purnama. (2025). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara. Anak Hebat Indonesia.

Manan, B. (1987). Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Armico.

Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Ind. Hill Co.

Manan, B. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni.

Manan, B. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad.

Nurul Qamar, Salle, Amiruddin, Kaharuddin Syah Y. Dt. Amas, Rusli Dg. Palabbi, Andi Suherman, & Farah Syah Rezah. (2018). Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat). CV Social Politic Genius.

Prawesthi, W. (2016). Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, 12(1), 1781–1792.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (Edisi IV). Citra Aditya Bakti.

Redi, A. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.

Sidarta, D. D. (2022). Konstruksi Filosofis Haluan Negara Dikaitkan dengan Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 311–322.

Soehino. (1997). Hukum Tata Negara, Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah. Liberty.

Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cetakan 17). Rajagrafindo Persada.

Soekorini, N. (2017). Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Berazaskan Pancasila. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1, 91–112.

Sulaksono. (2023). Teori-Teori Hukum Administrasi Negara. Jakad Media Publishing.

Tripa, S. (2019). Rekonseptualisasi Hukum Indonesia. Bandar Publishing.

Wojowasito, S. (2001). Kamus Umum Belanda-Indonesia. Ichtiar Baru van Hoeve.

Yusri, M. (2016). Hukum Administrasi Negara. Marpoyan Tujuh.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Rohman, H. F., Sidarta, D. D., Hamdani, F., & Aranggraeni, R. (2026). Harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14417–14428. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2647