Tinjauan Yuridis Penadahan Hasil Kejahatan melalui Marketplace Online
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2646Keywords:
Penadahan, Marketplace Online, Pertanggungjawaban Pidana, Patut Diduga, Platform DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah transaksi jual beli dari pola konvensional menuju marketplace online, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi peredaran barang hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang diperjualbelikan melalui marketplace online serta bentuk pertanggungjawaban hukum bagi penjual, pembeli, dan platform marketplace. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, inventarisasi, klasifikasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui deskripsi, interpretasi, sistematisasi, argumentasi, dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 591 sampai Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan unsur “diketahui atau patut diduga” sebagai inti penadahan, dengan pembaruan terutama pada sistem pemidanaan. Dalam transaksi digital, unsur “patut diduga” dinilai melalui harga yang tidak wajar, ketiadaan dokumen kepemilikan, reputasi penjual, dan cara transaksi. Penjual bertanggung jawab apabila sengaja memperdagangkan barang hasil kejahatan, sedangkan pembeli dapat bertanggung jawab apabila mengetahui atau patut menduga asal barang. Platform memiliki kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila sengaja memfasilitasi atau lalai mencegah perdagangan barang ilegal. Penelitian menemukan perlunya penguatan pengaturan tanggung jawab platform untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan digital.
Downloads
References
Binjani, M. P. (2025). Kajian yuridis terhadap tanggung jawab penyedia platform e-commerce di era digital [Skripsi, Universitas Pattimura].
Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana bagian 2: Penafsiran hukum pidana, dasar peniadaan, pemberatan, peringanan, kejahatan aduan, dan perbarengan. RajaGrafindo Persada.
Dave, B. (2022). Penadahan dalam hukum pidana. LBH Pengayoman UNPAR.
Febrian, F., & Andjarwati, T. (2021). E-commerce: Konsep dan implementasi. Scopindo Media Pustaka.
Hamzah, A. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi). Bayumedia Publishing.
Kholil, M. (2018). Tinjauan empiris Pasal 480 KUHP tentang penadahan menyangkut hak-hak konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1756
Komisi Yudisial. (2024). Karakterisasi yurisprudensi No: 3 Yur Pid 2018 (1586 K Pid 2011).
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Lamintang, P. A. F., & Samosir, C. D. (2019). Delik-delik khusus kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Nuansa Aulia.
Laudon, K. C., & Traver, C. G. (2018). E-commerce 2018: Business, technology, society (14th ed.). Pearson.
Makhmudah, S., dkk. (2023). E-commerce: Teori dan implementasi. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Pratama, I. P. A. E. (2020). E-commerce, e-business dan mobile commerce: Teori dan praktik. Informatika.
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1056 K/Pid/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1503 K/Pid/2015.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1586 K/Pid/2011.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1750 K/Pid/2012.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 371 K/Pid/2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 K/Pid/2019.
Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 Nomor 732).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (t.t.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Su, B. R., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2025). Kekosongan hukum dan ketidakjelasan tanggung jawab platform e-commerce atas produk ilegal dalam transaksi digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1437
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Triana, M. A. (2017). Tinjauan yuridis terhadap pembelian barang online dihubungkan dengan tindak pidana penadahan [Skripsi, Universitas Katolik Parahyangan].
Tuju, M. I. (2024). Pertanggungjawaban pidana memperjualbelikan barang yang merupakan hasil kejahatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 K/Pid/2019) [Tesis, Universitas Islam Sumatera Utara].
Wodi, J. R. (2022). Tinjauan kriminologis atas tindak pidana penadahan jual beli barang elektronik secara online (Studi kasus di Kota Makassar Tahun 2017-2019) [Skripsi, Universitas Hasanuddin].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















