Perlindungan Hak Tersangka dalam Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2645Keywords:
Hak Tersangka, Penyidikan, Perlindungan Hukum, KUHAP, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perlindungan hak tersangka merupakan bagian penting dari negara hukum karena proses penyidikan menempatkan seseorang pada posisi yang rentan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hak-hak tersangka dan bentuk perlindungan hukumnya dalam proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; bahan hukum sekunder berupa jurnal dan karya ilmiah; sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan serangkaian hak kepada tersangka, antara lain pemeriksaan segera, pendampingan advokat, pemberitahuan sangkaan, hak memberikan atau menolak keterangan, bantuan penerjemah, bantuan hukum, layanan kesehatan, kunjungan rohaniwan, keadilan restoratif, ganti rugi atau rehabilitasi, serta kebebasan dari intimidasi dan penyiksaan. Perlindungan juga dilakukan melalui praperadilan dan mekanisme pengawasan. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi profesionalisme aparat, pengawasan, sarana, budaya kekerasan, dan sensitivitas hak asasi manusia. Karena itu, perlindungan normatif perlu diikuti penegakan yang konsisten dan pengawasan yang efektif.
Downloads
References
Afifah, R. K. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Tersangka yang Mengalami Tindak Kekerasan oleh Penyidik Kepolisian dalam Proses Penyidikan.
Amin, K. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. JOSH: Journal of Sharia, 3(01): 1–18. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.572
Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munandar, T. I. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1): 16–32. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24097
Cornelis, V. I., & Susanto, W. 2024. Proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Kepolisian Resor Mojokerto Kota, 2(06): 31–38.
Maryani, I., Setyaningrum, A., & M. I. B. 2022. Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana yang Mengalami Kekerasan dalam Proses Penyidikan oleh Penyidik. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9: 40–60.
Iskandar. 2023. Pre Trial Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Perlindungan Hak Hak Tersangka. MAQASIDI, 3(1): 16. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1947
Nasution, D. W., Yusuf, M., Prawesthi, W., & S. S. D. 2022. Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online. Journal of Sharia Economics, 4(1). https://doi.org/10.35896/jse.v4i1.1188
Renggong, R. 2025. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenada Media.
Saraswati, P. S., Dan, T., Terdakwa, H., & Trial, F. 2025. Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa: Penegakan Prinsip Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana, 07(02): 1035–1044.
Subekti, A. A. 2024. Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia, 10(November): 84–91.
Zakariah, F. R. 2021. Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan Ditinjau dari Aspek Psikologi Hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















