Tinjauan Yuridis Aturan dan Etika Pengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Authors

  • Claudius Leba Gheta Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Fathul Hamdani Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2644

Keywords:

Etika Pengemudi, Lalu Lintas, Penegakan Hukum, UU LLAJ, ETLE

Abstract

Keselamatan lalu lintas masih menjadi persoalan hukum yang mendesak karena tingginya pelanggaran dan kecelakaan di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan perilaku pengemudi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai aturan dan etika pengemudi kendaraan bermotor serta mekanisme dan efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, inventarisasi, identifikasi, seleksi, klasifikasi, dan pencatatan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui deskripsi, sistematisasi, evaluasi, dan interpretasi hukum dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban utama pengemudi meliputi kepemilikan Surat Izin Mengemudi, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan, penggunaan helm berstandar nasional, serta kepatuhan terhadap rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Penegakan dilakukan melalui teguran, tilang, E-Tilang, Electronic Traffic Law Enforcement, denda, dan pidana. Meskipun substansi hukum relatif komprehensif, efektivitas penegakan belum optimal karena nilai denda dinilai tidak lagi memadai, perkembangan transportasi baru belum terakomodasi secara komprehensif, infrastruktur dan kapasitas aparat belum merata, koordinasi antarlembaga belum optimal, serta budaya hukum masyarakat masih didominasi kepatuhan situasional. Pembaruan regulasi, pemerataan teknologi penegakan, peningkatan integritas aparat, dan pendidikan keselamatan berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat kepatuhan hukum lalu lintas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman. Jurnal Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358

Andilolo, J. P., Tuasikal, H., & Markus, D. P. (2024). Implementasi Hukum Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UNES Law Review, 6(4), 11717–11729. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2135

Ardani, D. M., Ari, D., Agustina, D. M., & Ramdani. (2024). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat di Kota Depok dalam Tertib Berlalu Lintas. Jurnal Citizenship Virtues, 4(1), 638–644. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i1.1883

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group.

Dewantara, S., & Novekawati. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas pada Operasi Patuh Krakatau 14 s/d 27 Juli 2025 di Lampung Utara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4794–4801. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2032

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hidayat, T., Semendawai, A. H., & Mawadi, H. (2022). Efektifitas Penindakan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan E-Tilang (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung). Veritas, 8(2), 166–190. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2068

Indriasih, E. (2023). Efektivitas Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. UNDARIS.

Kakorlantas Polri. (2024). Korlantas Laporkan Ratusan Ribu Kecelakaan Sepanjang 2023. RRI.Co.Id. https://berita.rri.co.id/nasional/578209/korlantas-laporkan-ratusan-ribu-kecelakaan-sepanjang-2023

Khouw, C. J., Noviekayati, I., & Ananta, A. (2023). Kepatuhan Pengendara Kendaraan Bermotor terhadap Peraturan Lalu Lintas: Bagaimana Peran Kontrol Diri? SUKMA: Jurnal Penelitian Psikologi, 4(1), 166–175. https://doi.org/10.30996/sukma.v4i1.9320

Kompas.com. (2024). Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/27/203000465/pemilik-kendaraan-abaikan-surat-konfirmasi-tilang-etle-stnk-siap-diblokir

Korlantas Polri. (2024). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda Dua. Korlantas Polri. https://korlantas.polri.go.id/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Naning, R. (1983). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu.

Nasution, N., & Irwansyah, I. (2023). Penegakan Kepatuhan Pengemudi Ojek Online terhadap Regulasi Lalu Lintas: Analisis Hukum terhadap Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 181. https://doi.org/10.29210/1202322803

Nugroho, Y., & Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.49-60

Panggabean, W. A., Triwiraputra, E. L., Sudarmanto, K., & Arifin, Z. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. Journal Juridisch, 2(3), 189–197. https://doi.org/10.26623/jj.v2i3.9853

Ruusen, A. S., Veibe, S., & Lembong, R. R. (2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2), 97–108.

Sari, D. P. Y. P., & Hendriana, R. (2019). Pelaksanaan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2(1), 63–71.

Setiawan, S. T., Abadi, S., & Aji, R. B. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Law and Humanity, 2(3), 295–313. https://doi.org/10.37504/lh.v2i3.660

Sianturi, H. M., & Ahmad, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Pengemudi di Zona Rawan Kecelakaan (Studi Kasus di Polres Dairi). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 55–71.

Singgamata, S. (2023). Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui E-Tilang Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 23–35. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.23-35

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

Wandira, K. Z., Fitriati, & Pratama, B. P. (2025). Efektivitas Pemasangan Rambu Lalu Lintas Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 8–15. https://doi.org/10.60034/06wyv161

Wicaksana, A. R., Ambarsari, R. R. D., & Zakaria, F. A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Indonesian Escorting Ambulance yang melanggar UU No. 22 Tahun 2009. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(4), 157–163. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.2425

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Gheta, C. L., Sidarta, D. D., Hamdani, F., & Soekorini, N. (2026). Tinjauan Yuridis Aturan dan Etika Pengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 14452–14462. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2644