Efektivitas Peran Polres Lombok Tengah Dalam Mencegah Terjadinya Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)

Authors

  • M S Surya Universitas Bumigora
  • A Rahmatyar Universitas Bumigora
  • M. S Assaori Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2642

Keywords:

Due Process of Law, Hak Asasi Manusia, Main Hakim Sendiri, Penelitian Hukum Empiris, Polres Lombok Tengah, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tetap menjadi masalah hukum dan sosial yang serius di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Resor Lombok Tengah. Fenomena ini umumnya terjadi ketika anggota masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana tanpa mengikuti prosedur hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap praktik main hakim sendiri, mengevaluasi efektivitas strategi kepolisian dalam mencegah dan mengatasi insiden tersebut, dan mengkaji masalah ini dari perspektif proses hukum yang adil dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya, reaksi emosional, kesadaran hukum yang rendah, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Sebagai tanggapan, Kepolisian Resor Lombok Tengah telah menerapkan langkah-langkah preventif, pre-emtif, dan represif melalui penyuluhan hukum, pendekatan kepada masyarakat, patroli rutin, upaya mediasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, langkah-langkah ini belum sepenuhnya efektif karena keterbatasan fasilitas, keterlambatan respons kepolisian di beberapa daerah, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum. Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan main hakim sendiri melanggar prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Keunikan studi ini terletak pada pemeriksaan empirisnya tentang hubungan antara ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan keberlanjutan praktik main hakim sendiri dalam kerangka supremasi hukum di Lombok Tengah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: Nusa Media, 2009.

Hartanto, Dwi, Rahmat Hidayat, dan Agus Setiawan. “Implementasi Community Policing dalam Pencegahan Konflik Sosial di Masyarakat.” Jurnal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 5, no. 1 (2025): 45–58.

Khairunnisa, Izmi, Muhammad Hatta, dan Muhibuddin. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FH Unimal 7, no. 4 (2024).

Kuba, Syahrir. “Efektivitas Penegakan Hukum oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Kekerasan Massa.” Jurnal Hukum dan Keadilan 12, no. 2 (2024): 101–115.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Nurfitrah, Siti, dan Istiqamah. “Pengaruh Media Sosial terhadap Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri.” Jurnal Sosial dan Humaniora 8, no. 2 (2022): 88–97.

Purwadi, Didik, Amiruddin, dan Rina Khairani Pancaningrum. “Konsep Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 5 (2021): 923–934.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Setiawan, Agus. “Peran Tokoh Masyarakat dalam Pencegahan Konflik Sosial.” Jurnal Sosiohumaniora 6, no. 3 (2020): 211–223.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Subakdi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Korban Tindakan Main Hakim Sendiri.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 1 (2019): 55–70.

Wahyuni, F. “Telaah Main Hakim Sendiri dalam Aspek Hukum Pidana dan Sosial.” Jurnal Das Sollen 1, no. 2 (2017): 145–156.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Surya, M. S., Rahmatyar, A., & Assaori, M. S. (2026). Efektivitas Peran Polres Lombok Tengah Dalam Mencegah Terjadinya Main Hakim Sendiri (Eigenrichting). Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 13998–14007. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2642