Kedudukan Pembagian Waris Secara Sepihak Menurut Hukum Islam dan Implementasinya di Masyarakat Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat

Authors

  • W Juniarti Universitas Bumigora
  • Sumerah Sumerah Universitas Bumigora
  • H Prayuda Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2641

Keywords:

Hukum Waris Islam, Pembagian Warisan Sepihak, Faraidh, Ahli Waris

Abstract

Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang telah diatur secara rinci melalui ketentuan faraidh. Namun dalam praktiknya masih ditemukan pembagian warisan yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pembagian warisan secara sepihak menurut hukum Islam serta mengkaji implementasinya dalam masyarakat Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan secara sepihak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam, khususnya asas ijbari, prinsip keadilan berimbang, serta ketentuan faraidh yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Praktik pembagian warisan secara sepihak di Desa Bajur dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam, kuatnya pengaruh adat istiadat, serta dominasi pihak tertentu dalam keluarga. Adapun faktor pendukung penerapan hukum waris Islam meliputi peran tokoh agama, kesadaran hukum masyarakat, dan mekanisme musyawarah keluarga. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum waris Islam guna mewujudkan pembagian warisan yang adil dan menghindari konflik antar ahli waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, D. A. N. (2022). Konflik Keluarga Akibat Tanah Warisan Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal Of Family Studies, 6(1), 21–30.

Dahlia, F., Hendrawati, S., & Wahyudi. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan Dan Harta Bersama Antara Anak Kandung Dari Perkawinan Pertama Dengan Ibu Sambung Dari Perkawinan Kedua. 5220–5232.

Fahrurrozi, R. I., & Ramada, D. P. (2025). Tinjauan Yuridis Sosiologi Terhadap Penyelesaian Pembagian Harta Waris Yang Dikuasai Sepihak Oleh Ahli Waris Menurut Hukum Islam. Bookchapter Hukum Dan …, 722–743. Https://Bookchapter.Unnes.Ac.Id/Index.Php/Hk/Article/View/509%0ahttps://Bookchapter.Unnes.Ac.Id/Index.Php/Hk/Article/Download/509/480

Fauzi, F., & Moulia, N. (2024). Penguasaan Harta Warisan Oleh Sebagian Ahli Waris Di Desa Alue Baro Kecamatan Meukek Aceh Selatan Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam. 2, 306–312.

Harita, J. (2025). Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat ( Studi Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan ). Jurnal Panah Hukum, 4(1), 204–219.

Lathifah, I., & Gspita, D. R. (2024). Fiqih Mawarits: Memahami Ilmu Faraidh Dan Kedudukan Hukum Allah Dalam Pembagian Harta Warisan. Abdurrauf Science And Society, 1(1), 22–27. Https://Journal.Abdurraufinstitute.Org/Index.Php/Asoc/Article/View/97

Mandasari, P. A., Djanuardi, & Supriyatni, R. (2022). Melalui Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Perspektif Sistem Pewarisan Islam. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 144–158.

Nariswari, N., Artaji, & Rubiati, B. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Yang Belum Terbagi Antara Para Ahli Waris Terkait Dengan Pilihan Hukum Pada Masyarakat Adat Patrilineal. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 76–89.

Ningtias, L. E. A., Amalia, L., & Abas, M. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Berasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/Pn.Skt). (10), 71–90.

Rajib, R. K., Agustina, N., Rahayu, D. M., Hukum, F., Semarang, U. N., Semarang, K., & Tengah, J. (2026). Analisis Yuridis Fungsi Hukum Waris Dalam Kuhperdata Terhadap Tindakan Penjualan Harta Warisan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris. 3(3).

Rajib, R. K., Az-Zahra, A. F., & Jannata, S. I. (2026). Perlindungan Hak Ahli Waris Terhadap Penguasaan Sepihak Harta Warisan ( Studi Kasus Putusan Nomor. 3(10), 1914–1920.

Rajib, R. K., Winata, I. A., Rayhan, M., Putra, A., Semarang, U. N., Semarang, K., & Tengah, J. (2026). Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut Kuh Perdata. 4(5).

Saleha, S., Hayati, M., & Noor, S. (2026). Kedudukan Klaim Bpjs Ketenagakerjaan Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam The Position Of Bpjs Employment Claims As Inheritance Assets In The Perspective Of Islamic Law. 9(1), 323–340.

Sugiyono. (2019). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-09-08

How to Cite

Juniarti, W., Sumerah, S., & Prayuda, H. (2026). Kedudukan Pembagian Waris Secara Sepihak Menurut Hukum Islam dan Implementasinya di Masyarakat Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 13953–13959. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2641