Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2617Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa, Penyelesaian Sengketa, KUHPerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta untuk menganalisis apakah penyelesaian sengketa oleh hakim telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal, dan putusan pengadilan, yang dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi tidak sebagaimana mestinya. KUHPerdata memberikan dasar hukum penyelesaian sengketa melalui Pasal 1238 tentang somasi, Pasal 1243 tentang ganti rugi, dan Pasal 1267 tentang hak menuntut pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi di pengadilan apabila musyawarah tidak berhasil. Putusan hakim berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum karena berlandaskan hukum tertulis, prosedur yang adil, serta hasil yang mengikat dan dapat dieksekusi, meskipun dalam praktik masih terdapat kendala berupa perbedaan penafsiran dan lamanya proses persidangan. Asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata turut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perilaku para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHPerdata telah menyediakan kerangka normatif yang memadai bagi penyelesaian sengketa wanprestasi sewa menyewa, dan bahwa perjanjian tertulis yang jelas menjadi kunci untuk meminimalisir sengketa serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Downloads
References
Afrilianes, P. R., Sonata, D. L., Trijaya, M. W., Zazili, A., & Ariani, N. D. (2026). Gugatan sederhana dalam perspektif access to justice pada perkara wanprestasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 785–793.
Ali, A. (2019). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2023). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Avelyn, G., & Bianca, M. C. (2024). Analisis aspek hukum perjanjian sewa menyewa dalam konteks hukum perdata Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(6), 2447–2460.
Badrulzaman, M. D. (2023). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Dewangi, P., Markoni, M., Kantikha, I. M., & Widarto, J. (2025). Wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah sebagai lanjutan perjanjian pengikatan jual beli di Cibubur. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1), 8–19.
Fuady, M. (2021). Hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis). Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2022). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hapsari, L. A., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 436–454.
Harahap, Y. (2021). Segi-segi hukum perjanjian. Rajawali Pers.
Hernoko, A. Y. (2021). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. UNES Law Review, 6(4), 10368–10380.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Hukumonline. (n.d.-a). Gugatan wanprestasi dalam hukum perdata. Diakses 7 Mei 2026, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-wanprestasi-dalam-hukum-perdata-lt4f8f747c940b5/
Hukumonline. (n.d.-b). Akibat hukum wanprestasi dan ganti rugi dalam KUHPerdata. Hukumonline.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Juventia, D., & Lie, G. (2024). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan sebagai tempat usaha (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1136–1146.
Karaniya, A. S., dkk. (2024). Wanprestasi dapat timbul dari berbagai faktor, seperti ketidakmampuan finansial, kesalahan komunikasi, atau bahkan kesengajaan. Media Hukum Indonesia. Diakses 7 Mei 2026, dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/938/979
Khairandy, R. (2020). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek).
Kusumaatmadja, M. (2022). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (2021). Mengenal hukum suatu pengantar. Liberty.
Mohamad, M. S. S., Thalib, M. C., & Elfikri, N. F. (2035). Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pelanggaran perjanjian lisan yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum. RechtJiva.
Muhammad, A. (2025). Hukum perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu. Sumur Bandung.
Ninu, S. M. S. V., Candra, M., & Widodo, G. H. T. (2023). Akibat hukum terkait wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa gedung. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 117–136.
Pangaribuan, T. M. P. (2019). Permasalahan penerapan klausula pembatasan pertanggungjawaban dalam perjanjian terkait hak menuntut ganti kerugian akibat wanprestasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 443–454.
Patrik, P. (2022). Dasar-dasar hukum perikatan. Mandar Maju.
Pijoh, F. E. (2024). Tinjauan yuridis force majeure pengaruh Covid-19 yang menyebabkan wanprestasi. Jurnal Mahkamah Hukum, 1(2), 84–89.
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45–58.
Prodjodikoro, W. (2025). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 85/Pdt.G/2024/PN.Mdo.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., & Vazkya, N. K. R. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam wanprestasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 138–149.
Rahmadi, T. (2020). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.
Rasjidi, L. (2020). Dasar-dasar filsafat hukum. Citra Aditya Bakti.
Retnowati, T., & Boediningsih, W. (2020). Wanprestasi di dalam perjanjian sewa menyewa toko antara penyewa dengan penyalur barang kepada pihak kedua. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2), 321–338.
Salim, S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Sari, G. A. W., Puspadewi, A. A. A. I., Rahayu, A. A. A. N. S., & Kurniawan, I. G. A. (2025). Penerapan uang paksa sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 129–136.
Satrio, J. (2023). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (2023). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Setiawan, Y., Sutrisno, B., & Firdaus, A. H. B. (2020). Pelaksanaan Pasal 1338 ayat (1)(3) KUHPdt tentang kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 154–174.
Sianipar, W. H. (2021). Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa ditinjau berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 405–414.
Sipayung, P. D. (2025). Perikatan dalam hukum perdata. PT Nawala Gama Education.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sridadi, A. R. (2023). Aspek hukum dalam bisnis. Airlangga University Press.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. PT Intermasa.
Subekti. (2023). Pokok-pokok hukum perdata. PT Intermasa.
Suhra, A. A. (2025). Analisis hukum terhadap bentuk-bentuk wanprestasi dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa-menyewa di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 87–95.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2022). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata. Jurnal Rechtens, 12(1), 33–48.
Yusuf, M. (2024). Perlindungan konsumen terhadap developer dalam jual beli rumah. Guepedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















