Mengukur Struktur Alokasi Dana Pihak Ketiga melalui Rasio Dana Non-Intermediasi
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2167Keywords:
DPK, Fungsi Intermediasi, Rasio Dana Non-IntermediasiAbstract
Fungsi intermediasi perbankan umumnya diukur menggunakan Loan to Deposit Ratio (LDR), yang berfokus pada penyaluran kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Namun, indikator tersebut belum menggambarkan bagaimana DPK dialokasikan ke seluruh struktur aset perbankan. Penelitian ini bertujuan mengembangkan Rasio Dana Non-Intermediasi (RDNI) sebagai indikator pelengkap untuk mengukur proporsi DPK yang dialokasikan pada instrumen non-intermediasi, meliputi penempatan pada Bank Indonesia, surat berharga, penempatan pada bank lain, dan undisbursed loan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data agregat industri perbankan Indonesia periode 2000–2025 yang bersumber dari publikasi resmi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RDNI cenderung meningkat dalam jangka panjang, terutama setelah krisis keuangan global dan pandemi COVID-19, yang mencerminkan pergeseran struktur alokasi DPK menuju instrumen non-intermediasi. Dibandingkan dengan LDR, RDNI memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjelaskan fungsi intermediasi perbankan. Dalam perspektif Keuangan Islam, peningkatan RDNI mengindikasikan berkurangnya keterhubungan langsung DPK dengan aktivitas ekonomi riil apabila berlangsung secara persisten dalam jangka panjang. Penelitian ini berkontribusi melalui pengembangan RDNI sebagai indikator pelengkap untuk menganalisis struktur alokasi Dana Pihak Ketiga dalam industri perbankan Indonesia.
Downloads
References
Abdullah, P., & Suseno. (2003). Fungsi Intermediasi Perbankan di Daerah: Pengukuran dan Identifikasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 5(4), 43–63. https://doi.org/10.21098/bemp.v5i4.317
Bank Indonesia. (berbagai tahun). Statistik Perbankan Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Berger, A. N., & Bouwman, C. H. S. (2009). Bank liquidity creation. The Review of Financial Studies, 22(9), 3779–3837.
Boďa, M., & Zimková, E. (2021). A DEA Model for Measuring Financial Intermediation. Economic Change and Restructuring, 54(2), 339–370. https://doi.org/10.1007/s10644-020-09281-w
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Sage Publications.
Crowley, J. (2015). Central and Commercial Bank Balance Sheet Risk Before, During, and After the Global Financial Crisis. IMF Working Paper No. 15/47. https://doi.org/10.5089/9781475564273.001
Gan, V. B. Y. (2015). Banking Balance Sheet Channel of Systemic Risk. Journal of Risk Analysis and Crisis Response, 5(1), 16–30. https://doi.org/10.2991/jrarc.2015.5.1.2
Haq, M., Srivastava, N., & Wang, Z. (2026). Bank capital and liquidity risk: Influence of crisis and regulatory intervention. Review of Quantitative Finance and Accounting, 66, 1367–1409. https://doi.org/10.1007/s11156-025-01433-1
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: Wiley.
Juhro, S. M., Syarifuddin, F., & Sakti, A. (2025). Investment, finance, and monetary policy. In Inclusive Welfare: Islamic Economics Perspectives. Springer. https://doi.org/10.1007/978-981-96-0051-9_11
Mahdiya, I., Wahab, A., & Afdhali, M. H. (2026). Bridging monetary policy and the real sector: A conceptual model in Islamic economics. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 8(1), 81–103. https://doi.org/10.18326/ijier.v8i1.6622
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik Perbankan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















