Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2134Keywords:
Sanksi Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban sehingga memerlukan penerapan sanksi pidana yang adil, proporsional, dan konsisten. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan, penerapan, dan efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perkembangan pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan mempertimbangkan klasifikasi perbuatan, tingkat kesalahan, akibat terhadap korban, alat bukti, motif, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Ketentuan Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 KUHP memberikan dasar klasifikasi penganiayaan, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat orientasi pemidanaan pada perlindungan masyarakat, pencegahan, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Dalam praktik peradilan masih terdapat potensi disparitas putusan akibat perbedaan pertimbangan hakim dan kualitas pembuktian. Pendekatan tersebut juga menempatkan kepentingan korban sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan. Oleh karena itu, konsistensi penerapan hukum, ketepatan kualifikasi tindak pidana, serta penguatan argumentasi yuridis dalam putusan diperlukan agar pemidanaan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan korban, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Downloads
References
Ananta, D. W., Chandra, T. Y., & Marpaung, B. (2024). Penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(3), 195–204. https://doi.org/10.55681/armada.v2i3.1244
Fatoni, A., & Widhiyaastuti, N. (2024). Victim precipitation sebagai pertimbangan hakim dalam tindak pidana penganiayaan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(3), 420–432.
Firosyiah, N., & Suyatna. (2024). Pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 145–158.
Himim, M., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Journal of Indonesian Law, Human Rights and Politics, 5(1), 33–47.
Laia, F. (2024). Pemidanaan pelaku tindak pidana penganiayaan ditinjau dari kriminologi. Jurnal Profil Hukum, 2(2), 173–182.
Lamintang, P. A. F. (2022). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2022). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lee, A., Renggong, R., & Zubaidah. (2025). Analisis yuridis tindak pidana penganiayaan berat dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Clavia: Journal of Law, 23(1), 55–69.
Sinaga, M., & Manullang, N. (2024). Penganiayaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman (Studi Kasus Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 4(2), 194–203.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Zaidun, Z., & Setiyono, J. (2024). Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.49-60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















