Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Aksesibilitas Umkm Terhadap Pembiayaan Mikro Di Bagian Selatan Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2132Keywords:
Financial Technology, Legality, Microfinance, MSME Accessibility, Sharia Financial LiteracyAbstract
Akses pembiayaan masih menjadi persoalan penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk dalam pemanfaatan layanan keuangan syariah. Penelitian ini menganalisis pengaruh literasi keuangan syariah, akses informasi pembiayaan, legalitas dan administrasi usaha, serta pemanfaatan teknologi keuangan terhadap aksesibilitas pembiayaan mikro Bank Syariah Indonesia di Bagian Selatan Kabupaten Bogor. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 365 pelaku usaha yang dipilih secara purposif. Data kuesioner dianalisis dengan regresi linear berganda setelah instrumen memenuhi pengujian validitas dan reliabilitas serta model memenuhi asumsi klasik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh variabel independen berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap aksesibilitas pembiayaan mikro. Literasi keuangan syariah memberikan pengaruh relatif terbesar dibandingkan variabel lainnya. Secara bersama-sama, keempat faktor tersebut juga berpengaruh signifikan dan mampu menerangkan 60,7% variasi aksesibilitas pembiayaan, sementara 39,3% lainnya berkaitan dengan faktor di luar model. Temuan ini menunjukkan bahwa perluasan akses pembiayaan mikro syariah tidak hanya bergantung pada tersedianya produk pembiayaan, tetapi juga pada kesiapan pelaku usaha dalam memahami layanan syariah, memperoleh informasi yang memadai, memenuhi aspek legal-administratif, dan menggunakan teknologi keuangan. Penguatan keempat aspek tersebut diperlukan untuk memperluas keterjangkauan pembiayaan Bank Syariah Indonesia bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah penelitian. Pendekatan terpadu pada aspek literasi, informasi, legalitas, dan teknologi diperlukan untuk memperkuat inklusi keuangan syariah dan mendukung keberlanjutan akses pembiayaan UMKM.
Downloads
References
Agustin, N. H., Brawijaya, A., & Khoir, M. (2023). Aksesibilitas UMKM Pedesaan Terhadap Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 9(1), 10–20. Https://Doi.Org/10.30997/Jn.V9i1.9302
Akbar, F. M. A., Rosidta, A., & Lazuardi, A. (2024). Pengembangan Model Pembiayaan Syariah
Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). AR RASYID, 2(1), 29–38. Https://Doi.Org/10.70367/Arrasyiid.V2i1.17
Anita, Thantawi, T. R., & Suryani, E. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Aksesibilitas UMKM Terhadap Produk Pembiayaan Di Bank Umum Syariah. Sahid Banking Journal, 1(1), 46–60.
Aziz, I. A., Junaidi, & Brawijaya, A. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Aksesibilitas UMKM
Terhadap Pembiayaan Di Bank Syariah (Studi Pada UMKM Kampung Lembur Sawah Mulyaharja). Journal Of Islamic Economic Scholar, 4(2), 122–130.
Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor. (2025). Data UMKM Kabupaten
Bogor Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Bogor.
Emilia, L. (2024). Implementasi Pemberian Kredit Di Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif Islam:
Teori Dan Praktik. Indo-Fintech Intellectuals: Journal Of Economics And Business, 4(6), 2789–2805. Https://Doi.Org/10.54373/Ifijeb.V4i6.2180
Frita, N., Hamdani, I., & Devi, A. (2021). Pengaruh Inklusi Keuangan Dan Bank Syariah Terhadap
Infrastruktur Nasional Dan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Program Sdgs. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(1), 155–182. Https://Doi.Org/10.47467/Elmal.V3i1.690
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Kencana.
Jamaluddin. (2022). Entitas Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma') Perbankan
Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 91/2014. At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 4(1), 1–21. Https://Doi.Org/10.33367/At-Tamwil.V4i1.2524
Karim, A. A. (2014). Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. PT Rajagrafindo Persada.
Kasmir. (2016). Analisis Laporan Keuangan. PT Rajagrafindo Persada.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (N.D.). Al-Qur'an Dan Terjemahannya: QS. Al-Baqarah
Ayat 275.
Khasanah, N., & Vidiati, C. (2025). Peran Fintech Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM Halal Di
Era Ekonomi Digital. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2743–2753.
Kurinci, A. I. A., Nawawi, Z. M., & Syakir, A. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di
Lubuk Pakam Dalam Memilih Pembiayaan Syariah Dan Konvensional. Jurnal Economic Resource, 8(2), 1184–1196. Https://Doi.Org/10.57178/Jer.V8i2.1901
Marlina, A. S., & Fatwa, N. (2021). Fintech Syariah Sebagai Faktor Pendorong Peningkatan
Inklusivitas Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia. Jurnal Tabarru': Islamic Banking And Finance, 4(2), 412–422. Https://Doi.Org/10.25299/Jtb.2021.Vol4(2).7804
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Putra, D. Z., Satria, S., & Hasan, H. (2025). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Memilih Pembiayaan Syariah Di Bank BSI. Waralaba: Journal Of Economics And Business, 2(1), 71–87. Https://Doi.Org/10.61590/Waralaba.V1i3.225
Sutarjo, T., & Karsono. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan UMKM Memilih
Pembiayaan Di Bank Syariah. Jurnal Khitabah, 1(2), 75–83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















