Ketimpangan Kekuatan para Pihak dalam Click-Wrap Agreement Marketplace: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha pada Platform Shopee Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2118Keywords:
Click-wrap agreement, Marketplace, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum, UMKM.Abstract
Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia, yang diproyeksikan mencapai nilai Gross Merchandise Value hampir US$100 miliar pada tahun 2025, diiringi oleh semakin meluasnya penggunaan click-wrap agreement antara platform e-commerce dan pelaku usaha. Mekanisme ini mengharuskan pengguna menyetujuisyarat dan ketentuan baku hanya dengan menekantombol "Saya Setuju", sehingga menimbulkan persoalankeadilan kontraktual, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di platform Shopee. Penelitian ini bertujuan menganalisisketimpangan kekuatan tawar yang timbul akibatpenerapan click-wrap agreement pada platform Shopee serta merumuskan bentuk perlindungan hukum bagipelaku usaha atas ketimpangan tersebut. Denganmenggunakan metode penelitian hukum normatif melaluipendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkajiPasal 1.5 Syarat Layanan Shopee yang mengikatpengguna secara tidak dapat dicabut terhadap perubahankebijakan sepihak di masa mendatang. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa klausul tersebut menempatkanUMKM pada posisi take it or leave it, yang bertentangandengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata, serta Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dominasi Shopee dengan sekitar 103 juta pengguna di Indonesia semakinmemperkuat ketergantungan pelaku usaha dan melemahkan posisi tawar mereka. Secara normatif, perlindungan bagi UMKM telah diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dan PeraturanMenteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2026, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, serta insentifpotongan biaya layanan. Penelitian ini menyimpulkanbahwa diperlukan penguatan regulasi dan mekanismepenyelesaian sengketa yang lebih efektif untukmelindungi UMKM dari penyalahgunaan kebijakansepihak platform.
Downloads
References
Amoury Sudiro Adi, H. A. (2023). Keseimbangan Para Pihak Dalam Kontrak Elektronik (E-Contract). Jurnal Hukum Positum, 8(2).
Angelitha Denanda Benadus. (2024). Perkembangan E-Commerce Di Indonesia: Peluang, Tantangan, Dan Transformasi Ekonomi Digital. Binus University Bekasi. Https://Binus.Ac.Id/Bekasi/2024/11/Perkembangan-E-Commerce-Di-Indonesia-Peluang-Tantangan-Dan-Transformasi-Ekonomi-Digital/
Anugrah Dikha, D. L. B. (2025). Ketimpangan Perlindungan Hukum Afiliator Di Platform E-Commerce Indonesia.
Aqil Mahmud. (2026). Analisis Yuridis Pembuatan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 (Studi Kasus Putusan No. 888/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel). Media Hukum Indonesia (MHI), 4.
Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Mandar Maju.
Caecilia Mediana. (2025, 2025). Laporan "E-Conomy SEA 2025": Nilai Ekonomi Internet Asia Tenggara Tembus Rp5.000 Triliun. Kompas TV. Https://Www.Kompas.Id/Artikel/Laporan-E-Conomy-Sea-2025-Nilai-Ekonomi-Internet-Asia-Tenggara-Melampaui-300-Miliar-Dollar-As
Dhika, P., & Zetta, H. (2026). Indonesia Tunda Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Bagi Merchant UMKM. IDN Financials. Https://Www.Idnfinancials.Com/Id/News/65501/Indonesia-Tunda-Kenaikan-Biaya-Layanan-E-Commerce-Bagi-Merchant-Umkm
Diego, F. S., Andika, W., & Satria, N. (2025). Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen. Journal Of Social Science Research, 5(2).
Efendi Junaidi, P. R. (2024). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=J1w6eaaaqbaj
Eka, W., Sufirman, R., & Andi, R. (2022). Keabsahan Digital Signature: Tanda Tangan Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan UU ITE. Journal Lex Generalis (JLS), 3(5).
Fazli, M. A., & Bintoro, R. W. (2026). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Elektronik Berbentuk Click-Wrap Agreement Dan Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak. 4(3), 2080–2089.
Firmanto, Taufik, Sufirianan, & Reumi, F. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Id=Twkleqaaqbaj
Hernoko Yudha Agus. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kencana.
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. 1(2), 8–14.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (1847).
Komang, P. G., Ardhya Ngurah Si, & I, H. A. A. G. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2).
Kuspraningrum, E. (2021). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce. 7(2).
M. H. Asrofi. (2022). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Marketplace Atas Kerugian Pembeli Yang Mendapat Barang Palsu Dari Pedagang (Merchant) Di Marketplace [Universitas Gadjah Mada]. Https://Etd.Repository.Ugm.Ac.Id/Penelitian/Detail/218729
Mang. (2024). Keluhan Terhadap Kebijakan Tokopedia Dan Tiktok Shop Seller Center. Media Konsumen. Https://Mediakonsumen.Com/2025/04/18/Surat-Pembaca/Keluhan-Terhadap-Kebijakan-Tokopedia-Dan-Tiktok-Shop-Seller-Center
Martinelli Imelda, W. H. (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement Pada E-Commerce: Tinjauan Terhadap Keabsahannya Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Jurnal Supremasi, 14.
Maulana Indrianti Larasati, & Nadiva Putri Nadia. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Dalam Kontrak Bisnis [Paper Presentation]. Seminar Nasional & Call For Paper HUBSINTEK.
Miru, S. A. (2021). Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Ilmiah Hukum Dirgantara.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Https://Eprints.Unram.Ac.Id/20305/
Nyoman I Triana Eka, P. (2025). Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA).
Pandam, N. (2023). Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Bidang Keperdataan. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2017.
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2026).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. (2019).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2019).
Ramadanti Cahyani, D. M. (2026). Klausula Baku & Konsumen: Keadilan Kontrak Di Era Belanja Online (Studi Kasus Shopee). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ridho Manurung Syahputra. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Bisnis Berbasis Digital Di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 4.
Rio, P. S. S. M. (2026). Keabsahan Perjanjian Baku Antara UMKM Dan Mitra Usaha Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2).
Rokhim Abdul. (2025). Klausula Eksonerasi Dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak Dan Penyalahgunaan Keadaan.
Sambas, O. N., Wicaksono, S., & Nurhayati, P. I. (2021). Analisis Yuridis Asas Keseimbangan Dalam Klausula Baku. Warkat, 1(2), 117–131.
Setiawan, M. T., Busro, A., & Prasetyo, M. H. (2021). Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Keadilan Di Dalam Perjanjian Baku. Notarius, 14.
Susanti Nia. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indragiri Law Review, 2(2).
Susanti Pratiwi Ade, Rachmat Devi, & Suhendro. (2022). Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Online Pada Media Sosial Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak. Jotika Research In Business Law.
Syarat Ketentuan Shopee. (N.D.).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (1999).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2008).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2016).
Veggy, J., Dikha, A., & Anthon, F. (2025). Peran Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen Dari Praktik E-Commerce Merugikan Di Indonesia. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 3–5.
Wiwin, W. (2021). Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Standar Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak. Presumption Of Law, 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















