Pengantar Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2028Keywords:
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan Hukum, Negara HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang bertentangan dengan hukum. Keberadaan PTUN merupakan implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, menelaah perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin terkait hukum acara PTUN, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber hukum meliputi bahan primer, sekunder, dan tersier, serta evaluasi kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN didefinisikan sebagai ketetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final, yang legalitasnya diuji berdasarkan norma perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kewenangan PTUN diperluas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mencakup pengujian tindakan faktual pejabat pemerintahan dan mewajibkan upaya administratif sebelum sengketa diajukan ke pengadilan. PTUN memiliki kewenangan absolut dan relatif, namun ada sengketa yang dikecualikan dari kewenangannya, seperti keputusan yang bersifat umum atau yang memerlukan persetujuan lebih lanjut. Dengan demikian, Hukum Acara PTUN berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia
Downloads
References
Deseano, A. A., Putra, N. H. A. A. A., & Gusthomi, M. I. (2025). Administrative Court as Bureaucratic Reform Catalyst through Administrative Law Enforcement. Reformasi Hukum, 29(1), 111-123.
Hadi, S., & Michael, T. (2017). Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum, 5(2), 3.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hakim, M. A., & Amnesti, S. K. W. (2022). Problematika penanganan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 14(1), 125-139.
Heriyanto, B. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. PALAR (Pakuan Law review), 4(1).
HR, R. (2020). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Huroiroh, E., Sushanty, V. R., & Roychan, W. (2022). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(2), 50-76.
Lotulung, P. E. (2013). Hukum tata usaha negara dan kekuasaan. Salemba Humanika.
Marbun, S. F. (2018). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press.
Muchsan. (2015). Sistem pengawasan terhadap perbuatan aparatur pemerintah dan peradilan tata usaha negara di Indonesia. Liberty.
Mulyani, Z. D., Zakwan, M. F., Al-Hambra, S., Maulud, F. P., Nada, D. R. N., & Alamsyah, T. (2026). Analisi Yuridis terhadap Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara oleh PTUN: Menelaah Alasan Hukum yang Digunakan Hakim dalam Membatalkan KTUN. RUMI: Rumah Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 359-370.
Ridwan, H. R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339-358.
Simanjuntak, E. (2021). Hukum acara peradilan tata usaha negara: Transformasi & refleksi. Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Syahidin, R., & Sulastri, D. (2025). Peran dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian (Aparatur Sipil Negara). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 103-110.
Syamsuddin, R. (2026). Pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam: Normatif, empiris, dan pendekatan hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5311-5316.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara.
Wahyunadi, H. Y. M., & SH, M. (2025). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Prenada Media.
Wiyono, R. (2016). Hukum acara peradilan tata usaha negara (Ed. 3). Sinar Grafika.
Yanto, N. (2015). Hukum acara peradilan tata usaha negara: Suatu teori dan praktiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia. Mitra Wacana Media.
Yuslim, S. H. (2022). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















