Perlindungan Hak Cipta Atas Penjualan Buku Bajakan Melalui Marketplace

Authors

  • Jumriani Jumriani STAI Al-Gazali Bone
  • Sukiana Sukiana IAIN Bone

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2011

Keywords:

Perlindungan Hak Cipta, Buku Bajakan, Marketplace

Abstract

Penjualan buku bajakan di marketplace menimbulkan indikasi tentang bagaimana keberlakuan regulasi dalam mengakomodir perlindungan hak cipta bagi penulis buku atas penyebaran dan penjualan karya mereka dalam versi bajakan di marketplace. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur terkait penjualan buku bajakan di marketplace serta mengkaji bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan Hak cipta atas penjualan buku bajakan melalui marketplace belum diakomodasi secara eksplisit dalam regulasi perdagangan online PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik hanya secara implisit menyebutkan persyaratan dan etika bisnis dengan melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat serta memberikan informasi yang benar mengenai legalitas barang. Seperti yang diatur dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk dokumen elektornik (e-book). Adapun larangan penjualan buku bajakan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta. Penegasannya merujuk pada Putusan MK No. 84/PUU-XXI/2023 bahwa tempat perdagangan yang dimaksud juga meliputi platform digital seperti marketplace berbasis User Generated Content.   

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrian, F., & Januarita, R. (2014). Pertanggungjawaban Perusahaan E-Commerce Terhadap Penjualan Produk yang Melanggar Hak Cipta Dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 835–839.

Anggia Maharani Putri, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pencipta terhadap Buku Bajakan yang Dijual Melalui Media Online. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 31–36. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4634.31-36

Christiano, B. E. (2021). Padjadjaran Law Review Padjadjaran Law Review. 9.

Fitri, R., Musahib, A. R., Sabtohadi, J., Ramadhani, M., Indah, R. H., Buana, P. A., Sariani, N., Sutrisno, E., & Manullang, S. O. (2022). Hak kekayaan intelektual (1st ed.). PT. Global Eksekutif Teknologi.

Insan Budi Maulana, Nugrahani, A. G., Bustami, S., Lestari, S., & Desmayanti, R. (2024). Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan). In PT Rajawali Buana Pusaka.

Juwita, M. O., & Kansil, C. S. T. (2024). sangat meresahkan ekosistem dunia perbukuan di Indonesia. Hampir semua buku yang laris 7 (28), 1186–1196.

Kamal, nada aisyah, nizia kusuma wardani. (2024). Jurnal Commerce Law. Jurnal Commerce Law, 4 (2), 1–11.

Muhaimin. (2019). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press.

Musadad, A., & Nahidloh, S. (2023). Pengantar Ilmu Hukum: filsafat, konsep, sejarah, aliran/mazhab, teori, system, asas, sumber, dan interpretasi dalam ilmu hukum. PT. Literasi Nusantara Abadi Group.

Nabila, S., & Melayu, H. A. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Menurut Hukum Islam: Kasus Buku Bajakan Di Marketplace Shopee. 7(28), 3123–3139.

Ngebos, F. F., Fransiska, M., & Uba, E. (2025). Analisis Hukum Persaingan Usaha atas Strategi Gratis Ongkir di Platform E-Commerce Indonesia. 7(2), 282–294.

Nurul Wulan Rahmadani, Adfiyanti Fadjar, M. I. (2024). Jurnal ilmu hukum. 1(3), 1–15.

OK. Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali.

Prasetyo, R. A. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata. Journal of Intellectual Property, 58–75.

Pratiwi, D., Hamzani, A. I., & Rizkianto, K. (2023). Victim Precipitation dalam Penjatuhan Pidana. Penerbit NEM. https://books.google.co.id/books?id=Bx2uEAAAQBAJ

Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika Di Metaverse. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=xlU0EQAAQBAJ

Rahmanda, R. (2022). Marketplace Spesialis – Menjadi Ahli Dalam Jualan Online. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=AnMUEQAAQBAJ

Sastrawan, G. (2021). Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Pada Perbuatan Memfotokopi Buku Ilmu Pengetahuan. 3(2), 111–124.

Solikin, N. (n.d.). No Title. CV Penerbit Media Qiara.

Sugiharto, D. (2024). Analisis Yuridis Atas Jual Beli Buku Bajakan pada Marketplace. Unes Law Review, 6(4), 9840–9847.

Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888

Sulaiman, Iswandi, Surya, A., Aryanlngrum, P., Fahririn, Hartati, Inayah, F., Wattimena, J. A. Y., Budhiartie, A., Diar, A., & Alifri, A. H. (2025). Perlindungan Hukum Indonesia. Widina Media Utama.

Sulianta, F. (2020). Menciptakan Produk Pendidikan menggunakan Metode R & D: Disertai Langkah demi Langkah Pengembangan Model Pembelajaran Literasi Digital. Feri Sulianta. https://books.google.co.id/books?id=aND9DwAAQBAJ

Syarun, M. M. (2025). Pemasaran Digital: Strategi Pemasaran di Era Digital. CV. Bintang Semesta Media. https://books.google.co.id/books?id=S795EQAAQBAJ

Wibisono, G. J. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Pembajakan E-Book Di Market Place Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Technology and Economics Law Journal, 3(1), 415. https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol3/iss1/5/

Wijaya, D. (2020). Marketplace Pedia. Laksana. https://books.google.co.id/books?id=wjQnEAAAQBAJ

Yulia. (2021). Hukum Kekayaan Intelektual. CV. Sefa Bumi Persada.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Jumriani, J., & Sukiana, S. (2026). Perlindungan Hak Cipta Atas Penjualan Buku Bajakan Melalui Marketplace. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 4815–4826. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2011