Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Oleh Badan Usaha (Studi Kasus Di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1988Keywords:
Wanprestasi, BPJS Kesehatan, Usaha, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh badan usaha dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan mengkaji upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Sebagai instrumen krusial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kepatuhan badan usaha menjadi syarat mutlak keberlanjutan perlindungan kesehatan pekerja. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan ketidakpatuhan yang merugikan hak konstitusional tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi badan usaha di Kabupaten Buleleng meliputi keterlambatan pembayaran iuran, penunggakan total, serta praktik tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja (pendaftaran parsial). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun berbagai instrumen hukum telah dioptimalkan, efektivitas penegakan kepatuhan masih terhambat oleh lemahnya koordinasi antarinstansi dan kurangnya efek jera sanksi administratif.
Downloads
References
Dantes, K. F. (2019). Kedudukan Harta Kekayaan Debitor Yang Dibebankan Hak Tanggungan Terhadap Putusan Pailit. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2), 95-101.
Dewi, N. P. N. S., Dantes, N. K. F., & Setianto, M. J. (2022). Wanprestasi Dalam Arisan Online Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia 5(3), 239-25.
Nasution, N. R. S., Kusmanto, H., & Situmorang, T. P. (2023). Kebijakan Perlindungan Sosial Di Indonesia: Analisis Perbandingan Perlindungan Sosial Di Masa Pandemi Covid-19 Dan Universal Basic Income (Ubi). Perspektif, 12(2), 611-627.
Nurhadi, N., Rahman, F., Ma'ruf, A., & Kafaa, K. A. (2024). Jaminan Sosial Di Indonesia: Sejarah, Teori, Dan Tantangan Masa Depan. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung. Padangsidimpuan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(1), 464-490.
Qamar, N., & Rezah, F. S., (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Nondoktrinal. Makassar: Cv. Social Politic Genius (Sign).
Siregar, W., Siregar, M. H., & Nasution, M. I. P. (2025). Pengaruh Telecompliance Dalam Peningkatan Kolektibilitas Iuran Jkn Bpjs Kesehatan Segmen Ppu Bu Cabang
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi 2). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi 2). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi 2, Cetakan 27). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi 2). Bandung: Alfabeta. (Cetakan Lanjutan)
Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi 2, Cetakan 30). Bandung: Alfabeta.
Yusuf, F. M., & Thohari, A. A. (2024). Konsekuensi Hukum Terhadap Perusahaan Dan Tenaga Kerja Akibat Ketidakpatuhan Dalam Pembayaran Iuran Bpjs Ketenagakerjaan. Jurnal Usm Law Review, 7(3), 1674–1682.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















