Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Tengah Greenwashing: Kritik Regulasi Industri Hijau

Authors

  • Lade Sirjon Universitas Halu Oleo
  • Muhamad Syukri Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1976

Keywords:

Greenwashing, Hak Atas Lingkungan Hidup, Perlindungan Konsumen, Pembangunan Berkelanjutan, Regulasi Anti-Greenwashing

Abstract

Praktik greenwashing semakin berkembang seiring meningkatnya tuntutan terhadap penerapan industri hijau dan pembangunan berkelanjutan. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena perusahaan menyampaikan klaim lingkungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di tengah praktik greenwashing, mengidentifikasi celah regulasi dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi anti-greenwashing yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan doktrinal melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak atas lingkungan hidup telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengaturan mengenai greenwashing masih bersifat parsial dan belum mengatur secara tegas definisi, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, maupun sanksi hukum. Kondisi tersebut menimbulkan celah hukum yang menghambat perlindungan konsumen, penegakan hukum lingkungan, dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi anti-greenwashing yang komprehensif untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armenia, Monica Desty dan Kurniawati. “Dampak Dari Green Marketing Terhadap Greenwashing, Green Confuson, dan Green Brand Equality Pada Perusahaan Fast Food.” Jurnal Ekonomi Trisakti 3, No 1 (2023): 991. Dalam: Ibid.

Aulia, D. (2025). Greenwashing Perusahaan Di Indonesia: Studi Literatur Periode 2015–2025. Indo-Fintech Intellectuals Journal of Economics and Business, 5(4), 7682–7694.

Balqis, T., Widiyanti, I. D., & Zulaika, E. (2023). Legal Protection for Eco-Friendly Product Consumer Losses Due to the Practice of Greenwashing. Law Review, 140–154.

Banjarnahor, D. (2025). Integrasi Hukum Ekonomi Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Praktik Greenwashing Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. ANDREW Law Journal, 4(1), 21–35.

Dascha, R. N. B., & Kamal, U. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Greenwashing di Indonesia. Keadilan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 23(2), 165–185.

Deli Bunga Saravistha dan I Made Adi Winyana, 2023. Implementasi Deklarasi Rio: Analisis Pengaturan Kriteria dan Standar Program CSR Oleh Multinational Enterprises (MNC) Berbasis Konsep Sustainable. Jurnal: Vyvahara Duta. Vol. XVII. No. 1. Hal. 3.

Dien Rusda Arini, dkk. 2022. Sumbangan Indeks Kualitas Udara Wilayah Sebagai Bagian Pencapaian Sustainable Development Goals (Studi Kasus: Kabupaten Magetan). Jurnal: ENVIRO: Journal of Tropical Environmental Research. Vol. 24. No. 2. Hal. 37.

Fadli, M. (2025). Konstitusi Hijau: Hak atas Lingkungan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi dalam UUD 1945. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).

Hanifa Fathia Hani. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal: Recideve: Jurnal Hukum Pdana dan Penanggulan Kejahatan. Vol. 13. No 3.

Irawati, I., Prananingtyas, P., & Wulan, R. C. (2023). Regulation Urgency of the Misleading “Greenwashing” Marketing Concept in Indonesia. IOP Conference Series Earth and Environmental Science, 1270(1), 12007–12007.

Irawati, Paramita Prananingtyas and Retno Catur Wulan, 2023. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science: Regulation Urgency of the Misleading”Greenwashing” Marketing Concept in Indonesia.

Istanti, A. N., & Samsul, I. (2023). Analysis of Greenwashing Policy in Providing Consumer Protection in Indonesia in View of Act Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Komang Vitania Trsnadika Prameswari dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, 2025. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadapa Praktik Greenwashing di Indonesia, Jurnal: Media Akademika Publisher, Bali. Hlm 6.

Kurniawati, A., Seran., A & Sigit, R. R, 2021. Teori Kritis dan Dialektika Pencerahan Max Horkheimer. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10 (2), 124-135. Dalam: Ilham Mustofa, Sang Ayu Putu Rahayu, Upaya Represif dalam Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Praktik Greenwashing pada Produk Industri Hijau, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Hal 369.

Lebie, R. F., & Sihombing, R. R. Br. (2025). Greenwashing as Environmental Fraud: Highlighting the Lack of Regulation and Law Enforcement in Indonesia. Estudiante Law Journal, 7(2), 532–544.

Lima, L. A. de O., Bernardy, T. A. dos S., Baldissarelli, J. M., Cerqueira, H. de G., Brito, J. R. L., Gomes, M. O., & Campos, D. (2025). Gestão Socioambiental, Marketing Verde e Legislação: o Papel do Regulamento Jurídico no Combate às Práticas de Greenwashing nas Organizações. Revista de Gestão e Secretariado (Management and Administrative Professional Review), 16(7).

Loong, K. K., Ghazali, F., & Arif, A. M. M. (2025). Greenwashing and Consumer Protection in Malaysia: A Legal Perspective. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 3212–3225.

Mappiasse, A., & Saleh, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Klaim Greenwashing dalam Produk Konsumen di Indonesia Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora Dan Politik, 5(4), 3699–3705.

Nuril Auliya dkk. 2020. Green Accounting: Refleksi Hak Asasi Manusia Dalam Upaya Pencegahan Limbah. Jurnal: Isafir: Islamic Accounting and Finance Review. Vol. 1 No. 2.

Olivia, T., Breliastiti, R., Jeninfer, & Hanjaya, A. E. (2025). Mewaspadai Praktik Greenwashing Dalam Implementasi ESG. Journal of Business and Entrepreneurship, 12(2).

Pawestri, S. P., & Okto, N. (2024). Peranan KPPU Menghadapi Greenwashing untuk Menciptakan Persaingan Usaha Sehat demi Melindungi Konsumen. Jurnal Persaingan Usaha, 4(2), 97–111.

Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Penanda Media, Jakarta. Hlm 29.

Prisandani, U. Y. (2025). Greenwashing as Contractual Fraud: Examining Its Legal Implications and Impact on Contract Validity Under Indonesian Law. Diponegoro Law Review, 10(1), 68–84.

Raharjo, B., & Kossay, M. (2025). Analisis Hukum terhadap Klaim Greenwashing Akuntabilitas Hukum di Era Branding Berkelanjutan. Hakim, 3(2), 1104–1114.

Raodah, P., & Taufik, Z. (2025). Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia. Unizar Law Review, 8(2), 202–213.

Reynold Sebastian Hasiholan Gultom dan Muthia Sakti, Praktik Greenwashing: Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau dari Hukum Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum.

Roni Sulisyanto Luhukay, 2021. Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal: Jurnal Meta-Yuridis. Vol. 4. No. 1.

Rudi Natamiharja, 2022. Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perlindungan Hukum Hak Lingkungan yang Baik dan Sehat. Jurnal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan. Vol 6. No. 2.

Sahudi, 2025. Corporate Responbility for Greenwashing in Indonesia Law. Jurnal: KnE Social Science.

Surya Mukti Pratama, dkk. 2022. Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi. Jurnal: Jurnal Analisis Hukum, Vol. 5. No 1. Universitas Padjajaran Bandung.

Syamsul Arief, dkk. 2024. Reflection Pancasila in Environmental Crimes Enforcement: Diffusing Values to Indonesia’s Laws. Vol. 5. No 1.

Theresia Olivia, dkk. 2024. Mewaspadai Praktik Greenwashing Dalam Implementasi ESG, Jurnal: Journal of Business and Entrepreneurship. Vol. 12 No. 2.

University, T., Parikesit, K. K., Hikmawan Pola, Gustiansyah, K. K., Muh Agung, Adz-Dzaki, K. K., Muhammad Iyas, Pratama, K. K., Mohammad Naufal Widi, & Anggaraksa, K. K., Pradipa Rafi. (2025c). Perang Melawan Greenwashing: Ketika Kebebasan Berpendapat Membongkar Klaim Palsu Lingkungan Yang Bertentangan Dengan SDG 12. In Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research). European Organization for Nuclear Research.

Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2024). Consumer Protection Against False Ecolabel Claims: A Legal Analysis in Indonesia. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 6(1), 31–47.

Zentoni, dkk, 2025. Criminalizing Greenwashing: Addeessing Consumer Protection Challenges in the Era of Sustainability. Jurnal: Jurnal Litigasi. Vol. 26 No. 1.

Zentoni, Santoso, B., & Tobing, D. M. L. (2025). Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan. LITIGASI, 26(1), 102–137.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Sirjon, L., & Syukri, M. (2026). Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Tengah Greenwashing: Kritik Regulasi Industri Hijau. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 4805–4814. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1976