Hasil Wakaf Sektor Pertanian untuk Mendukung Keberlanjutan Pendidikan Madrasah dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah di Yayasan Pendidikan Raudlatul Ulum Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi

Authors

  • Ahmad Zainuddin Amin Universitas Al-Qolam Malang
  • Fatkhul Wahab Universitas Al-Qolam Malang

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1954

Keywords:

Wakaf, Keberlanjutan Pendidikan, Maqāṣid Syariah

Abstract

Wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan pendidikan Islam, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala legalitas aset dan stabilitas produktivitas pengelolaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi hasil wakaf sektor pertanian di Yayasan Pendidikan Raudlatul Ulum (YPRU), Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, terhadap keberlanjutan pendidikan madrasah, sekaligus mengkaji tantangan pengelolaannya melalui kerangka maqāṣid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi di lapangan, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber antara ketua yayasan, pengelola wakaf, kepala madrasah, dan laporan keuangan tahunan yayasan. Hasil penelitian menunjukkan YPRU mengelola lahan wakaf pertanian seluas 5 hektare yang ditanami tebu, padi, dan kelapa melalui skema bagi hasil garapan bersama warga sekitar. Pada tahun buku 2024–2025, pengelolaan tersebut menghasilkan pendapatan Rp351.700.000 dari hasil tebu, yang dialokasikan untuk subsidi operasional madrasah, pembangunan sarana-prasarana, kesejahteraan guru dan pengurus, serta bagi hasil bagi penggarap. Ditinjau dari indikator operasional maqāṣid syariah, praktik ini memenuhi aspek hifz al-mal pada sisi produktivitas ekonomi dan transparansi pencatatan, tetapi belum memenuhi aspek legalitas aset karena akta ikrar wakaf dan sertifikat Badan Pertanahan Nasional belum diterbitkan. Pada aspek hifz al-din, pengelolaan sejalan dengan larangan riba dan barang haram, meskipun rincian nisbah bagi hasil belum sepenuhnya tergali sehingga disarankan menjadi fokus penelitian memadukan produktivitas ekonomi, kepatuhan syariah, dan kepastian legalitas aset secara bersamaan lanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola wakaf pendidikan yang berkelanjutan perlu.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Ghazali, A.H. 1993. Al-Mustaṣfā min 'Ilm al-Uṣūl (Jilid 1). Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Amarudin, A.A., dkk. 2024. Implementasi Pengembangan Wakaf untuk Pemberdayaan Pendidikan Pesantren Tebuireng Jombang. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah.

Badan Wakaf Indonesia. 2023. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Aset Wakaf. Jakarta: BWI.

Bashori, D.C., Hasanah, M., & Huwaida, H. 2025. Model Pengelolaan Wakaf Produktif di Era Digital dalam Perspektif Maqashid Syari'ah. At-Tasharruf: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 7(1): 1–15.

Creswell, J.W., & Creswell, J.D. 2022. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Dzimar, R.I., Weking, A.R., Erlangga, F., & Hartati, S.Y. 2026. Prinsip Keabadian Manfaat dalam Hukum Wakaf: Telaah Filosofis dan Implikasinya bagi Pemberdayaan Umat.

Fauzia, A., Almuin, N., Rohayati, T., & Garadian, E.A. 2016. Fenomena Wakaf di Indonesia: Tantangan menuju Wakaf Produktif. Jakarta: Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah.

Haryono, W.D., & Hapifah, H. 2025. Penguatan Profesionalisme Nadzir sebagai Strategi Tata Kelola Wakaf Produktif untuk Kemandirian Ekonomi Umat. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 8(1): 77–88.

Ikhsan, M.M., & Janah, U.R. 2023. Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo. Nidhomiya: Research Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 2(2): 179–188.

Kharomah, L.N., Zein, A., & Syam, S. 2023. Implementation of Waqf Management in the Development of Islamic Education. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(3): 241–254.

Manaf, S., Samiyono, F., Suryono, & Abdullah, A.F. 2025. Manajemen Wakaf Produktif untuk Kemandirian Lembaga Pendidikan Islam: Studi Kasus di Pesantren Darunnajah. Journal of Education and Management Studies.

Miles, M.B., Huberman, A.M., & Saldaña, J. 2020. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Munir, M. 2025. Transformasi Wakaf Produktif Berbasis Nilai-Nilai Al-Qur'an: Pendekatan Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 12(1): 339–356.

Najmah, N.W. 2017. Memahami Konsep Maqāṣid al-Syarī'ah dalam Filsafat Hukum Islam. 1(1): 43–58.

Rahman, I., & Widiastuti, T. 2020. Model Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Penatarsewu Sidoarjo). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(3): 486–498.

Rasyid, A.D.A.A. 2024. Wakaf Produktif vs. Wakaf Konsumtif: Kontribusi dan Keberlanjutan dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi. TASWIQ: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2): 71–82.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.

Rupita, N.E., & Mawardi, M. 2025. Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat: Studi pada Model Pengelolaan Berbasis Maqashid Syariah. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2): 147–164.

Sundari, S. 2023. Wakaf Produktif sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Era 4.0. La Zhulma: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(1): 57–68.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Amin, A. Z., & Wahab, F. (2026). Hasil Wakaf Sektor Pertanian untuk Mendukung Keberlanjutan Pendidikan Madrasah dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah di Yayasan Pendidikan Raudlatul Ulum Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 6444–6455. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1954