Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Fitriyadi Selan Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Jeffry A. Likadja Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1946

Keywords:

Pertanggungjawaban Negara, Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum, Keadilan Substantif

Abstract

Aksesibilitas dalam pemilihan umum merupakan indikator penting dari pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Meskipun kerangka hukum Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah memberikan jaminan yang cukup progresif, temuan Badan Pengawas Pemilu pada Pemilu 2024 menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas penyelenggaraan pemilu di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban negara dalam menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas pada pemilihan umum serta menganalisis apakah pengaturan yang ada telah mengakomodasi pemenuhan hak tersebut secara komprehensif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui perspektif teori keadilan Aristoteles dan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah melaksanakan pertanggungjawaban dalam 3 (tiga) kewajiban sebagai bentuk menghormati (to respect) dan melindungi (to protect) melalui pengakuan hak politik dan pembentukan kerangka anti-diskriminasi, tetapi pertanggungjawaban memenuhi (to fulfill) masih lemah karena pengaturan aksesibilitas lebih berfokus pada tahap pemungutan suara dan belum mencakup seluruh siklus pemilu secara komprehensif. Sinkronisasi pengaturan bersifat harmonis secara formal namun belum substantif. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan hukum melalui penambahan ketentuan khusus pemilu inklusif dalam Undang-Undang Pemilu dan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Standar Nasional Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azzahra, S. N., & Hakiki, I. (2025). Konsep negara hukum dan demokrasi serta kaitannya dengan hak asasi manusia. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4). DOI: https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1465

Bambang Irawan, B. (2007). Perkembangan demokrasi di negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(1).

Dwintari, J. W. (2021). Aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1). DOI: https://doi.org/10.22437/jisipunja.v5i1.4235

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Fanggi, P. A. L. (2025). Analisis konseptual stufenbau theory terhadap tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rekomendasi Hukum Universitas Mataram, 1(2).

Farida, E. (2021). Kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 14(2). DOI: https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590

Fauzi, M., dkk. (2026). Kewajiban negara terhadap implementasi perjanjian HAM internasional dalam perspektif hukum internasional publik. Jurnal Sains Student Research (JSSR), 4(1).

Hamka, O. S., dkk. (2025). Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas pada pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Saniri, 6(1). DOI: https://doi.org/10.47268/saniri.v6i1.3521

Karim, M. A. (2018). Implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11(2).

Kartini, D. S. Demokrasi dan pengawasan pemilu. Journal of Governance, 2(2). DOI: https://doi.org/10.31506/jog.v2i2.2671

Nur, Z. S. (2026). Tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi hak asasi manusia dilihat dari perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum Progresif, 9(2).

Permatasari, M. I. Hambatan-hambatan mewujudkan pemilu inklusif bagi penyandang disabilitas pada pemilu Kota Surabaya: Studi di Kecamatan Sukomanunggal. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 9(2). DOI: https://doi.org/10.20473/jpi.v9i2.50762

Philip, C. (2016). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan HAM menurut hukum internasional. Jurnal Lex Administratum, 4(2).

Prasetyo, T. (2010). Rule of law dalam dimensi negara hukum Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Rahayu. (2010). Kewajiban negara melindungi pembela hak asasi manusia (human rights defender) di Indonesia dalam konteks globalisasi. Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum.

Rahmadani, C. M., & Khairani. (2025). Penyelenggaraan pemilu yang inklusif terhadap penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh (ditinjau dalam perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas). Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara, 5(1). DOI: https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7548

Setiyani, & Setiyono, J. (2020). Penerapan prinsip pertanggungjawaban negara terhadap kasus pelanggaran HAM etnis Rohingya di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2). DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.261-274

Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2). DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Soebagio. (2009). Distorsi dalam transisi demokrasi di Indonesia. Jurnal Makara, Sosial Humaniora, 13. DOI: https://doi.org/10.7454/mssh.v13i2.244

Suhartini. (2019). Demokrasi dan negara hukum (dalam konteks demokrasi dan negara hukum Indonesia). Jurnal de Jure, 11(1).

Suniaprily, F. G. A., dkk. (2025). Perlindungan aksesibilitas hak politik bagi penyandang disabilitas. Journal of Innovative and Creativity, 5(3).

Waisnawa, G. I. K. A. (2019). Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas sebagai perwujudan kesetaraan HAM politik. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(11).

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Selan, F., Yohanes, S., & Likadja, J. A. (2026). Pertanggungjawaban Negara Dalam Melindungi Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 6388–6397. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1946