Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Barang Dalam Kegiatan Perdagangan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1931Keywords:
hukum dagang, jual beli barang, perjanjian, KUH perdata, wanprestasiAbstract
Perjanjian jual beli barang menjadi dasar utama bagi berlangsungnya kegiatan perdagangan karena melahirkan hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Hubungan tersebut memuat kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan kewajiban pembeli untuk membayar harga yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan, pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan peraturan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku dan artikel jurnal yang membahas hukum perjanjian dan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan umum mengenai perjanjian jual beli barang berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, kekuatan mengikat kontrak, penyerahan barang, pembayaran harga, jaminan atas barang, dan wanprestasi. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berlaku sebagai ketentuan khusus terhadap hubungan perdagangan tertentu sepanjang memuat pengaturan yang berbeda dari ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal, kepatutan, dan itikad baik. Pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat dimintai pemenuhan perjanjian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian, atau kombinasi dari tuntutan tersebut. Kepastian mengenai spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, mekanisme pembayaran, pengalihan risiko, pemeriksaan barang, dan penyelesaian sengketa perlu dicantumkan secara jelas untuk mencegah perselisihan.
Downloads
References
Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum perjanjian: Penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.
Muhammad, A. (2021). Hukum perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Salim H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Anugrah, A., & M.S., E. R. (2025). Legalitas perjanjian jual beli menggunakan uang kethip di Pasar Ciplukan Karanganyar. Notarius, 18(3), 774–790. DOI: 10.14710/nts.v18i3.61562.
Irmawati, W., Putrijanti, A., & Lumbanraja, A. D. (2020). Keabsahan akta notaril perjanjian pengikatan jual beli dalam peralihan hak atas tanah. Notarius, 13(2), 738–748. DOI: 10.14710/nts.v13i2.31098.
Mahfuzh, A., Roisah, K., & Prabandari, A. P. (2021). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli kios: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG. Notarius, 14(2), 681–693. DOI: 10.14710/nts.v14i2.43720.
Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan hukum tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3).
Safrihayati, U., & Prananingtyas, P. (2022). Tanggung jawab developer yang wanprestasi dalam perjanjian pengikat jual beli tanah dan bangunan: Studi kasus di Perumnas Semarang II. Notarius, 15(1), 253–265. DOI: 10.14710/nts.v15i1.46039.
Wahyuningrum, D. A., & Badriyah, S. M. (2024). Perlindungan hukum untuk pembeli akibat kelalaian PPAT dalam perjanjian jual beli tanah. Notarius, 17(1), 232–247. DOI: 10.14710/nts.v17i1.42068.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. gustus
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















