Pengaruh Persepsi Kemudahan Dan Persepsi Kemanfaatan Coretax System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara

Authors

  • Dwiyoseputra Daka Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Resky Safitri Universitas Kristen Indonesia Paulus
  • Arnold Sau Universitas Indonesia Paulus
  • Indriyanti Linting Universitas Indonesia Paulus

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1908

Keywords:

Persepsi Kemudahan, Persepsi Kemanfaatan, Coretax System, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Penelitian ini ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam melakukan transformasi digital administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax System guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Meskipun sistem tersebut telah diterapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhinya.  Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif kausal. Populasi penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Utara, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, sedangkan analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan program Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, baik secara parsial maupun simultan. Persepsi kemudahan memperoleh nilai t-hitung sebesar 2,411 (sig. 0,018<0.05), sedangkan persepsi kemanfaatan memperoleh nilai t-hitung sebesar 5,853 (sig. 0,000<0,05). Secara simultan, kedua variabel menghasilkan nilai F-hitung sebesar 42,301 (sig. 0,000) dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,644, yang menunjukkan bahwa 64,4% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh persepsi kemudahan dan persepsi kemanfaatan Coretax System.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Z.N. and Ratnawati, D. (2024) “Pengaruh Penerapan Self Assessment System, Hukum Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(4), pp. 626–633. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i4.1922

DDTCNews, R. (2026) Hingga 30 April, WP yang Sampaikan SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DDTC News. Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819112/hingga-30-april-wp-yang-sampaikan-spt-tahunan-tembus-13-juta (Accessed: May 9, 2026).

Dimetheo, G. et al. (2023) “Implementasi Core Tax Administration System Sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak Umkm,” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), pp. 10–25.

Hamidullah, R.E. et al. (2025) “Analisis Moderenisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Literatur Review,” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(4), pp. 3043–3055. https://doi.org/10.30651/jms.v10i4.26407

Korat, C. and Munandar, A. (2025) “Penerapan Core Tax Administration System ( CTAS ) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia,” Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), pp. 17–30. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453

Margaret, E. et al. (2024) “The Effect of Tax Knowledge and Taxpayer Awareness on Taxpayer Compliance,” Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 12(5), pp. 1673–1680. https://doi.org/10.37641/jimkes.v12i5.2779

Oktaviani, D. et al. (2025) “Kepatuhan Wajib Pajak : Pemanfaatan Sistem Coretax , Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan Dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024),” Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), pp. 2275–2286. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2028

Purnamasari, N. (2025) “Peran Coretax System dalam Mendorong,” Journal Akuntansi Manajerial, 10(01), pp. 113–117. https://doi.org/10.52447/jam.v10i1.8714

Saputro, C. et al. (2025) “1 2* 3Pengaruh Penerapan Aplikasi Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading,” Jurnal Astina Mandiri, 4(3), pp. 812–825.

Syahroni, M.I. (2022) “PROSEDUR PENELITIAN KUANTITATIF,” Jurnal Al-Musthafa STIT Al-Aziziyah, 2(3), pp. 43–56.

Wicaksono, S.R. (2022) Teori Dasar TECHNOLOGY ACCEPTANCE MODEL. Pertama. Malang: CV. Seribu Bintang.

Wijaya, H. et al. (2025) “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Ilir Timur,” Jurnal Ekonomi Pembangunan, 7(1), pp. 53–67. https://doi.org/10.36985/kjq23k73

Wildan, M. (2024) DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen, DDTC News. Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen (Accessed: May 8, 2026).

Wirawan, K.A. and Sjarif, D. (2025) “Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak , Kesadaran Wajib Pajak , dan Sanksi terhadap Keputusan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Jurnal Manajemen, 4(3), pp. 399–414. https://doi.org/10.55123/mamen.v4i3.5783

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Daka, D., Safitri, R., Sau, A., & Linting, I. (2026). Pengaruh Persepsi Kemudahan Dan Persepsi Kemanfaatan Coretax System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 5988–5999. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1908