Perlindungan Hukum Anak Di Media Sosial Perspektif Konstitusionalisme Jimly Asshiddiqie
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1890Keywords:
Perlindungan Hukum, Analisis Konstitusional, Perspektif Jimly As-ShiddiqieAbstract
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun penggunaannya juga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi, penyalahgunaan data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hadir sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan anak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme Jimly Asshiddiqie serta mengidentifikasi kelemahan normatifnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan anak telah selaras dengan prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi konstitusional, dan tujuan negara. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa belum optimalnya partisipasi publik, mekanisme verifikasi usia, koordinasi antarlembaga, serta pengaturan tanggung jawab pengguna media sosial. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan penguatan implementasi hukum agar perlindungan hak anak di media sosial lebih efektif sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
Downloads
References
Adawiah, R. Al, & Eleanora, F. N. (2023). Perundungan Dunia Maya Pada Anak: Tinjauan Fenomena Dan Tren Dalam Rentang 2016–2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 14(1), 99–117.
Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25. https://doi.org/10.18196/IJCLC.V5I1.20935
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2021). Memperkenalkan Peradilan Etika. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 1(1). https://doi.org/10.7454/jkd.v1i1.1101
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Shandy Purnamasari: Isa Zega Menyumpahi Anak Saya Cacat. (n.d.). Retrieved July 1, 2026, from https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/27/082800488/dugaan-pencemaran-nama-baik-shandy-purnamasari--isa-zega-menyumpahi
Febriana, I., & Rahma, S. I. (2024). Analisis Kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2024 (Untuk Penanganan Cyber Bullying) Dengan Perspektif Problem Tree Analysis. Journal of Research and Development on Public Policy, 3(2), 113–123. https://doi.org/10.58684/jarvic.v3i2.144
Instruments, H. R. (1989). Convention on the Rights of the Child.
LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (n.d.). Retrieved July 1, 2026, from https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia
Mahka, M. F. R., Umar, N., & Zuhriyah, S. (2023). Strategi Hukum Preventif Dalam Meningkatkan Perlindungan Anak Di Era Digital. Prosiding Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi (SISFOTEK), 371–379. http://seminar.iaii.or.id/index.php/SISFOTEK/article/view/430
Rizdyanti, P. C., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Komersial di Media Sosial. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 332–337. https://doi.org/10.22225/JKH.2.2.3232.332-337
Salsabila, N. A., & Firmantoro, K. (2025). Analisis Hukum Keterkaitan Teknologi Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Korban Atas Kejahatan Cyber Grooming Di Indonesia (Legal Analysis Of The Relation Between Technology And Child Protection As Victims Of Cyber Grooming Crimes In Indonesia). 3, 55–67.
Sardini, N. H., Pramono, S., Nugroho, L. S., Marcopolo, B., Suswantoro, G., Yasin, R., & Widyawati, D. (2016). 60 Tahun Jimly Asshiddiqie Sosok, Kiprah Dan Pemikiran. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sardini, N., & Suswanto, G. (2016). 60 Tahun Jimly Asshiddiqie Menurut Para Sahabat. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Setiawan, S., & O, N. F. (2024). Urgensi Perlindungan Identitas Anak Melalui Media Sosial. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 700–712. https://doi.org/10.37481/JMH.V4I3.977
Silalahi, K. A. P., Sidauruk, J., & Gultom, M. H. (2024). CRIMINAL LAW PERSPECTIVE ON CYBERBULLYING PHENOMENON ON SOCIAL MEDIA. DE’RECHTSSTAAT, 10(2), 156–166. https://doi.org/10.30997/JHD.V10I2.14831
Sutarno, R. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Remaja Berbaris Gender Di Media Sosial. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2120–2128. https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2120-2128
Umar, U., & Basyarudin, B. (2025). Analisis Hukum Mengenai Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Di Kabupaten Topoyo. Corpus Juris: Jurnal Ilmu…, 12–20. http://manggalajournal.org/index.php/corpusjuris/article/view/744
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, 1 (1945). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101646/uud-no--
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 44 287 (2024).
Widyaningtyas, K. P., & Antikowati. (2022). Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Kajian Konstitusi, 2(1). https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.25276
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















