Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Analisis Putusan Nomor 116/PID.B/2025/PN BIR)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1889Keywords:
Pencurian dalam Keluarga, Perkawinan Tidak Tercatat, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi dalam perkawinan tidak tercatat, akibat hukum perkawinan tidak tercatat terhadap pertanggungjawaban pidana, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN BIR. Permasalahan muncul karena Pasal 367 KUHP tidak memberikan penjelasan secara tegas mengenai status pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pencurian pada dasarnya diatur dalam Pasal 362 KUHP lama dan Pasal 476 KUHP baru, sedangkan pencurian dalam keluarga diatur secara khusus dalam Pasal 367 KUHP lama dan Pasal 481 KUHP baru. Perkawinan tidak tercatat menimbulkan ketidakjelasan status hukum suami istri dan harta bersama yang berdampak pada penerapan unsur tindak pidana pencurian. Analisis terhadap Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN BIR menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menggunakan isbat nikah sebagai dasar penerapan Pasal 367 KUHP dinilai belum tepat karena bertentangan dengan asas legalitas dan asas tempus delicti. Pada saat tindak pidana terjadi, perkawinan para pihak belum memperoleh pengakuan negara sehingga pengecualian penuntutan dalam Pasal 367 KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan.
Downloads
References
Al-qur’an: ayat 38
Asra Dewi, Waspada Santing,Siti Zubaidah.( 2023).”Analisis yuridhis tindak pidana pencurian dalam keluarga”, jurnal hukum,NO.3,halaman 421.
Barda Nawawi Arief,2016,” Kebijakan Hukum Pidana”, Jakarta: Kencana, halaman 112.
Emy Rosna Wati, Abdul Fatah, 2020,” Hukum Pidana”, Sidiarjo: UMSIDA Press,halaman 48.
Harisman, Dhiauddin Tanjung. (2024).”Keabsahan dan Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal: lmiah Hukum. No 2. halaman 82.
Irfan Rizki Hutomo,Urip Guyono,Muh Alvin Ihsanu Amala.(2023)” Tinjauan Yuridhis Kasus Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga”, journal of law, No.1,halaman 25.
opcit Amanda Rahmadhani, halaman 74.
Opcit, R.Soesilo, halaman 255.
Opcit, Vanessa Aulin Eman, halaman 99.
Opcit,Dwi Atmoko, halaman 11.
Sudarto,2007,” Hukum dan Hukum Pidana”, Bandung: PT Alumni, halaman 85.
Tulus Prijanto.(2021).”Tinjauan Dan Pandangan Hukum Dalam Hukum Terhadap Perkawinan yang tidak tercatat pemerintah serta dampak secara ekonomi”. Jurnal hukum, No.2, halaman 705.
Uu Lukmanul Hakim, Mapihal, Yenny Febrianty,2025,” PerkawiwnanTidak Tercatat Dan Pengakuan Negara Terhadap Status Perkawinan Sebagai Perlindungan Hak Keperdataan Keluarga”, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, No 1, halaman 53.
Vanessa Aulin Eman. (2021).” Pembahasan atas Delik Aduan Pencurian dalam Keluarga (Analisis Pasal 367 KUHP)”, Jurnal Lex Crimen, No.3, halaman 95-98.
Eka N.A.M. Sihombing. dan Cyintia Hadita.2022. Penelitian Hukum. Malang:Setara.
Faisal.Et.al.2023.Pedoman Dan Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















