Pengaruh Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Cimahi Periode Tahun 2021-2024

Authors

  • Puji Mesti Rahayu Universitas Winaya Mukti Bandung
  • Dimas Rizki Fauzi Universitas Winaya Mukti Bandung
  • Mentari Puteri Pertiwi Universitas Winaya Mukti Bandung

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1838

Keywords:

Retribusi Pasar, Retribusi Parkir, Pendapatan Asli Daerah, Akuntansi Sektor Publik, Regresi Linier Berganda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh retribusi pelayanan pasar dan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi pada periode 2021–2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Data diperoleh dari laporan realisasi yang dihimpun oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) untuk sektor pasar, serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk sektor parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa retribusi pelayanan pasar tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD, meskipun realisasi penerimaan setiap tahunnya selalu tercapai bahkan melampaui target. Sebaliknya, retribusi parkir terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, meskipun masih menghadapi permasalahan di lapangan seperti berkurangnya titik parkir resmi, maraknya parkir liar, dan lemahnya pengawasan terhadap juru parkir ilegal. Hasil uji simultan memperlihatkan bahwa kedua variabel tersebut secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap PAD Kota Cimahi. Temuan ini sejalan dengan teori stewardship, teori keagenan, dan teori institusional yang menekankan pentingnya akuntabilitas, keseimbangan peran antara pemerintah dan masyarakat, serta penguatan kelembagaan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gunawan. (2025). Pasar Cimindi sepi pengunjung, banyak kios kosong. Media Indonesia.

Hardiana. (2024). Lemahnya pengawasan parkir dan dampaknya terhadap penerimaan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 98–110.

Hartoto. (2023). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Deepublish.

Hasanah, N., dkk. (2025). Analisis kapasitas fiskal pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya. Jurnal Keuangan Daerah, 9(1), 45–58

Iskandar. (2025). Penataan kawasan menyebabkan pengurangan titik parkir resmi di Kota Cimahi. Pikiran Rakyat.

Ismail. (2019). Akuntansi sektor publik. Jakarta: Kencana.

Kamaroellah, R. A. (2021). Retribusi daerah dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah. Yogyakarta: Deepublish.

Laksmi Mulya, & Wulandari. (2023). Pengaruh retribusi pasar dan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purworejo. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 8(2), 115–128.

Larasati, A., dkk. (2023). Efektivitas target pendapatan daerah dan pengaruhnya terhadap realisasi PAD. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(1), 35–48.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.

Mahmudi. (2019). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah (Edisi ke-4). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Pemerintah Kota Cimahi. (2023). Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pratiwi. (2025). Juru parkir ilegal masih marak di Kota Cimahi. Tribun Jabar.

Priyadi. (2025). Pemkot Cimahi benahi Pasar Atas untuk meningkatkan aktivitas perdagangan. Radar Bandung.

Purnamasari. (2020). Pengaruh retribusi pasar dan retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ngawi. Jurnal Ilmu Ekonomi, 5(2), 76–88.

Runjung, A., dkk. (2022). Analisis rasio kemandirian keuangan daerah sebagai indikator otonomi daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 17(1), 56–69.

Sukmana. (2024). Parkir liar picu kemacetan di Kota Cimahi. Kompas.com.

Ummah, N. (2022). Pengelolaan keuangan daerah. Bandung: Media Sains Indonesia.

Wulandari. (2023). Implementasi otonomi daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Otonomi Daerah, 15(1), 21–34.

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Rahayu, P. M., Fauzi, D. R., & Pertiwi, M. P. (2026). Pengaruh Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Cimahi Periode Tahun 2021-2024. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 6030–6040. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1838