Pendampingan Dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Dalam Mencegah Eksploitasi Serta Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia Ke Malaysia

Authors

  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad yani
  • R. Ardini Rakhmania Ardan Universitas Jenderal Achmad yani
  • Hannana Fitria Universitas Jenderal Achmad yani
  • Ferdian Rinaldi Universitas Jenderal Achmad yani

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1797

Keywords:

Edukasi Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Pekerja Migran Indonesia, Penempatan Nonprosedural, Perlindungan Hukum

Abstract

Permasalahan eksploitasi dan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke Malaysia. Rendahnya literasi hukum, terbatasnya akses terhadap informasi resmi, serta tingginya ketergantungan terhadap pihak perantara yang tidak berwenang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perekrutan ilegal, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak pekerja migran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme pelindungan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah eksploitasi dan penempatan nonprosedural. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan materi edukasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, serta evaluasi melalui observasi, wawancara, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan resmi, kemampuan mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pekerja migran, serta meningkatnya kesadaran untuk memanfaatkan layanan pemerintah dan lembaga pelindungan pekerja migran. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kepastian hukum dan lebih memilih memperoleh informasi melalui sumber resmi. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, bermartabat, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chambers, R. (1994). Participatory rural appraisal (PRA): Analysis of experience. World ‎Development, 22(9), 1253–1268.‎

Dwiprigitaningtias, I. (2026). Buku ajar hukum ketenagakerjaan: Hukum ketenagakerjaan ‎untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam industri hijau. Penerbit ‎‎(sesuaikan dengan penerbit buku).‎

Dwiprigitaningtias, I., Yulistiawaty, S., & Andayani, L. (2026). Socialization of Constitutional ‎Court Decision Number 130/PUU-XXIII/2025 on the protection of persons with ‎invisible disabilities from a labor law perspective in collaboration with stakeholders. ‎Jurnal Pengabdian Indonesia, 2(2), 48–54.‎

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage ‎Foundation.‎

Hidayat, I. D. (2021). Perlindungan pekerja migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia oleh ‎pemerintah daerah. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 71–80.‎

International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook: Trends ‎‎2021. International Labour Organization.‎

International Organization for Migration. (2022). World migration report 2022. International ‎Organization for Migration.‎

Noveria, M. (Ed.). (2021). Perlindungan pekerja migran Indonesia. Yayasan Pustaka Obor ‎Indonesia.‎

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ‎‎1945.‎

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan ‎Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 ‎Nomor 242.‎

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang ‎Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik ‎Indonesia.‎

Soekanto, S. (2007). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. PT RajaGrafindo Persada.‎

Solechan, S., Utami, T. R., & Azhar, M. (2020). Upaya meningkatkan jaminan perlindungan ‎pekerja migran Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 153–‎‎161.‎

United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All ‎Migrant Workers and Members of Their Families. United Nations.‎

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global report on trafficking in persons ‎‎2020. United Nations Office on Drugs and Crime.‎

Yumna, L. N., Dwiprigitaningtias, I., & Saputro, H. D. (2025). Perlindungan hak perempuan ‎pekerja migran Indonesia penyintas kekerasan berbasis gender ditinjau dari ‎Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women ‎‎(CEDAW). Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1). (Lengkapi ‎halaman sesuai publikasi).‎

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Dwiprigitaningtias, I., Saputro, H. D., Ardan, R. A. R., Fitria, H., & Rinaldi, F. (2026). Pendampingan Dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Dalam Mencegah Eksploitasi Serta Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia Ke Malaysia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 4999–5017. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1797