Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak

Authors

  • M. Raihan Abi Rafdi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ayub Mursalin Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Pauzi Muhammad Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1794

Keywords:

implementasi hukum, Undang-Undang Perkawinan, perlindungan anak, library research

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia meskipun telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pencegahan perkawinan anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta dokumen resmi pemerintah. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis dengan berlandaskan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perubahan undang-undang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap anak melalui peningkatan batas usia perkawinan dan berbagai kebijakan pendukung pencegahan perkawinan anak. Namun, efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum, kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, mekanisme dispensasi kawin, serta koordinasi antarinstansi. 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, O. J. (2018). Desain Penelitian Analisis Isi ( Content Analysis ). Reseach Gate, 5. https://doi.org/DOI:10.13140/RG.2.2.12201.08804

Art, J., Peny, C., Fatima, M., Wea, S., Kesehatan, P., & Kupang, K. (2026). Normative Gap Dalam Perlindungan Hak Hidup Anak : Analisis Terhadap Tanggung Jawab Negara Dan Urgensi Regulasi Pencegahan Bunuh Diri Pada Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(6), 97–115. https://doi.org/DOI: https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14318

Bappenas, K., Perempuan, K. P., & Anak, P. (2026). STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK. KEMENTERIAN BAPPENAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK.

Delon Oktavian, Susi Susilawati, M. S. (2026). Pelaksanaan Perkawinan Usia Anak Di Desa Tolai, Sulawesi Tengah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1306–1317. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.7277

Febriani, D., Amelia, B., Winarni, R., & Nasor, M. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN. UNISAN JURNAL: JURNAL MANAJEMEN DAN PENDIDIKAN, 04(08), 131–142.

Indarto, M. A. dan K. (2025). IMPLEMENTASI PROGRAM LAYANAN INOVASI PUSTAKA ANAK BANGSA OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH DI KOTA SAMARINDA. EJournal Administrasi Publik, 13(3), 672–684.

Lutfiah, Z., Nisa, K., Devi, R. K., Marsha, A., Sukma, D., Muhammad, A., & Nasoha, M. (2026). Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Indonesia : Kritik terhadap Pertimbangan Hakim Berbasis Pancasila dan Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 3(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.62383/referendum.v3i2.1755

Mubarak, S., Amin, M. A., & Repado, F. (2026). Hukum Perkawinan Sipil di Indonesia Antara Keabsahan Agama , Pencatatan Negara , dan Perlindungan Hak Keperdataan. Jurnal Literasiologi Literasi Kita Indonesia, 15(1), 133–153. https://doi.org/DOI : https://doi.org/10.47783/literasiologi.v9i4

Presiden Republik Indonesia. (1974). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 1–15.

Ramadhani, A., Fauzan, M. D., Nabila, S., Syahrinaldin, A., Keguruan, F., & Pamulang, U. (2026). Pandangan Mahasiswa Universitas Pamulang terhadap Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Sosial Budaya Pada Era Modernisasi diDesa Sawi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 670–683. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.7247

RI, M. K. (2017). PUTUSAN Nomor 22/PUU-XV/2017 DEMI.

Tanaka, A. (2025). Strategi Kebijakan Kementerian Agama dalam Mencegah Perkawinan Anak di Wilayah Rawan : Studi Kasus Sulawesi Tenggara. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(1), 139–176.

Wahyuningsih, Y. Y., Joesoef, I. E., Desi, D., & Tarina, Y. (2025). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Socialization of Law Number 16 of 2019 Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage 1-5 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jaka. Kreatif : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(3). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55606/kreatif.v5i3.8000

Widodo, A. M. (2025). Implementasi Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan (Studi Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Klaten). AL-MAQASHIDI Journal Hukum Islam Nusantara, 08(1), 1–16.

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Rafdi, M. R. A., Mursalin, A., & Muhammad , P. (2026). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 2404–2413. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1794