Analisis Etika Bisnis terhadap Peredaran Kapsul Pemutih Ilegal Merek LSW di Indonesia

Authors

  • Septya Syahputri Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
  • Yohanita Yohanita Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
  • Yohanes Stevano Geli Pea Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
  • Bayu Satyayoga Purwidyasmara Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1694

Keywords:

Etika Bisnis, Kosmetik, BPOM, public service, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan industri kosmetik di Indonesia memberikan berbagai pilihan produk bagi masyaraka, namun juga diikuti dengan meningkatnya peredaran kosmetik ilegal yang belum memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah kapsul merek LSW yang dipasarkan melalui media digital dengan berbagai manfaat klaim. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan etika bisnis oleh pelaku usaha serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peredaran kapsul pemutih ilegal merek LSW di Indonesia berdasarkan prinsip etika bisnis, perlindungan konsumen, serta ditinjau dari perspektif Public Relations. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan (library Research). data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan publikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran kapsul pemutih ilegal belum mencerminkan prinsip etika bisnis, khususnya pada aspekkejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dari sisi perlindungan konsumen, produk yang dipasarkan tanpa legalitas dapat merugikan masyarakat karena tidak memberikan jaminan keamanan dan kepastuan hukum. Sementara itu, Public Relations memiliki peran penting dalam membangun komunikasi yang transparan dan edukatif sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk kosmetik yang aman dan legal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christi, N., & Soemartono, G. P. (2024). The Role of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in Addressing the Distribution of Illegal Cosmetics. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(1), 9-24.

Eryansyah, E. A., & Tanawijaya, H. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tanpa Izin Edar: Analisis Putusan Nomor 190/Pid.Sus/2021/PT PAL. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 4341-4352.

Haq, M. D., & Maulada, D. A. (2025). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemakaian Cream Pelembab Wajah Ilegal di Kota Mataram. Jurnal Commerce Law, 5(1), 50-57.

Khasanah, M., & Suliantoro, A. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar Izin Edarnya di BPOM Semarang. Jurnal Hukum Universitas Stikubank.

Makalam, F. R., & Khairunnisa, Y. (2024). Analisis Peran Regulasi dan Etika dalam Pengawasan Kosmetik Berbahaya. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2), 241-255.

Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sembiring, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Sebagai Korban Produk Berbahaya Dalam Perspektif Hukum Perdata. Rio Law Jurnal, 4(1), 25-32.

Shintiya, A., Natasyah, Chintya, N., & Hayati, F. (2025). Analisis Pelanggaran Etika Bisnis: Studi Kasus Overclaim Produk Whitening Skincare (SS Skin) dan Dampaknya Terhadap Konsumen. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(4), 8946-8959.

Soraya, A., Eriani, D., Munawir, & Rahmy, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin BPOM di Kabupaten Bireuen. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 156-174.

Wahyudi, D. C., & Ratnawati, E. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik yang Melanggar Standart BPOM. Ensiklopedia of Journal, 5(4), 218-226.

Indah, A., & Aryuda. (2024). Legal Protection of Consumers Regarding Illegal Online Cosmetic Distribution Reviewed from Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection. Jurnal Impresi Indonesia, 3(1), 68–75.

Mustika, D. H., Darmawan, D., Wibowo, A. S., Sulani, & Gautama, E. C. (2023). Legal Protection and Preventive Measures by BPOM Against the Circulation of Illegal Cosmetics in Indonesia. Journal of Social Science Studies, 3(4).

Syafiqoh, F. A., & Sudiro, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Produk Kosmetik yang Ilegal. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(12), 6679–6689.

Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar BPOM. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653–660.

Pratama, R. A., & Shanty, W. (2023). Analisis Etika Bisnis Islam terhadap Peredaran Kosmetik tanpa Izin Edar BPOM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 320-329.

Situngkir, A. H. (2024). Legal Protection for Consumers against the Distribution of Illegal Cosmetics in Online Stores (E-Commerce) in terms of Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2023 concerning Health. Asian Journal of Healthcare Analytics, 2(2), 383–400.

Wijaya, T., & Anggraini, L. (2024). Pengaruh Literasi Konsumen dan Etika Produsen Terhadap Keputusan Pembelian Produk Sediaan Farmasi Online. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 7(2), 142-155.

Saputra, M. R., & Lestari, D. (2023). Penerapan Etika Komunikasi Pemasaran Digital dalam Mencegah Klaim Berlebihan (Overclaim) Produk Kecantikan. Jurnal Komunikasi Global, 12(2), 204-221.

Ginting, R. B., & Sitepu, E. (2024). Dampak Peredaran Produk Tiruan dan Ilegal Terhadap Citra Merek (Brand Image) Industri Kosmetik Nasional. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 24(1), 77-91.

Sari, K. M., & Utami, R. D. (2023). Dampak Hukum dan Sanksi Sosial Pelaku Usaha Kosmetik Nakal Terhadap Kepercayaan Konsumen Digital. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 6(3), 211-224.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Syahputri, S., Yohanita, Y., Pea, Y. S. G., & Purwidyasmara, B. S. (2026). Analisis Etika Bisnis terhadap Peredaran Kapsul Pemutih Ilegal Merek LSW di Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 8150–8160. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1694