Implikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Terhadap Tata Kelola Dan Kemandirian Pesantren Dalam Perspektif Good Governance

Authors

  • Hadiyanto Arief Universitas Darunnajah
  • Evi Susanti Universitas Darunnajah
  • Refani Nuril Husna Universitas Darunnajah

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1693

Keywords:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Pesantren, Good Governance, Tata Kelola Pesantren, Kemandirian Pesantren

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan landasan hukum yang memperkuat pengakuan, pemberdayaan, dan pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terhadap tata kelola dan kemandirian pesantren dalam perspektif good governance. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mendorong penguatan tata kelola pesantren melalui peningkatan legalitas kelembagaan, akuntabilitas, transparansi, partisipasi pemangku kepentingan, serta efektivitas penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut juga memperluas peluang terwujudnya kemandirian pesantren melalui penguatan kelembagaan, diversifikasi sumber pendanaan, pengembangan unit usaha, dan optimalisasi pengelolaan aset produktif serta kemitraan strategis. Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan, kualitas kepemimpinan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 berperan sebagai instrumen penguatan tata kelola yang mendukung terwujudnya kemandirian pesantren secara berkelanjutan tanpa menghilangkan karakteristik dan nilai-nilai kepesantrenan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Z., Furqon, M., Safparudin, S., Hidayatullah, Y., & Marhamah, M. (2024). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Terhadap Institusi Pesantren PERSIS. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(1), 49–68. Https://Doi.Org/10.30868/Im.V7i01.6122

Badan Wakaf Indonesia. (2022). Roadmap Pengembangan Wakaf Produktif Indonesia. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Indeks Wakaf Nasional. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Barney, J. B. (1991). Firm Resources And Sustained Competitive Advantage. Journal Of Management, 17(1), 99–120.

Cahyani, R. D., Pebriyana, R. D., Rehlatuna, J. I., & Hidayati, W. (2025). Implementasi Terhadap Regulasi Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 Pada Pondok Pesantren Al Barokah Tegalrejo Yogyakarta. Research Journal Of Islamic Education Management, 8(1). Https://Doi.Org/10.19105/Re-Jiem.V8i1.18195

Chairifa, M. Z. (2025). Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional: Kajian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Mutu, Akses, Dan Kemandirian. Azkia: Jurnal Aktualisasi Pendidikan Islam, 20(2). Https://Doi.Org/10.58645/Azkia.V20i2.744

Damayanti, N., Manaf, S., & Darojat, M. H. (2025). Peran Manajemen Wakaf Menurut K.H. Abdul Manaf Mukhayyar Dalam Pengembangan Pendidikan Islam Di Pondok Pesantren Darunnajah. Sindoro: Cendikia Pendidikan.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2021). PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Pedoman Penyelenggaraan Pesantren Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Statistik Pendidikan Keagamaan Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Manaf, S. (2026). Double-Loop Learning In Islamic Boarding Schools: How Traditional Islamic Educational Institutions Reflect And Transform Organizations. Irfani, 22(1), 384–395. Https://Doi.Org/10.30603/Irfani.V22i1.7722

Manaf, S., & Mahmudi, I. (2024). 20 Tahun Dewan Nazir Darunnajah: Tak Lelah Menjaga Amanah. Jakarta: Universitas Darunnajah Press.

Manaf, S., Samiyono, S., Suryono, F., & Abdullah, A. F. (2025). Manajemen Wakaf Produktif Untuk Kemandirian Lembaga Pendidikan Islam: Studi Kasus Di Pesantren Darunnajah. Journal Of Education And Management Studies, 8(6), 260–271. Https://Doi.Org/10.32764/Joems.V8i6.1615

Organisation For Economic Co-Operation And Development. (2017). Government At A Glance 2017. Paris: OECD Publishing.

Rajuli, A. D., Hayatunnufus, I. U. A., & Azzam, A. (2025). Peran Dan Potensi Wakaf Uang Dalam Pembentukan Bank Wakaf Untuk Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 17(2), 95–108. Https://Doi.Org/10.47411/Al-Awqaf.V17i2.278

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Robbani, M. N., & Fatwa, N. (2024). Islamic Management And Risk Management Applications In Pesantren Based On Waqf. Santri: Journal Of Pesantren And Fiqh Sosial, 5(1). Https://Doi.Org/10.35878/Santri.V5i1.1203

United Nations Development Programme. (1997). Governance For Sustainable Human Development. New York: UNDP.

World Bank. (2017). World Development Report 2017: Governance And The Law. Washington, DC: World Bank.

Downloads

Published

2026-07-22

How to Cite

Arief , H., Susanti , E., & Husna, R. N. (2026). Implikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Terhadap Tata Kelola Dan Kemandirian Pesantren Dalam Perspektif Good Governance. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 3937–3948. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1693