Pengaruh Penerapan Digital Payment, Pemberian Hadiah, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1613Keywords:
digital payment, hadiah, kepatuhan wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, sanksi pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh digital payment, pemberian hadiah, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta. Permasalahan penelitian berangkat dari fluktuasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penurunan jumlah wajib pajak yang membayar dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah 143.307 wajib pajak orang pribadi pada tahun 2025, sedangkan sampel yang layak dianalisis berjumlah 85 responden setelah proses seleksi dari 100 kuesioner yang terkumpul. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital payment berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,000. Pemberian hadiah juga berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,000. Sanksi pajak berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,000 dan menjadi variabel dengan pengaruh paling dominan berdasarkan koefisien beta. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien determinasi sebesar 60,4 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem pembayaran, apresiasi terhadap wajib pajak patuh, dan ketegasan penegakan sanksi merupakan kombinasi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Penelitian ini memberi implikasi bahwa pemerintah daerah perlu mengelola kemudahan layanan, motivasi kepatuhan, dan kepastian penegakan secara terpadu agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan lebih optimal.
Downloads
References
Indriany, A., Lestari, D. M., & Afriani, R. I. 2024. Pengaruh pengetahuan pajak, sistem pembayaran online dan tingkat penghasilan terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(4): 12-26. https://doi.org/10.59024/jise.v2i4.923
Agustin, D. A. 2024. Pengaruh penerapan digital payment terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ajzen, I. 1991. The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2): 179-211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Ariastuti, F., Suharno, & Fadjar. 2019. Pengaruh pemberian hadiah terhadap kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Artikel penelitian.
Becker, G. S. 1968. Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2): 169-217. http://www.jstor.org/stable/1830482
Davis, F. D. 1989. Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3): 319-340. https://doi.org/10.2307/249008
Setyowati, E. D., Astuti, P., & Solikah, M. 2025. Pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan tingkat ekonomi terhadap kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Ekonomi Keuangan Syariah Dan Akuntansi Pajak, 2(3): 258-267. https://doi.org/10.61132/eksap.v2i3.1420
Fadilah, M. S., Kusuma, I. C., Hutomo, Y. P., & Mukmin, M. N. 2023. Kepatuhan wajib pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Kajian terhadap pelayanan petugas pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak. Jurnal Akunida, 10(2): 127-137. https://doi.org/10.30997/jakd.v10i2.16173
Fausia, A., Amran, & Mira. 2025. Pengaruh penerapan digital payment terhadap kepatuhan wajib pajak pembayaran PBB di Desa Garing Kabupaten Gowa. Jurnal Inovasi Akuntansi dan Keuangan, 7(2): 38-48. https://journalversa.com/s/index.php/jiak
Jannah, S. N., & Farida, A. 2023. Faktor penentu kepatuhan wajib pajak UMKM di Surakarta. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12): 5236-5250. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri
Kurniawan, K., & Mulyanta, S. 2022. Peranan pemberian insentif pajak sebagai strategi kebijakan fiskal pemerintah, sanksi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak Indonesia di masa pandemi COVID-19: Studi kasus pada wajib pajak di daerah Tangerang Raya. JOTIKA: Journal in Management and Entrepreneurship, 1(2): 60-68.
Lestari, S., & Mahpudin, E. 2024. Pengaruh tarif, sanksi dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi kasus: Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4): 7425-7435. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14010
Liberty, Fahlevi, M. R., Putra, A. I., Kriswahyuni, G., Khoirunnisa, E., Rayhan, E., Rahmad, & Anisa. 2023. Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor: Dari preferensi risiko hingga dampak. Kolaborasi Pustaka Warga.
Ma'ruf, M. H., & Supatminingsih, S. 2020. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(02). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/641
Nurtantiono, A. 2021. Analisis regresi, kasus dan analisis dengan SPSS. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Surakarta.
Pravasanti, Y. A. 2020. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(01). https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/1165
Putri, D. E., & Situmorang, D. M. 2023. Pengaruh pengetahuan pajak, pemeriksaan pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era digital. Media Akuntansi Perpajakan, 8(1): 1-7. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP
Rahmawati, E. S., Sadiqin, A., Hamid, A., & Kurniawan, T. 2023. Pengaruh aplikasi, pemahaman dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan membayar PBB. Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 2(1): 17-22. http://putrajawa.co.id/ojs/index.php/jebmass
Republik Indonesia. 1994. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569.
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85.
Saragih, J. R., Gurusinga, L. B., & Zebua, S. O. 2025. Pengaruh digital payment dan cooperative compliance terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Medan Amplas. Jurnal Sosial Teknologi, 5(5): 1629-1635. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32126
Sari, P. I., Pradnyani, N. L. P. N. D. A., & Suprapto, P. A. 2022. The effect of tax incentives, taxpayer awareness, tax sanctions and implementation of e-filling on MSME taxpayer compliance. Journal of Applied Sciences in Accounting, Finance, and Tax, 5(1): 11-19. https://doi.org/10.31940/jasafint.v5i1.11-19
Satriadi, Moeins, A., Agusven, T., Sjukur, & Sumardin. 2023. Metodologi penelitian kuantitatif. CV. Azka Pustaka.
Skinner, B. F. 2014. Science and human behavior. B. F. Skinner Foundation.
Septiyani, T. W., & Benarda. 2025. Pengaruh sosialisasi, insentif dan sanksi pajak terhadap kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Ciputat. Jurnal Nusa Akuntansi, 2(1): 595-615. https://doi.org/10.62237/jna.v2i1.190
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















