Pengembangan Regulasi Green Hydrogen dalam Mendukung Pencapaian SDGs di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1610Keywords:
green hydrogen, hukum lingkungan, energi terbarukan, SDGs 7, SDGs 13Abstract
Perubahan iklim dan ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil mendorong perlunya pengembangan energi bersih yang mampu mendukung transisi energi berkelanjutan. Salah satu alternatif strategis yang mulai berkembang adalah green hydrogen, yaitu hidrogen yang diproduksi melalui proses elektrolisis air dengan memanfaatkan energi terbarukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan terkait pengembangan green hydrogen di Indonesia, mengkaji perannya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 7 tentang energi bersih dan terjangkau serta SDGs 13 tentang penanganan perubahan iklim, dan mengidentifikasi tantangan regulasi yang dihadapi dalam pengembangannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan green hydrogen di Indonesia masih tersebar dalam berbagai instrumen hukum energi dan lingkungan hidup, sehingga belum memberikan kepastian hukum yang kuat terkait definisi, standar produksi, sertifikasi, distribusi, insentif, dan pengawasan lingkungan. Padahal, green hydrogen memiliki potensi besar untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, mendekarbonisasi sektor industri dan transportasi berat, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Tantangan utama pengembangannya meliputi kekosongan regulasi khusus, tumpang tindih kewenangan kelembagaan, tingginya biaya teknologi, keterbatasan infrastruktur, kebutuhan air dalam proses produksi, dan rendahnya daya saing ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang terintegrasi, harmonisasi kebijakan energi dan lingkungan, standar sertifikasi berbasis emisi, insentif investasi hijau, serta pengawasan lingkungan yang ketat agar pengembangan green hydrogen dapat mendukung pencapaian SDGs dan target Net Zero Emission Indonesia.
Downloads
References
Abudureyimu, A., dkk. (2025). A comprehensive review of green hydrogen technology: Electrolysis methods, topologies and control strategies, applications. Materials, 18(21).
Akib, M. (2023). Harmonisasi regulasi energi dan lingkungan hidup dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 277–302.
Arrsa, R. C. (2023). Keadilan lingkungan dan just transition dalam kerangka hukum transisi energi Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 55–78.
Hakim, M. D., dkk. (2024). Penerapan hukum lingkungan dalam menghadapi krisis perubahan iklim global. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 236–240.
Hardjasoemantri, K. (2022). Hukum tata lingkungan. Gadjah Mada University Press.
Nurtjahjo, H. (2022). Hierarkhi norma dan disharmonisasi regulasi energi terbarukan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(3), 520–544.
Intergovernmental Panel on Climate Change. (2023). Climate change 2023: Synthesis report – Summary for policymakers. IPCC.
International Energy Agency. (2024). Global hydrogen review 2024. IEA.
International Renewable Energy Agency. (2023). World energy transitions outlook 2023: 1.5°C pathway. IRENA.
International Renewable Energy Agency. (2024). World energy transitions outlook 2024. IRENA.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2024). Handbook of energy and economic statistics of Indonesia 2024. ESDM.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Enhanced nationally determined contribution Indonesia. KLHK.
Manik, I., & Rambe, M. I. I. (2024). Implementasi prinsip-prinsip hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 8222–8230.
Pratama, Y. Z., & Sani, T. (2025). Clean energy, just laws: Unpacking the legal backbone of SDG 7 in Indonesia. Annual Review of Legal Studies.
Rahmadi, T. (2021). Hukum lingkungan di Indonesia (Edisi ke-3). RajaGrafindo Persada.
Rahmadi, T. (2022). Asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan Indonesia dan implikasinya terhadap regulasi energi bersih. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 189–210.
Rangkuti, S. S. (2023). Keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan: Relevansi terhadap kebijakan hidrogen hijau Indonesia. Yuridika, 38(1), 1–26.
Rasyid, F. M., dkk. (2025). Urgensi pengaturan hukum green hydrogen dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia perspektif SDGs.
Risqi, D. M. (2022). Penegakan hukum lingkungan. JHP17: Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 40–48.
Subekti, R., dkk. (2023). Hukum lingkungan. Widina Media Utama.
Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (2021). Instrumen ekonomi lingkungan dalam UU PPLH dan implikasinya terhadap insentif investasi hijau. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 143–170.
Tuysuz, H. (2023). Alkaline water electrolysis for green hydrogen production. Accounts of Chemical Research, 56, 882–893.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. United Nations.
United Nations Environment Programme. (2024). Emissions gap report 2024. UNEP.
Wibisana, A. G., & Khairandy, R. (2022). Kepastian hukum dalam regulasi transisi energi di Indonesia: Suatu tinjauan kritis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 45–68.
Wicaksono, D. A., & Rahman, F. (2023). Pembentukan regulasi khusus hidrogen hijau di Indonesia dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Mimbar Hukum, 35(1), 1–22.
Widodo. (2023). Hukum lingkungan. Pena Persada.
World Commission on Environment and Development. (1987). Our common future. Oxford University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















