Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Kali Cileungsi dalam Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1608Keywords:
penegakan hukum lingkungan, pencemaran air, Kali Cileungsi, pengelolaan sumber daya air berkelanjutan, efektivitas hukumAbstract
Kali Cileungsi merupakan salah satu sumber daya air yang mengalami penurunan kualitas akibat masuknya limbah industri, limbah domestik, aktivitas pertanian, serta pengelolaan sampah yang belum optimal. Kondisi tersebut tercermin dari tingginya nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD), rendahnya kadar oksigen terlarut, perubahan warna air, munculnya bau tidak sedap, serta terganggunya fungsi ekologis sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pencemaran dan faktor penyebab degradasi kualitas air Kali Cileungsi, pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pencemaran, serta kendala dan upaya yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam perspektif pengelolaan sumber daya air berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menelaah implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Sumber Daya Air, serta peraturan daerah, pelaksanaan penegakan hukum melalui jalur administrasi, perdata, dan pidana belum berjalan secara efektif. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan terhadap sumber pencemar, kompleksitas pembuktian ilmiah, keterbatasan kapasitas dan jumlah aparat pengawas, kurangnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum perlu diperkuat melalui pengawasan berbasis teknologi, penerapan sanksi yang konsisten, peningkatan kapasitas kelembagaan, transparansi data kualitas air, dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya tersebut diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air Kali Cileungsi yang berkelanjutan.
Downloads
References
Dirgantara, P., Hariyadi, S., & Pratiwi, N. T. M. (2024). Characteristic and water quality status in karst sinkhole Cileungsi, Bogor, West Java. Habitus Aquatica, 3(2), 109–121. https://doi.org/10.29244/HAJ.3.2.109
Komarudin, M., & Kurniawan, B. (2023). Analisis geospatial untuk perhitungan potensi beban pencemaran air akibat kegiatan domestik pada wilayah permukiman di DAS Cileungsi. Sainstech: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Sains dan Teknologi, 34(3). https://doi.org/10.37277/stch.v34i3.2082
Pasisingi, N., Pratiwi, N. T. M., & Krisanti, M. (2014). Kualitas perairan Sungai Cileungsi bagian hulu berdasarkan kondisi fisik-kimia. Depik, 3(1), 56–64. https://doi.org/10.13170/depik.3.1.1376
Sulandari, U., Purba, Y. S., & Sahuri. (2022). Pemantauan kualitas air Sungai Cileungsi secara online melalui website online monitoring. Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup, 8(1), 46–55. https://doi.org/10.51544/jkmlh.v8i1.3865
Amru, K., & Makkau, B. A. (2023). Analisis kualitas air sungai Palopo akibat pencemaran limbah domestik dengan metode index pollution. Jurnal Teknologi Lingkungan, 24(2), 137–142. https://doi.org/10.55981/jtl.2023.288
Alfrianti, D., & Sudradjat, A. (2024). Managing organic pollutant loads in the Lower Cileungsi River, Indonesia. Water Policy, 26(10), 959–977. https://doi.org/10.2166/wp.2024.023
Effendi, H., et al. (2021). Pollution source of Cileungsi-Cikeas-Bekasi River. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 744(1).
Quinn, N. W. T., et al. (2023). Decision Support Tools for Water Quality Management. Basel: MDPI Books.
Arsyad, Sitanala. 2010. Konservasi Tanah dan Air. Bogor: IPB Press.
Asdak, Chay. 2023. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Edisi Revisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Darmono. 2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran: Hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Effendi, Hefni. 2003. Telaah Kualitas Air bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Yogyakarta: Kanisius.
Kodoatie, Robert J., dan Roestam Sjarief. 2010. Tata Ruang Air. Yogyakarta: Andi Offset.
Mulyanto, H.R. 2007. Sungai: Fungsi dan Sifat-Sifatnya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Odum, Eugene P., dan Gary W. Barrett. 2005. Fundamentals of Ecology. Fifth Edition. Belmont, CA: Thomson Brooks/Cole.
Salim, Emil. 2010. Pembangunan Berkelanjutan: Mencari Format Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Siahaan, N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.
Soemarwoto, Otto. 2004. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Kusuma, R., dkk. (2025). Seasonal Assessment of Water Quality and Pollution Index of Cileungsi River in Bogor Regency, Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 15(3).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Status Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2023. Jakarta: KLHK.
Pratiwi, D., & Hermawan, R. (2024). “Implementasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.” Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–70.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sari, N., dkk. (2024). “Analisis Kualitas Air Sungai dan Strategi Pengendalian Pencemaran pada Daerah Aliran Sungai Perkotaan.” Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, 8(1), 1–15.
Santosa, M. A. (2023). Hukum Lingkungan dan Tata Kelola Peradilan di Indonesia. Jakarta: ICEL.
Siahaan, N. H. T. (2022). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Faure, M., & Wibisana, A. G. (2021). Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hardjasoemantri, K. (2022). Hukum Perlindungan Lingkungan: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Asshiddiqie, J. (2022). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Pemerintah Kabupaten Bogor. (2021). Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cibinong: Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.
Salim, H. (2023). Hukum Sumber Daya Air dan Dinamika Regulasi Ekologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Sodik, D. M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia dan Pembagian Kewenangan Daerah. Bandung: Refika Aditama.
M. Santoso, Falsafah Hukum Perlindungan Lingkungan dan Konstitusi Hijau (Jakarta: Sinar Grafika, 2023), hlm. 45.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab XII tentang Penegakan Hukum.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019), hlm. 8.
Kusuma et al., "Seasonal Assessment of Water Quality and Pollution Index of Cileungsi River in Bogor Regency, Indonesia," Journal of Environmental Sciences, Vol. 12, No. 2 (2024), hlm. 115.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Laporan Pengawasan Terpadu Kepatuhan Industri di Aliran Kali Cileungsi Tahun 2024 (Bogor: DLH Kabupaten Bogor, 2024), hlm. 14.
Ibid., hlm. 19.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009..., Pasal 84.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Laporan Pengawasan Terpadu..., hlm. 22.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009..., Bagian Kedua tentang Tindak Pidana.
Kusuma et al., "Seasonal Assessment of Water Quality...", hlm. 120.
Afandi, F. (2022). Penggunaan bukti ilmiah dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam sengketa lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan
Indonesia, 9(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.500
ANTARA. (2022, September 1). Deteksi pencemaran lingkungan, DLH Bogor susur
Sungai Cileungsi. https://www.antaranews.com/berita/3093357/deteksi-pencemaran-lingkungan-dlh-bogor-susur-sungai-cileungsi
Edrika, P. S. (2026). Efektivitas pengawasan sebagai
instrumen penegakan hukum lingkungan di Indonesia: Analisis regulasi dan
praktik pengawasan. Al-Zayn:
Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2),
6765–6777. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5146
Effendi, H., Prayoga, G., Azhar, A. R., & Azhar, R.
(2021). Pollution source of Cileungsi-Cikeas-Bekasi River. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 744(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/744/1/012070
Jailani, M., & Faisal, M. (2024). Sistem pembuktian
pidana pada pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, 10(3), 512–519. https://doi.org/10.29303/jseh.v10i3.675
JPNN Jabar. (2024, Mei 15). DLH Kabupaten Bogor tambah 10 CCTV demi awasi pencemaran Sungai Cileungsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















