Fenomena Nikah Tidak Tercatat Di Rambatan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1588Keywords:
Unregistered Marriage, Marriage Registration, SAKA SABUKUAbstract
Fenomena nikah tidak tercatat masih menjadi persoalan krusial di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Rambatan. Praktik perkawinan yang hanya sah secara agama namun mengabaikan pencatatan negara ini mengakibatkan hilangnya kekuatan hukum administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nikah tidak tercatat, faktor-faktor penyebabnya, dampak yang ditimbulkan, serta efektivitas Program SAKA SABUKU (Satu KK Satu Buku Nikah) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk mendapatkan gambaran komprehensif di lapangan.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik nikah tidak tercatat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu rendahnya pemahaman hukum masyarakat, keterbatasan ekonomi, maraknya pernikahan usia dini, poligami tanpa izin resmi, dan kehamilan di luar nikah. Dampak yang ditimbulkan dari fenomena ini sangat signifikan, meliputi lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, hambatan besar dalam pengurusan administrasi kependudukan, serta munculnya berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Sebagai langkah penanggulangan, pemerintah setempat bersama pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi hukum, memfasilitasi program isbat nikah, meningkatkan pelayanan administrasi, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh adat secara aktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Program SAKA SABUKU terbukti cukup efektif dalam mendorong kepemilikan buku nikah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hak-hak keluarga.
Downloads
References
Basri, R. (2019). FIQH MUNAKAHAT 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah.
Burhanudin, A. A. (2017). Perkawinan Dan Keharusan Pencatatanya. 3, 1-14.
Firdaus, S. N., & Sj, F. (2021). Dampak Nikah Siri Terhadap Istri Dan Anak Perspektif Maqashid Al- Syari ’ Ah Al- Syathibi ( Studi Desa Kabupaten. 7(2), 165-194. Https://Doi.Org/10.22373/Al-Ijtimaiyyah.V7i2.9726
Gaffar, A. (2024). Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat Akibat Penolakan Dispensasi Nikah : Studi Pengadilan.
Kosim. (2018). Pencatatan Perkawinan Dalam Kajian Teori Mushlahah Dan Hilah. 6(2).
Majianto. (2025). Praktik Nikah Siri Di Kabupaten Merauke : Sebuah. 8(1), 1-11.
Muhdi Abdul Aziz, S. S. (2020). No Title.
Musyafah, A. A., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. 02(November), 111-122.
Nelli, J. (2022). No Title. 6(1), 407-422. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V6i1.12467
Pamungkas, S., & Billah, A. (N.D.). Studi Normatif Atas Ketentuan Pencatatan Nikah Dan Implikasinya Terhadap Legalitas Keluarga Siri. 5, 321-331.
Said, A. (N.D.). Nikah Dibawah Tangan Dalam Perspektif Islam Arsyad Said Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Email : 1-16.
Setiawan, Y. (2022). Analisa Pencatatan Nikah ( Kawin Belum Tercatat ) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta. 3(2), 195-218.
Siswanto, M. (2021). No Title. 21(2), 205-235.
Subekti, T. (1975). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 329-338.
Zulfan Ahmad Fauzi. (2025). Efektivitas Bimbingan Remaja Usia Sekolah Oleh Penyuluh Keluarga Sakinah Dalam Rangka Meminimalisir Pernikahan Dini Di Kua Babadan Tahun 2024. 1–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















