Hukum Waris Kontemporer Pemikiran Munawir Sjadzali Tentang Kewarisan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1539Keywords:
Munawir Sjadzali, Fikih Indonesia, Hukum Waris, Keadilan Jender, Kompilasi Hukum Islam, Reaktualisasi HukumAbstract
Evolusi pemikiran hukum keluarga Islam di Indonesia secara historis selalu diwarnai oleh ketegangan dialektis antara teks normatif keagamaan dan dinamika sosial-kemasyarakatan yang terus berkembang. Di tengah stagnasi epistemologi hukum positif tersebut, Munawir Sjadzali hadir menawarkan gagasan dekonstruktif yang radikal mengenai reaktualisasi hukum waris Islam dengan mengajukan konsep kesetaraan porsi pembagian (1:1) antara pria dan wanita. Penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk mengurai secara mendalam basis filosofis, indikator nilai keadilan yang digunakan, serta relevansi kontekstual pemikiran kewarisan Munawir dalam bingkai modernitas Indonesia. Melalui pisau analisis sosio-historis, kajian ini membuktikan bahwa pemikiran progresif Munawir tidak lahir di ruang hampa, melainkan didasarkan pada realitas sosiologis masyarakat Nusantara yang berstruktur bilateral, di mana peran ekonomi perempuan setara dengan laki-laki. Walaupun pada awalnya menuai resistensi teologis yang masif dari kalangan ulama tekstualis karena dianggap mendobrak otoritas nas qath'i (teks suci yang absolut), ide kemaslahatan substantif yang diusungnya berhasil menjadi stimulus penting. Gagasan ini pada akhirnya menjadi roh bagi pembaruan hukum perdata Islam nasional lewat jalan tengah konstruksi hukum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya melalui pranata hibah dan wasiat wajibah.
Downloads
References
Al-Jauziyyah, I. Q. (2002). I'lam al-muwaqqi'in 'an Rabb al-'alamin (Vol. 2). Dar al-Hadith.
Al-Qaradawi, Y. (2008). Dirasah fi fiqh maqasid al-syari'ah. Dar al-Syuruq.
Azra, A. (1996). Pergolakan politik Islam: Dari fundamentalisme ke modernisme. Paramadina.
Dahlan, M. (2020). Paradigma ijtihad Munawir Sjadzali dalam reaktualisasi hukum Islam di Indonesia. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 7(2).
Darmawan, Y., & Haris, A. (2023). Pembagian waris masyarakat adat Bima perspektif Munawir Sjadzali. Sakina: Journal of Family Studies, 7(3).
Hazairin. (1982). Hukum kewarisan bilateral menurut Al-Qur'an dan Hadith. Tinta Mas.
Jamil, R. (2017). Hukum waris dan wasiat (Sebuah perbandingan antara pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1).
Madjid, N. (1992). Islam, doktrin, dan peradaban. Paramadina.
Masruri, M., & Munifah. (2022). Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris: Studi pemikiran Munawir Sjadzali. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 9(1).
Permana, S. (2018). Implications of Hazairin and Munawir Sjadzali thoughts in establishment of Islamic inheritance in Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 18(2).
Piliang, M. I., & Tsauri, M. N. (2018). Penafsiran modern ayat-ayat waris: Perbandingan Muhammad Shahrur dan Munawir Sjadzali. Refleksi: Jurnal Kajian Agama dan Filsafat, 18(1).
Ramadhani, P. E., & Tanjung, D. (2022). Munawir Syadzali: Bagian waris anak laki-laki dan perempuan. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(2).
Sjadzali, M. (1988). Kontekstualisasi ajaran Islam. IPHI.
Sjadzali, M. (1990). Islam dan tata negara: Ajaran, sejarah, dan pemikiran. UI Press.
Syahril, S. (2011). Munawir Syadzali: Sejarah pemikiran dan kontribusinya bagi perkembangan pemikiran Islam Indonesia kontemporer. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 11(2).
Syarifuddin, A. (2004). Hukum kewarisan Islam. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















