Pemikiran Amir Syarifuddin Tentang Hukum Kewarisan Di Indonesia

Authors

  • Yoga Ardiansyah Universitas Islam Negeri Palopo
  • Rasmiati Rasmiati Universitas Islam Negeri Palopo
  • Islamiyah Islamiyah Universitas Islam Negeri Palopo
  • Andi Sukamawati Assaad Universitas Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1534

Keywords:

Amir Syarifuddin, hukum kewarisan Islam, faraidh, hukum adat, musyawarah, keadilan

Abstract

Artikel ini membahas pemikiran Amir Syarifuddin mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia dalam konteks masyarakat yang plural dengan keberadaan hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Amir Syarifuddin menegaskan bahwa ketentuan faraidh yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah tetap menjadi dasar utama pembagian warisan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial, adat, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan. Melalui kajiannya terhadap sistem pewarisan masyarakat Minangkabau, ia menjelaskan bahwa pewarisan harta pusaka tinggi yang bersifat komunal tidak bertentangan dengan syariat Islam karena memiliki fungsi sosial yang berbeda dengan harta warisan pribadi. Selain itu, Amir Syarifuddin menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan para ahli waris setelah masing-masing mengetahui haknya menurut syariat, sehingga pembagian warisan dapat dilakukan secara adil tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan. Pemikirannya memberikan kontribusi penting dalam harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat serta menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Syarifuddin. (2015). Hukum kewarisan Islam. Kencana Prenadamedia Group.

Ali, M. D. (2017). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. CV Maha Karya Pustaka.

Anshori, A. G. (2018). Hukum kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan adaptabilitas. Gadjah Mada University Press.

Hazairin. (2017). Hukum kewarisan bilateral menurut Al-Qur'an dan Hadis. Tintamas.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Hadikusuma, H. (2018). Hukum waris adat. PT Citra Aditya Bakti.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Prodjodikoro, W. (2019). Hukum warisan di Indonesia. Sumur Bandung.

Manan, A. (2018). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Syarifuddin, A. (2016). Ushul fiqh (Jilid 1). Kencana Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Ardiansyah, Y., Rasmiati, R., Islamiyah, I., & Assaad, A. S. (2026). Pemikiran Amir Syarifuddin Tentang Hukum Kewarisan Di Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 2610–2615. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1534