Ancaman Atau Keamanan? Meninjau Perpres 66 Tahun 2025 Ari Paradigma Supremasi Sipil

Authors

  • Bryan Liem Sitanggang Universitas Hasanuddin
  • Samuel Daud Universitas Hasanuddin
  • Alrhegy Fakhira Salsabil Kolang Universitas Hasanuddin
  • Naswa Auralia Mushin Universitas Hasanuddin
  • Nur Awalia Universitas Hasanuddin
  • Rahmat Ramadan Nasir Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1505

Keywords:

Supremasi Sipil, Perpres No. 66 Tahun 2025, TNI, Kejaksaan, Dwifungsi Militer

Abstract

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjadi subjek kontroversial dalam wacana hukum konstitusi Indonesia. Kebijakan yang menugaskan TNI untuk melindungi jaksa menimbulkan pertanyaan: apakah ini merupakan bentuk keamanan negara yang sah atau apakah ini merupakan ancaman terhadap demokrasi sipil yang telah dibangun sejak reformasi 1998? Paradigma supremasi sipil digunakan dalam penelitian ini untuk memeriksa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Penelitian yuridis normatif menggunakan yuridis konseptual, historis, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun urgensi perlindungan jaksa tidak dapat diabaikan, penugasan TNI di bidang penegakan hukum sipil berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil, melampaui batas-batas kewenangan konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, dan membuka jalan bagi kembalinya pola keterlibatan militer dalam urusan sipil yang telah melemahkan demokrasi Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“Gagasan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 14, No. 3, 2007.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Indil’an, Baiq Aras Sakira, Jesica Lestari, dan Rahma Laila Azzahra. “Rejuvenation of National Defense and Security Policies in Facing Global Constellation Threats.” Journal of Constitutional and Governance Studies, Vol. 1, No. 1, 2024.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Isra, Saldi. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Nango, Hamdan, Moh. Suryansyah R. Waraga, Roy Marthen Moonti, dan Muslim A. Kasim. “Tinjauan Yuridis terhadap Rancangan Undang-Undang TNI dalam Perspektif Supremasi Sipil dan Negara Hukum.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2025.

Prasetyo, Teguh. “Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Vol. 5, No. 1, 2011.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Wardani, Ica Patimah, Hasna Hilyatul Auliya, dan Supriyono. “Revisi UU TNI: Implikasi terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9, No. 2, 2025

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Sitanggang, B. L., Daud, S., Kolang, A. F. S., Mushin, N. A., Awalia, N., & Nasir, R. R. (2026). Ancaman Atau Keamanan? Meninjau Perpres 66 Tahun 2025 Ari Paradigma Supremasi Sipil. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 2314–2323. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1505