Analisis Yuridis Penerapan Asas Kebaruan (Novelty) dalam Perlindungan Desain Industri Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/PDT.SUS-HKI/2021
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1490Keywords:
Dunia Industri, asas kebaruan, kepastian hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021.Abstract
Perlindungan desain industri merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas karya yang memiliki nilai estetika dan ekonomi. Salah satu syarat utama untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah terpenuhinya asas kebaruan (novelty). Namun, pengaturan mengenai parameter kebaruan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas kebaruan dalam perlindungan desain industri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021 serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap unsur kebaruan masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran karena belum adanya parameter hukum yang objektif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menegaskan bahwa penilaian kebaruan didasarkan pada pengungkapan sebelumnya dan keseluruhan tampilan visual desain. Putusan tersebut memberikan pedoman dalam penerapan asas kebaruan, namun masih diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perlindungan desain industri di Indonesia.
Downloads
References
Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights. (1994). Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (Trips Agreement). Annex 1c To The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization, 1869 U.N.T.S. 299.
Ahmad Hilmy Farras, Yenni Eta Widyanti, Dan Diah Pawestri Maharani, “Kriteria Kebaruan Objek Desain Industri Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Untuk Pendaftaran Desain Industri Di Indonesia,” Brawijaya Law Student Journal (2023),
Aisyah Amini, Reni Suryani Lubis, Dan Ardiyan, “Pembatalan Pada Desain Produk Yang Tidak Memiliki Unsur Kekinian Ditinjau Dari Uu No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri,” Jurnal Pena Hukum (2023)
Daru Setyadharma Mardi Leksono Et Al., “Penjaminan Terhadap Hak Atas Desain Industri Sebagai Kekayaan Intelektual,” Jurnal Pemberdayaan 4, No. 2 (2024)
Dewanti, L. I. (2007). Tolok Ukur Kebaruan Dalam Desain Industri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14(1)
Farras, A. H., Widyanti, Y. E., & Maharani, D. P. (2023). Kriteria Kebaruan Objek Desain Industri Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Untuk Pendaftaran Desain Industri Di Indonesia.
Julianti, L., Thalib, E. F., & Saputra, M. I. (2021). Pengaturan Konsep Kebaharuan Produk Dalam Pendaftaran Desain Industri. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2).
Leksono, D. S. M., Bimantara, F. A., & Pratama, Y. P. (2024). Penjaminan Terhadap Hak Atas Desain Industri Sebagai Kekayaan Intelektual. Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 583 K/Pdt.Sus-Hki/2021.
Mokoginta, Z. A. (2017). Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Uu No. 31 Tahun 2000. Lex Privatum)
Nugraha, A. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendesain Industri Atas Gugatan Pembatalan Pendaftaran. Fiat Iustitia, 2(2).
Pramudito, A. P., Hamdan, V. A. P., & Zihni, F. Z. (2022). Analisis Prinsip First To File Dalam Perkara Desain Industri. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 200–225.
Rahmadini, T. M., Firdaus, & Jayakusuma, Z. (2023). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Desain Industri Dikaitkan Dengan Nilai Kebaruan Di Indonesia. Journal Equitable, 8(1)
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.
Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Rev. Ed.). Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Sirait, P. (2021). Novelty Principle: Paradoks Proteksi Hak Desain Industri Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra, 7(2), 246–266
Sudikno Mertokusumo. (1985). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty..
Sukma, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Berdasarkan Uu No. 31 Tahun 2000. Journal Of Law And Nation.
Sulistianingsih, D., & Satata, B. B. N. (2019). Dilema Dan Problematik Desain Industri Di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 1–16.
Suryani Lubis, R., & Ardiyan. (2023). Pembatalan Pada Desain Produk Yang Tidak Memiliki Unsur Kekinian Ditinjau Dari Uu No. 31 Tahun 2000. Jurnal Pena Hukum
Usman, R. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensinya Di Indonesia. Bandung, Indonesia: Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















