Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Atas Kesalahan Diagnosis Dalam Pelayanan Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1414Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Kesehatan, Kesalahan Diagnosis, Telemedicine, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023Abstract
Perkembangan telemedicine telah membuka akses yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, karakteristik pelayanan yang dilakukan secara virtual juga menimbulkan risiko terjadinya kesalahan diagnosis yang berpotensi merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan atas kesalahan diagnosis dalam pelayanan telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan diagnosis dalam pelayanan telemedicine tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi tenaga kesehatan. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya kelalaian berat (culpa lata) serta pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengutamakan mekanisme disiplin profesi sebagai instrumen awal dalam penyelesaian dugaan pelanggaran sebelum ditempuh proses pidana. Dalam konteks telemedicine, rekam medis elektronik, rekaman konsultasi digital, dan jejak audit sistem memiliki peran penting sebagai alat bukti untuk membedakan antara risiko medis dan kelalaian profesional. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara cermat guna menjamin perlindungan hukum bagi pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
Downloads
References
Amiruddin Dan Zainal Asikin. 2019. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Barda Nawawi Arief. 2018. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Cecep Triwibowo. 2019. Etika Dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Eddy O.S. Hiariej. 2019. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 7.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
J. Guwandi. 2020. Hukum Medik Dan Perjanjian Terapeutik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Josua Sitompul. 2022. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Moeljatno. 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Fajar ND Dan Yulianto Achmad. 2018. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ronny Hanitijo Soemitro. 2018. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Shidarta. 2021. Hukum Penalaran Medis Dan Transaksi Terapeutik. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji. 2020. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















