Peran PNM Mekaar Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro Di Desa Bukit Pemuatan

Authors

  • Nurma Yeni Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Maulana Yusuf Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Hareastoma Hareastoma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1397

Keywords:

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, PNM Mekaar Syariah, Usaha Ultra Mikro, Perempuan Pelaku Usaha

Abstract

Pemberdayaan ekonomi perempuan menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap modal dan sumber daya ekonomi. Program PNM Mekaar Syariah hadir sebagai salah satu bentuk pembiayaan yang ditujukan untuk membantu perempuan prasejahtera mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PNM Mekaar Syariah dalam pemberdayaan ekonomi perempuan pelaku usaha ultra mikro serta mengidentifikasi berbagai kendala yang menghadang selama pelaksanaan program di Desa Bukit Pemuatan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas nasabah serta pendamping PNM Mekaar Syariah yang terlibat langsung dalam program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PNM Mekaar Syariah berperan dalam meningkatkan akses perempuan terhadap modal usaha melalui pembiayaan tanpa agunan, memberikan pembekalan dasar bagi nasabah, mendorong peningkatan kemandirian ekonomi melalui pengembangan usaha, memperkuat peran perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi, serta membangun jaringan sosial melalui sistem kelompok. Meskipun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa kendala, seperti pendapatan usaha yang tidak stabil, kesulitan dalam hilangnya keuangan usaha dan rumah tangga, serta kenaikan biaya operasional usaha. Secara keseluruhan, PNM Mekaar Syariah memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan, meskipun peningkatan pendampingan dan pelatihan usaha secara berkelanjutan masih diperlukan untuk mendukung keberhasilan program.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aswanda, B.A. dan Putra, R. 2025. Evaluasi Pemberian Kredit PT PNM Melalui Program Mekaar untuk Kesejahteraan UMKM di Desa Made. Jurnal Ekonomi dan Usaha. Vol. 17, No. 9, hlm. 120–135.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo. 2024. Profil Kemiskinan di Kabupaten Tebo Maret 2024. Tebo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo.

Chamim Tohari. 2025. Teori Perubahan Hukum Islam. Malang: UMMPress.

Damyati Huda. 2020. Rethinking Peran Perempuan dan Keadilan Gender. Bandung: CV Cendekia Press.

Desa Bukit Pemuatan. 2024. Profil Desa Bukit Pemuatan. Kabupaten Tebo: Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.

Dewi, P. dan Siahaan, A.Y.S. 2025. Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Medan Maimun Kelurahan Sei Mati. Jurnal Kebijakan Publik. Vol. 13, No. 1, hlm. 45–58.

Eko Sudarmanto. 2026. Filsafat Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: PT Cipta Digital Edukasi.

Faustyna. 2023. Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi Teori dan Praktek. Medan: UMSU Press.

Fauzatul Laily Nisa. 2025. Tata Kelola Keuangan dan Literasi Syariah untuk UMKM. Jawa Timur: Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Husni Tamrin. 2025. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Star Digital Publishing.

Kabeer, Naila. 2005. Gender Equality and Women’s Empowerment: A Critical Analysis of the Third Millennium Development Goal 1. Gender and Development. Vol. 13, No. 1, hlm. 13–24.

Kabeer, Naila dan Natali, Luisa. 2013. Gender Equality and Economic Growth: Is There a Win-Win. IDS Working Paper. No. 417. Brighton: Institute of Development Studies.

Lara Handayani. 2025. Peran PT PNM Mekaar Syariah dalam Memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Perbankan Syariah, Akuntansi. Vol. 6, No. 1, hlm. 88–102.

Pratami, K.A. dan Mu’arrif, Z.I. 2025. Peran Akses Permodalan Non Perbankan Melalui Program PNM Mekaar dalam Pengembangan UMKM Perempuan di Kota Sungai Penuh. Jurnal Riset Ekonomi Syariah. Vol. 5, No. 2, hlm. 210–225.

PT Permodalan Nasional Madani. 2024. PNM Mekaar dan PNM Mekaar Syariah. Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani.

PT Permodalan Nasional Madani. 2024. Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani.

PT Permodalan Nasional Madani. 2025. Annual Report PNM 2024. Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani.

Sialana, F. 2025. Menguatkan Peran Perempuan dalam Hak-Hak Kewarganegaraan Masyarakat Asli Bupolo. Indramayu: CV Adanu Abimata.

Soemitra, Andri, Nawawi, Zuhrinal M. dan Syahbudi, Muhammad. 2022. Pembiayaan Syariah untuk Usaha Mikro di Indonesia. Medan: CV Merdeka Kreasi Group.

Sukmasari, D. 2020. Konsep Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Al-Qur’an. At-Tibyan: Journal of Qur'an and Hadis Studies. Vol. 3, No. 1, hlm. 1–16.

Supiyah, R. dan Kusuma, N. 2024. Kontribusi PT Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera Syariah dalam Mengembangkan Usaha Kecil. Jurnal Perbankan dan Keuangan Syariah. Vol. 5, No. 2, hlm. 143–156.

Surya Dewi Rustariyuni, dkk. 2021. Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Pilar Perekonomian Nasional. Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Syahrul. 2025. Mengenal Ekonomi Syariah Jalan Tengah Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Medan: UMSU Press.

Tindangen, M., Engka, D.S.M. dan Wauran, P.C. 2020. Peran Perempuan dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus: Perempuan Pekerja Sawah di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. Vol. 20, No. 3, hlm. 67–78.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Yeni, N., Yusuf, M., & Hareastoma, H. (2026). Peran PNM Mekaar Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro Di Desa Bukit Pemuatan . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 1396–1404. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1397