Kewarganegaraan Beretika dalam Era Digital: Perspektif Filsafat Ilmu Sosial terhadap Krisis Moral
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1392Keywords:
kewarganegaraan bermoral, disrupsi informasi, filsafat ilmu sosial, moral pancasilaAbstract
Media digital yang berkembang dengan cepat telah membuat lebih mudah bagi orang untuk mengakses dan menyebarkan informasi namun harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat menggunakannya. Kondisi ini menyebabkan beberapa masalah muncul, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta konflik sosial di ruang digital, yang menunjukkan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara telah merosot. Akibatnya, untuk membuat praktik kewarganegaraan di dunia digital lebih etis dan bertanggung jawab, nilai-nilai moral Pancasila harus diperkuat melalui pendekatan ilmu sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara jelas disrupsi informasi media digital periode 2025-2026 menyebabkan krisis hak dan kewajiban warga negara, khususnya dalam praktik kewarganegaraan bermoral di Indonesia serta memahami pendekatan filsafat ilmu dapat digunakan untuk merekonstruksi moral Pancasila sebagai fondasi etis guna mengatasi krisis tersebut di tengah disrupsi informasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatann studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat, dan mengolah informasi dari buku, jurnal, dokumen ilmiah, dan sumber digital yang berkaitan dengan subjek penelitian. Data sekunder yang digunakan adalah literatur akademik, seperti buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan dokumen digital. Data dipelajari melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berkembangnya teknologi kecerdasan buatan, deepfake, dan algoritma media sosial menyebabkan disinformasi menyebar lebih cepat dari tahun 2025 hingga 2026, mengganggu hak warga negara untuk mendapatkan infromasi yang benar, merusak perlindungan privasi, dan mengganggu kebebasan berekspresi. Selain itu, situasi ini menunjukkan betapa kurangnya kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, mematuhi hukum digital, dan menjaga keharmonisan di lingkungan publik digital.
Downloads
References
Abdurrahman. (2024). Metode Penelitian Kepustakaan dalam Pendidikan Islam. 3, 102–113.
Afriandi, B., & Hakim, R. (1952). Objek-Objek Kajian Filsafat Ilmu ( Ontologi , Epistemologi , Aksiologi ) Dan. Jurnal Kajian Dan Pengembangan Umat, 7(1), 72–80.
Agustin, S. G., & Najicha, F. U. (2024). Membangun Keadaban Digital Warganet Indonesia Dalam Perspektif Kewarganegaraan Digital. Jurnal Global Citizen, (2), 79–85.
Akbar, R. S., Iskandar, T., Abadi, M. D., Bachtiar, S., & Ilham, M. (2024). Memperkuat Ketahanan Nasional : Aktualisasi Bela Negara Melalui Literasi Digital. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 2024(16), 253–261.
Aliah, N., Fadillah, N., Yusuf, Y., Pindan, N., Novia, L., & Makassar, U. N. (2025). Etika Jurnalisme di Era Digital : Tantangan dan Strategi dalam Menghadapi Hoaks dan Disinformasi Journalism Ethics in the Digital Era : Challenges and Strategies in Dealing with Hoaxes and Disinformation. Jurnal Jurnalistik Dan Media, 1(1), 14–19.
Anggraini, L., Muhammadiyah, U., Timur, K., Octaviani, S. J., Muhammadiyah, U., Timur, K., … Timur, K. (2025). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM IDEAL. Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(2), 29–48.
Annasthasya, D., Alfindoria, I., Rahayu, S., & Khair, O. I. (2025). Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Literatur Dalam Konteks Pendidikan. 423–429.
Az-zahra, F. (2025). Kewarganegaraan Digital dan Tantangan Etika Bermedia Sosial di Era Disrupsi Informasi: Strategi Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Etika Digital di Era Digital. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 327–338.
Azizah, R. N. (2023). Pancasila di Era Disrupsi Digital: Fondasi Etika dan Inovasi. Jurnal Wawasan Kebangsaan, 1(1), 30–45. https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.62835
Bagenda, C., Harimurti, D. A., Maria, A., Djou, G., & Bosco, Y. D. (2025). Legalitas Monetisasi Data Pengguna Oleh Perusahaan Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perekonomian Nasional Teknologi : Analisis The Legality of Monetizing User Data by Technology Companies : An Analysis of Consumer Protection and National Economic Law Artik. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 8708–8716. https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.7939
Cahyani, S. I., Nurhalizah, S., Farrasetiana, A., & Purnamawati, A. (2024). Analisis Privasi Digital dalam Kasus Akun Anonim ’ Fufufafa ’: Antara Ekspresi Publik dan Penyalahgunaan Identitas.
Fajarini, S. D., Yuliani, F., & Kurniawati, J. (2025). Peran Algoritma Media Sosial Dalam Membentuk Filter Bubble Dan Echo Chamber Di Kalangan Milenial Dan Gen Z Kota Bengkulu. Jurnal Sarjana Ilmu Komunikasi (J-SIKOM), 6(1), 205–226. https://doi.org/10.36085/jsikom.v6i1.8456
Fatimah, S., & Fitrisia, A. (2025). Aksiologi: Peran Filsafat Ilmu Dalam Transformasi Nilai Dalam Masyarakat. 1, 1–11.
Firmansyah, R., Hamzah, S., & Almuntarizi. (2025). Etika Digital dan Pancasila: Sinergi Transformasi Pelajar melalui Proyek Inovasi Teknologi Digital. PANCASILA: Jurnal Keindonesiaan, 05(1).
Fudzni, E. H., & Aulia, S. S. (2021). Penguatan Literasi Digital Untuk Mendukung Hak Warga Negara di Media Sosial Melalui Pembelajaran PPKn. Didactica: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/didactica.v1i1.100
KOMDIGI. (2025). Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital. Retrieved from https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital
Mardhatillah, A. S., & Ahida, R. (2025). Kajian ontologi, epistimologi, dan aksiologi sebagai Fondasi Filsafat Ilmu dalam pengembangan ilmu pengetahuan kontemporer. Journal of Education, Cultural and Politics, 5(3), 670–676.
Munip, A. (2024). Ilmu dalam Tinjauan Filsafat: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi. 49–58.
Nurrohmah, A., & Rahayu, D. A. (2025). Analisis Moralitas Dalam Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila di Era Disrupsi Digital Pada Peserta Didik Kelas XI-E SMAN 1 Kauman. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(3), 2179–2185.
Permata, M. A., & Nurhadiyanto, L. (2024). Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 673–680.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin JIH, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406
Putri, M. D. (2025). Moral Crisis in a Consumer Society: A Moral Philosophy Perspective on a Materialist Lifestyle. Al-Imtaz: Jurnal Keilmuan Ushuluddin, 2(1), 91–111.
Putri, N. A., Hardati, P., Atmaja, H. T., & Banowati, E. (2023). Realitas Sosial Cyber Community Dalam Ruang Virtual Media Sosial. Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan PKN, 8(1), 30–45. https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.62835
Rakatiwi, Y., Rubino, & Mailin. (2024). Mekanisme Cancel Culture Dalam Gerakan # Stoptoxic : Studi Transformasi Kritik Ke Isolasi Digital Di Platform Twitter. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Media Sosial, 4(3), 931–942.
Rasad, F. R., & Kusumawati, A. (2025). Implikasi delik penghinaan di media sosial terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi: Implications of defamation offenses on social media for the fulfillment of the right to freedom of expression. 6(12), 1–19.
Saifullah, A. K., Putra, A., Mansyur, U., & Harmonis. (2025). Analisis Kritis Teun A. van Dijk Terhadap Kebebasan Pers dalam UU Penyiaran 2002. Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(2), 445–455. https://doi.org/10.30596/ji.v9i2.24350
Saputri, N. A., Nailahana, S. D., Huda, A. K., Saputra, G. R., & Adymecha, J. T. (2025). Peranan Politik Nasional Dan Strategi Nasional Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inodenisian Journal of Law, 3(1), 309–314.
Setyawan, R. D., Hijran, M., & Rozi. (2023). Implementasi Digital citizenship untuk Kalangan Gen Z Mahasiswa Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Dimensi Pendidikan Dan Pembelajaran, 11(2).
Simamora, R. M., Siahaan, P. G., Purba, N. R., & Agustin, J. (2025). Pengaruh Anonimitas di Media Sosial terhadap Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Hukum Studi Kasus : ( Analisis Kasus Akun Fufufafa dalam Penyebaran Informasi Palsu dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Twitter ). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 4647–4652.
Social, W. A. (2025). Digital 2026: Top Digital and Social Media Trends in Indonesia. Retrieved from https://wearesocial.com/id/blog/2025/11/digital-2026-top-digital-and-social-media-trends-in-indonesia/
Xanderina, M., Putri, M. R. K., & Parhusip, J. (2024). Peran Etika Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Teknologi Informasi Pada Media Sosial. Informatech: Jurnal Ilmiah Informatika Dan Komputer, 1(2), 211–217. https://doi.org/10.69533/4hchfz57
Yulita, T., & Sitorus, F. K. (2025). Peran Algoritma dalam Mengontruksi Keputusan Konsumen melalui Komunikasi di Media Sosial. Original Article, 8173–8180.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















