Implementasi Prinsip Kesetaraan Gender dalam Konstitusi Indonesia terhadap Perlindungan Hak Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1378Keywords:
Konstitusi, Kesetaraan Gender, Hak PerempuanAbstract
Kesetaraan gender menjadi bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Konstitusi sebagai landasan perlindungan mewujudkan kesetaraan gender dengan menjamin hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Secara normatif (das sollen), negara telah menyediakan kerangka hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan hak perempuan. Namun, dalam tataran empiris (das sein), efektivitas perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural dan kultural, sehingga belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan substantif bagi perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana konstitusi diterapkan dalam pemenuhan hak perempuan pada realitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta berbagai literatur akademik yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konstitusi telah mengatur mengenai kesetaraan gender berdasarkan prinsip nondiskriminasi, begitu pun dengan undang-undang turunannya. Tak hanya itu, dalam ranah internasional, Indonesia telah meratifikasi CEDAW menjadi Undang-Undang (UU) nasional. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih mengalami permasalahan seperti budaya patriarki yang masih kuat, keterbatasan akses dalam keterwakilan, serta tindak kekerasan yang kerap dialami perempuan. Kesimpulannya, pemerintah memiliki peran penting sebagai perumus kebijakan dan penegak hukum. Selain itu, perlu diadakan kerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum, dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia dengan tetap berpedoman pada konstitusi.
Downloads
References
Abdullah, N., & Hastira, M. F. (2023). Perbandingan Implementasi The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam Pemenuhan Hak Politik dan Ekonomi Perempuan di Arab Saudi dan India. Hasanuddin Journal of International Affairs 3(1), 72.
Akmal, D. U., & Arlianti, D. L. (2022). Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Implementasi Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Mulawarman Law Review, 7(1), 49–70.
Ariyanti, R. D., & Habibah, S. M. (2023). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Konstitusi, 11(1), 1-11.
Aspinall, E., White, S., & Savirani, A. (2021). Women's Political Representation in Indonesia: Who Wins and How? Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 3-27.
Bunga, R. K., Illahi, A. S., & Sitinjak, D. (2025). Budaya Patriarki dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Perempuan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 80-87.
Fionika, D. & Enjel, R. I. P. (2025). Perempuan korban kekerasan dalam perspektif penegakan hukum dan pemulihan hak asasi manusia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 88-96.
Hamidah, A. (2021). Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Regulasi untuk Pengarusutamaan Kesetaraan Gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 677-697.
Hidayatulloh, B. A., & Putri, W. J. (2026). Politik Hukum Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Yogyakarta terhadap Penguatan Representasi Politik Perempuan dalam Sistem Pemilu. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1112.
Jati, S. A. K., Firdaus, S. U., & Husodo, J. A. (2024). Analisis Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil (Judicial Review) pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 296–308.
Judiasih, S. D. (2022). Implementasi Kesetaraan Gender dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 284-302.
Lubis, R., & Triadi, I. (2024). Menganalisis Kesetaraan Gender dalam Perspektif Konstitusi (Studi Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1-18.
Najah, F. A., Pamungkas, S. H., & Ardiansyah. (2024). Perempuan dalam Dinamika Demokrasi di Indonesia: Affirmative Action Keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jurnal de Facto 11(1), 24.
Nor, I. Penerapan Prinsip Kesetaraan Gender dalam Dunia Kerja Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Legal Studies Journal, 3(2), 2023, 111-132.
Putra, R. A. E. (2024). Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif hukum di Indonesia. Verdict: Journal of Law Science, 3(1), 41-52.
Putri, R. T., Susmita., Aripin, R., Robensyah, A., Wardani, K. K., Putri, F. A., & Ramadani. (2025). Hak Konstitusional Perempuan dalam Kebijakan Perlindungan terhadap Kekerasan Berbasis Gender (KGB). Jurnal Kepemimpinan & Pengurusan Sekolah, 10(2), 520-525.
Rohmah, N. S., Rahayu, S. D., & Ramadhani, N. F. I. (2025). Urgensi Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Yudikatif. Jurnal Imu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), 9(1), 105.
Siahaan, A. Y., & Fitriani. (2021). Kebijakan pemerintah terhadap implementasi Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) atas hak perempuan di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 29(2), 193-203.
Sidiki, D. A. A. D., & Damayanti, R. (2025). Perlindungan hak perempuan dalam kebijakan administratif publik: Antara norma dan praktik. Book Chapter Hukum dan Lingkungan. Jilid 1, 375-393.
Soleman, D. (2023). Pancasila, Kesetaraan Gender, dan Perempuan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(2), 215-227.
Umar, D. (2023). Ketidakteraturan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara atas Sikap Diam Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 20(3), 451–467.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).
Yanti, E. F. & Rosa, M. (2025). Keadilan Gender dalam Dunia Kerja Pasca UU KIA: Analisis Hukum Tata Negara dan Hak Konstitusional Perempuan. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 15(1), 11-20.
Yunus, W. C., Nurmala, L. D., Amu, R. W., & Moonti, R. M. (2024). Analisis Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual dari Segi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Positif Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 34-62.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















