Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Konten Tiktok Sebagai Objek Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1364Keywords:
hak cipta, konten creator tiktok, perlindungan hukum, aset ekonomi digital, hukum bisnisAbstract
Perkembangan media sosial TikTok telah membawa perubahan signifikan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia, di mana konten yang dihasilkan oleh kreator tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana hiburan, melainkan telah berkembang menjadi aset ekonomi digital yang bernilai komersial tinggi melalui fitur monetisasi, TikTok Shop, dan program afiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan konten TikTok sebagai objek hak cipta dalam perspektif hukum bisnis serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pencipta atas hak moral dan hak ekonominya. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana konten TikTok dapat dikualifikasikan sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bagaimana efektivitas penerapan perlindungan tersebut dalam melakukan pelanggaran seperti re-upload tanpa izin, penghapusan watermark, dan live streaming ilegal, seperti yang memuat kasus Windah Basudara. Hasil kajian menunjukkan bahwa konten TikTok pada dasarnya telah memenuhi unsur ciptaan yang dilindungi secara deklaratif sejak diwujudkan dalam bentuk nyata, namun penerapan perlindungan hukumnya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain memenuhi norma terkait tanggung jawab platform digital, sifat penegakan hukum yang masih reaktif, kesulitan pembuktian terhadap pelaku anonim, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan langkah-langkah perlindungan yang lebih mencakup, mencakup penegakan regulasi, pencegahan dini oleh kreator, penerapan teknologi deteksi otomatis, serta penyelesaian penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan hak moral dan hak ekonomi kreator TikTok terlindungi secara optimal sejalan dengan penerapan instrumen ekonomi digital yang terus berkembang.
Downloads
References
JURNAL
Ahmad, Kamilia, et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Konten Kreator Di Era Digital Melalui Aplikasi TikTok (Studi Kasus: Live Streaming Ilegal Windah Basudara).” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research vol 5, no. 4 (2025).
Azzahra, Siti & Aryanto, Syahrul. “Analisis Pengaruh Media Sosial Tiktok Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.” Karimah Tauhid Vol 2, no. 4 (2023):
Delamarisa, & Murdani, Deni. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA CONTENT CREATOR VIDIO YOUTUBE YANG DIUNGGAH ULANG TANPA WATERMARK PADA PLATFORM TIKTOK DAN FACEBOOK.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 4 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jhi.v4i3.1776.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM. Cetakan 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Halim, Zahfira, et all. “ANALISIS MODEL PENDAPATAN DAN STRATEGI MONETISASI DIGITAL PADA PLATFORM E-COMMERCE.” Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Akuntansi 3, no. 2 (2025).
Kesuma, Derry & Absi, Warmiyana. “Liability of Tiktok for Re-Uploading Creator-Owned Content for Promotion in Review of Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright.” Jurnal Hukum Bisnis, 2025. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-356-6_12.
Muthi’ah, Dewi, et al. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONTEN KREATOR TIKTOK YANG DIUNGGAH ULANG OLEH PIHAK.” Global Research and Innovation Journal (GREAT) vol 01, no. 02 (2025).
Pamungkas, revian & Djulaeka. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019).
Ramadhanti, Galuh, Et al. “Pemanfaatan Afiliasi Tiktok Sebagai Strategi Digitalisasi Bisnis Untuk Peningkatan Ekonomi Lokal.” Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) Vol 8, no. 2 (2025): 313. https://doi.org/10.33474/jipemas.v8i2.23306.
Setianingrum, Resa & Faslah, Romi. “Monetisasi Karya Digital Dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis 14, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v14i03.6103.
Sulaiman, et al. PERLINDUNGAN HUKUM INDONESIA. Edited by Aas Masruroh. Bandung: Penerbit Widina Media Utama, 2025.
Maeverick Zoe Mories Margana, Anak Agung Angga Primantari., "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pencipta Konten Digital Dalam Konteks Komersil"., Jurnal Media Akademik, Vol. 3, No. 8 (2025).
Rendika Purnama & Suherman. (2026). Standart Terms On The Tiktok Digital Platform Regarding The Revocation Of Liv Streaming Access Under The Consumer Protection Act. Jurnal Notariil. Vol 11 No 1.
Yosamn Leonard Silubun & Jaya Setiawan Sinaga. (2024). Implikasi Hukum Klausula Baku Dalam Terms Of ServiceTiktok Terhadap Upaya Perlindungan Hak Cipta. Journal of Civil and Bussinesse Law. Vol 5 No 3
Romi Setianingrum, Resa & Faslah, “Monetisasi Karya Digital Dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis 14, no. 3 (2025), https://doi.org/https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v14i03.6103
Warmiyana Kesuma, Derry & Absi, “Liability of Tiktok for Re-Uploading Creator-Owned Content for Promotion in Review of Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright,” Jurnal Hukum Bisnis, 2025, https://doi.org/10.2991/978-2-38476-356-6_12.
Syahrul Azzahra, Siti & Aryanto, “Analisis Pengaruh Media Sosial Tiktok Terhadap Pertumbuhan Ekonomi,” Karimah Tauhid Vol 2, no. 4 (2023):
revian & Djulaeka Pamungkas, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok,” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019).
Deni Delamarisa, & Murdani, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA CONTENT CREATOR VIDIO YOUTUBE YANG DIUNGGAH ULANG TANPA WATERMARK PADA PLATFORM TIKTOK DAN FACEBOOK,” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 4 (2025), https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jhi.v4i3.1776.
INTERNET
TikTok. https://www.tiktok.com/legal/page/row/terms-of-service/id. Diakses pada 16 Juni 2026
UU No. 11 Tahun 2008 https://share.google/084mN2JmujD1LeUr4
UU No. 28 Tahun 2014 https://share.google/vt1fkY6P7aH222eGv
Google, Temasek & Bain & Company, e-Conomy SEA 2022 Report, tersedia di https://economysea.withgoogle.com
TikTok Marketing Science, Retail Path to Purchase Study (2022), tersedia di https://www.tiktok.com/business/en/insights
Oxford Economics, TikTok’s Economic Impact in Indonesia (2024), tersedia di https://www.oxfordeconomics.com
We Are Social & Meltwater, Digital 2024 Indonesia Report, tersedia di https://wearesocial.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















