Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pelaksanaan Wakaf Uang Di BWI Kota Tangerang

Authors

  • M. Zahid Ainul Yaqin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1358

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Positif, Dan Wakaf Uang

Abstract

Pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan dan mengelola wakaf secara profesional, termasuk wakaf uang. Namun, pelaksanaan program wakaf uang di BWI Kota Tangerang masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya sosialisasi, penghimpunan dana yang belum optimal, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan wakaf uang di BWI Kota Tangerang berdasarkan tinjauan hukum Islam dan hukum positif, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan strategi pengembangannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan wakaf uang di Kota Tangerang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pembinaan nazir yang profesional, manajemen BWI yang belum optimal, minimnya dukungan pemerintah, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang. Dalam perspektif hukum Islam, wakaf uang merupakan instrumen yang dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umat untuk menginfakkan sebagian harta yang dicintai. Melalui prinsip mashlahah mursalah, pengelolaan wakaf uang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern selama tetap berorientasi pada kemanfaatan umum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas pengelolaan, serta kerja sama antara BWI, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat agar potensi wakaf uang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan sosial masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Choeri, Imron, And Syahrul Adhim. 2020. “Tinjauan Uu Wakaf Terhadap Peran Bwi Dalam Pelaksanaan Wakaf Uang Di Jepara.” Isti`Dal : Jurnal Studi Hukum Islam 7 (2): 280–300. Https://Doi.Org/10.34001/Istidal.V7i2.2606.

Firdaus, Seilla Nur Amalia. 2022. “Analisis Perbandingan Wakaf Uang Dan Wakaf Melalui Uang Di Indonesia.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 5 (1): 101–20. Https://Doi.Org/10.29313/Tahkim.V5i1.9123.

Fitri, Annisa, And Siti Ngainnur Rohmah. 2023. “Analisis Pemanfaatan Wakaf Tunai Di Yayasan Panji Nusantara Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Mizan: Journal Of Islamic Law 6 (3): 403. Https://Doi.Org/10.32507/Mizan.V6i3.1800.

George R Terry. 2006. Prinsip Manajemen. Bumi Aksara.

Hasan, Zaenol. 2022. “Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Indonesia.” Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) 4 (1): 49–61. Https://Doi.Org/10.55606/Ai.V4i1.21.

Hehanussa, Deassy J. A., Margie Gladies Sopacua, Achmad Surya, Et Al. 2023. Metode Penelitian Hukum. Cv Widina Media Utama. Https://Repository.Penerbitwidina.Com/Publications/559439/.

Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Et Al. 2023. Metode Penelitian Hukum. Cv. Gita Lentera.

Khusnul Khotimah And Masrokhin. 2023. “Analisis Praktek Waqf Al Nuqud (Wakaf Uang) Perspektif Hukum Islam (Kajian Mazhab Syafi’i Dan Hanafi).” Jurnal Ilmiah Research And Development Student 1 (2): 1–14. Https://Doi.Org/10.59024/Jis.V1i2.306.

Nur Hidayah. 2022. “Tinjaun Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1 (1): 01–13. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V1i1.532.

Qoshwah, Nabila Al. 2023. “Hukum Penukaran Benda Wakaf Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Journal Of Islamic Studies 1 (3): 321–36. Https://Doi.Org/10.61341/Jis/V1i3.026.

Rizkia, Nanda Dwi, And Hardi Fardiansyah. 2023. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Cv Widina Media Utama. Https://Repository.Penerbitwidina.Com/Publications/564622/.

Salsabila, Syifa, Nun Harrieti, And Helza Nova Lita. 2022. “Penghimpunan Wakaf Uang Pada Perbankan Syariah Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Iqtisad: Reconstruction Of Justice And Welfare For Indonesia 9 (1): 19–36. Https://Doi.Org/10.31942/Iq.V9i1.6428.

Sup, Devid Frastiawan Amir. 2021. “Wakaf Kontemporer Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Fatwa.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4 (2): 237–56. Https://Doi.Org/10.30595/Jhes.V4i2.11093.

Suyanto. 2023. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Umaiya, Shiska Imadul, And Malik Ibrahim. 2021. “Tinjauan Normatif Dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13 (2). Https://Doi.Org/10.14421/Azzarqa.V13i2.2400.

Umam, M. Syafiqil, And Hasbi Ash Shiddiqi. 2021. “Wakaf Uang (Cash Waqf) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif:” Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara 4 (1): 44–54. Https://Doi.Org/10.32665/Almaqashidi.V4i1.910.

Yasin, Yuli. 2023. Wakaf Kolektif Dalam Perspektif Hukum Islam & Hukum Positif: Studi Kasus Rumah Sakit Achmad Wardi, Banten. 16 (1).

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Yaqin, M. Z. A. (2026). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pelaksanaan Wakaf Uang Di BWI Kota Tangerang. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 1623–1637. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1358